Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Bogor Pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa SMKN 3 Bogor pada Dinas Pendidikan sudah ditetapkan sebagai BLUD berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 900/Kep.78-BUMDINVESADBANG/2022. Sebagai imbalan atas penyediaan barang/jasa kepada masyarakat dari BLUD sebagaimana dimaksud, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dikenakan tarif layanan, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Bogor pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.79 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penarikan tarif layanan, pengurangan tarif layanan, evaluasi tarif layanan, pelaporan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2022.
6 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 49 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Dalam Kewenangan Desa
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia
Dini merupakan tanggung jawab Pemerintah,
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa
berdasarkan kewenangan;
b. bahwa pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini
milik desa merupakan salah satu kewenangan
Desa berdasarkan Kewenangan Lokal Berskala
Desa, sehingga perlu diatur penyelenggaraannya;
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 1951;2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015;6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana terakhir telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2014;11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 4 Tahun 2015 .
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan PAUD; Pendidik, Tenaga Kependidikan Dan Peserta Didik; Kurikulum Dan Strategi Pembelajaran; Persyaratan Penyelenggaraan; Penamaan Dan Penomoran; Perizinan; Perubahan Penyelenggara, Nama Dan Lokasi Penyelenggaraan PAUD; Evaluasi Dan Sistem Pelaporan; Pembiayaan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2023.
Jumlah Halaman: 22 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 49 Tahun 2013
pengunaan - guru - sebagai - kepala - sekolah - di - lingkungan - pemerintah - kabupaten - bogor
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD 2013/67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa dalan upaya mewujudkan penyelenggaraan manajemen sekolah yang berkualitas Perbup No. 39 Tahun 2008 maka perlu membentuk Perbup tentang Penugasan Guru sebagai kepla sekolah di Lingkungan pemerintah Kab Bogor.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2005; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 32 Tahun 2013; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimna telah diubah dengan PP N. 66 Tahun 2010; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; Permen Pendidikan Nasional No. 13 Tahun 2007; Permen Pendidikan Nasional No. 16 Tahun 2007; Permen negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroakrasi No. 16 Tahun 2009; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Permen Pendidikan Nasional No. 35 Tahun 2011; Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007; Perda Kab. Bogor No. 7 Tahu 2008; Perda Kab. Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda Kab. Bogor No. 11 Tahun 2008; Perda Kab. Bogor No. 6 Tahun 2011.
Peraturan Bupti Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, Syarat-Syarat Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah, Penyiapan Seleksi Dan Pendidikan Dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah, Pengangkatan Guru Sebagai Kepala Sekolah, Masa Tugas Kepala Sekolah, Pengebangan Keprofesian Berkelanjutan, Penilaian Kinerja Kepala Sekolah, Mutasi Dan Pemberhentian Tugas Guru Sebagai Kepala Sekolah, Larangan Ketentuan Pealihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2013.
15 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 49 Tahun 2023
RENCANA AKSI DAERAH PERCEPATAN PENANGANAN ANAK TIDAK SEKOLAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA AKSI DAERAH PERCEPATAN PENANGANAN
ANAK TIDAK SEKOLAH
ABSTRAK:
Bahwa anak merupakan generasi penerus bangsa yang
berhak memperoleh pendidikan yang layak sehingga tidak
ada lagi anak yang tidak mendapatkan pendidikan, maka
pemerintah daerah perlu melakukan penanganan secara
intensif melalui Rencana aksi percepatan anak tidak
sekolah; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar,
dimana Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya
program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan
dasar tanpa memungut biaya; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan
Penanganan Anak Tidak Sekolah;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar; 4. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 71 Tahun
2020 tentang Rencana Aksi Percepatan Penanganan Anak
Tidak Sekolah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 9 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Rencana Aksi Daerah Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah,Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Pendidikan Keagamaan, Satuan Pendidikan, Kecamatan, Desa, Kelurahan, Rencana Aksi Daerah Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah, Pendidikan non-formal, Program Pendidikan Paket A dan Paket B,Pendidikan informal, Angka Partisipasi Murni , Angka Partisipasi Kasar , Pelatihan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. BAB II PENYELENGGARAAN RAD-PPATS. BAB III PENGELOLAAN .BAB IV PESERTA. BAB V DOKUMEN. BAB VI EVALUASI. BAB VII
JAMINAN WAJIB BELAJAR. BAB VIII PERAN SERTA MASYARAKAT. BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB X PELAPORAN. BAB XI KERJASAMA. BAB XII
PENGHARGAAN. BAB XIII PENDANAAN. BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2023.
42 Halaman
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 49 Tahun 2023
ORGANISASI - TATA KERJA - POLITEKNIK NEGERI INDRAMAYU
2023
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 49, BN 2023 (619); 19 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Indramayu
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kinerja Politeknik Negeri Indramayu
(Polindra) dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,
dan menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi,
perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja
Politeknik Negeri Indramayu. Organisasi dan tata kerja
merupakan kebutuhan yang perlu diatur untuk
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan
Politeknik Negeri Indramayu. Penataan organisasi dan tata
kerja Politeknik Negeri Indramayu telah mendapatkan
persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor
B/458/M.KT.01/2023
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 62 Tahun 2021; Permendikbudrisrek Nomor 28 Tahun 2021
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang tugas dan fungsi
Polindra dalam penyelenggaraan perguruan tinggi, susunan
organisasi Polindra terdiri atas Senat, Pemimpin, Satuan
Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun, serta tata kerja
Polindra dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi
yang dijabarkan dalam rincian tugas yang ditetapkan oleh
Menteri, pengaturan mengenai jabatan, pengangkatan, dan
pemberhentian, dimana penyesuaian organisasi dan tata kerja
serta penetapan jabatan dan pejabat dilakukan paling lambat
3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan
mengenai organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri
Indramayu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101 Tahun 2014
tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik
Negeri Indramayu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 1462), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permendikbudriset No. 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan
Menengah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 49, Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2019 Nomor 49
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan Satuan Pendidikan Formal sebagai Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Mentawai
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan penyelenggaraan pelayanan pendidikan kepada masyarakat melalui pelayanan pendidikan serta untuk mendukung dan meningkatkan pendidikan, maka perlu adanya penambahan satuan pendidikan formal sebagai Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Mentawai;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Mentawai Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Mentawai Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 109 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 30 Tahun 2019
Ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan Satuan Pendidikan Formal Sebagai Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Mentawai diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Satuan Pendidikan Formal sebagai UPT pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Satuan Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari;
a. SD; dan
b. SMP.
(3) Nomenklatur SD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(4) Nomenklatur SMP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2019.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Mentawai Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 109 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 30 Tahun 2019
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 50 Tahun 2019
PERBUP Kab. Paser No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Paser Nomor 50 Tahun 2019
Tentang Penugasan Guru Pengganti di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Paser
Mencabut :
Keputusan Bupati NO.742/Kep-703/2018 tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru Pengganti di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Paser
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENUGASAN GURU PENGGANTI DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
pembagian urusan Pemerintah Bidang Pendidikan
Dasar dan PAUD merupakan kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
b. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan guru
yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan
pendidikan, perlu menugaskan guru pengganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang
Penugasan Guru Pengganti di lingkungan Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Paser.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.19 Tahun 2017; PERDA NO.16 Tahun 2016; Surat DIRJEN GTK KEMDIBUD NO.28844?BLI/PR/2018
Guru Pengganti adalah guru yang ditugaskan untuk mengisi kekosongan
guru pada satuan pendidikan jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah
Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) di lingkungan Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Paser.
Guru Pengganti melaksanakan tugas mengajar (tatap muka) dengan
ketentuan sebagai berikut :
a. Taman Kanak-Kanak minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka
perminggu;
b. Guru Kelas minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu;
dan
c. Guru Bidang Bidang Studi minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap
muka perminggu;
d. Guru Bidang Studi yang bertugas bukan di wilayah terpencil dan sangat
terpencil yang belum memenuhi kewajiban jam mengajar dapat ditugaskan untuk menambah pemenuhan jam mengajar pada sekolah lain yang masih terjangkau atau berdekatan dengan sekolah tempat penugasan guru pengganti;
e. Dikecualikan untuk guru pengganti yang bertugas di daerah terpencil
dan sangat terpencil yang secara geografis tidak dapat memenuhi jam
mengajar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
Mencabut Keputusan Bupati NO.742/Kep-703/2018
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 50 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendirian Taman Kanak-Kanak Negeri Di Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Bahwa guna mengembangkan kemapuan anak-anak pra sekolah dalam mebentuk watak serta peradaban bangsa yang bermatabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dengan tujuan berkembangnya potensi peserta didik yang berilmu, beriman, cakap, kreatif dan mandiri yang diselenggarakan melaui proses pembelajaran dengan metode komprehensif yang menyentuh unsur demokratis, keadilan, sistemik, pembudayaan, keteladanan dan pemberdayaan keteladanan dan pemberdayaan semua komponen masyarakat sehingga tercapai tujuan pendidikan Nasional.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 19 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 48 Tahun 2008, PP No. 74 Tahun 2008, PP No. 17 Tahun 2010, Perda Kab SIntang No. 25 Tahun 2006, Perda Kab SIntang No. 1 Tahun 2008, Perda Kab SIntang No. 2 Tahun 2008, Perda Kab SIntang No. 1 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pendirian Sekolah ; Rencana Induk Pengembangan Sekolah, Standar Sarana Dan Prasarana; Penialian; Pembiayaan; Pegawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2012.
10 halaman
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 50, BN.2015/No.1788, jdih.kemdikbud.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat