Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang
Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pamekasan dengan substasi:
(a) penghasilan pimpinan dan anggota DPRD;
(b) tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD;
(c) uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD;
(d) belanja pet{unjang kpgiatan DPRD;
(e) pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun
2OO5 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pamekasan (Lembaran Daerah Kabupaten
Pamekasan Tahun 2005 Nomor 1 Seri E) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pamekasan
(Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 7 Seri E), sepanjang
mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jumlah 14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2021
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BEI.ANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, gowakab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BEI.ANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a.bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 ayat
(6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 111 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengeloaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b.bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebaga ima na dimaksu d dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210);
5. Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438): Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5049):
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
7. Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 tentang Petubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara. Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2009 Nomor 18);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165):
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6041);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106):
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
19. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operaional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
20. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
21. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 926)
Pasal 1: Dalam Peraturan daerah ini yang dimakhsud dengan :
Pasal 2: APBD terdiri atas :
Pasal 3: APBD yang direncanakan
Pasal 4: Pendapatan asli daerah, pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, pendapatan lain - lain
Pasal 5: pendapatan transfer, pendapatan transfer pemerintah pusat, pendapatan transfer antar daerah
Pasal 6: pendapatan lain - lain, pendapatan hibah, pendapatan lain sesuai ketentuan per-uu
Pasal 7: Anggaran belanja daerah TA 2022 yang direncakan
Pasal 8: Anggaran belanja operasional, belanja pegawai, belanja barang, belanja bunga, belanja ibah, balanja bantuan sosial
Pasal 9: anggaran belanja modal, belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal bangunan dan gedung, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi, belanja modal aset
Pasal 10: anggaran belanja tidak terduga
Pasal 11: anggaran belanja transfer, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan
Pasal 12: anggaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2022
Pasal 13: anggaran penerimaan pembiayaan, sisa lebih perhitungan anggaran TA sebelumnya, penerimaan pinajaman daerah
Pasal 14: anggaran pengeluaran pembiayaan, pembiayaan cicilan pokok utang yang jatuh tempo
Pasal 15: selisih antara anggaran pendapatan dan anggaran belanja, pembiayaan neto
Pasal 16: keadaan darurat dfan keperluan mendesak
Pasal 17: uraian dan lampiran
Pasal 18: Bupati menetapkan peraturantentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
Pasal 19: Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
-
-
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 5 Tahun 2016
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD No.1 SERI A 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan serta untuk mengakomodir kebiajakan Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, maka perlu dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah terakhir dengan dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 yang telah diubah dengan PP No.37 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; Perda Kab. Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2008; Perda Kab. Bangka Barat Nomor 5 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2016, yang menetapkan APBD yang memuat Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2016.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 5 Tahun 2020
pERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 14 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN, SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA HIBAH YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Efektifitas Dan Akuntabilitas Pengelolaan Belanja Hibah Yang Bersumber Dari APBD, Perlu Dilakukan Penyempurnaan Terhadap Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertangung Jawaban Dan Pelaporan, Serta Monitoring Dan Ealuasi Belanja Hibah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008
6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
10. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 03 Tahun 2013
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 5 Tahun 2011
Berdasarkan Ketentuan Yang Mengenai Peraturan Bupati Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan, Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Hibah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2020.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Walikota Bitung No. 14 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pembayaran Transaksi Non Tunai Dalam Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD KOTA BITUNG 2020/NO.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TRANSAKSI NON TUNAI DALAM BELANJA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BITUNG
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan INPRES No.10 Tahun 2016 dan Tahun 2017 maka perlu menetapkan PERWALI tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai dalam APBD di Lingkunga Pemerintah Kota Bitung.
UU No. 7 Tahun 1990, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No.12 Tahun 2019, PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011, PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018, PERDA Kota Bitung No.2 Tahun 2010, PERDA Kota Bitung No.13 Tahun 2019, PERWALI Bitung No. 72 Tahun 2019.
Perwali ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Asas Umum, Tujuan, Pedapatan Daerah, Belanja Daerah, Mekanisme Penerimaan, Mekanisme Belanja, Pengecualian, Pertanggungjawaban Transaksi Non Tunai, Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
PERWALI Bitung No. 14 Tahun 2019 DICABUT
8 Hlm. (11 Bab, 12 Psl.)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Tulungagung Tahun 2021 Nomor 2 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang: a . bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD} kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang
diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan
perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam Perubahan
Kebijakan Umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon
anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah
Daerah dengan DPRD pada tanggal 28 Agustus 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran
2021;
mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang
nomor
1 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 6 . Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 ; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 ; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 18. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 ; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; 25. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun
2020; 26. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun
2020; 27. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun
2021.
Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran
2021. memuat antara lain Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 semula berjumlah
Rp. 2.514.760.047.478,00 bertambah sejumlah Rp. 547.611.495.107,00 sehingga
menjadi Rp. 3 .062.371.542.585,00 dengan rinciannya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2021.
jumlah 13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan No. 5 Tahun 2006
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2006
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2006 NOMOR 5 SERI A NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2006
ABSTRAK:
Akibat terjadinya perubahan pada struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang telah ditetapkah perlu
dilakukan penyesuaian.
UU No.12 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 1985; UU No.28 Tahun 1999; UU No.20 Tahun 2000; UU No.34 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.104 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; PP No.107 Tahun 2000; PP No.108 Tahun 2000; PP No.109 Tahun 2000; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; Kepmendagri No.29 Tahun 2002; Perda Kab. Kepri No.2 Tahun 2004; Perda Kab. Kepri No.1 Tahun 2006; PP No.5 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan APBD TA 2006 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, kewanangan dan taggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2006.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanggamus Nomor 05 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANGGAMUS NOMOR 41
TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS
TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, PERDA KAB. SEMARANG NO. 5, LD 2021/NO.5, 683 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.13 Tahun 1950; UU No.67 Tahun 1958; UU No.23 Tahun 2014 sebgaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.16 Tahun 1976; PP No.69 Tahun 1992; PP No.28 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; PERDAKAB SEMARANG No.4 Tahun 2020; PERDAKAB SEMARANG No.5 Tahun 2019; PERDAKAB SEMARANG No.7 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Pertanggungjawaban Pelaksanaan Apbd Tahun Anggaran 2020; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2021.
683 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2006
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat