Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Brebes Tahun 2019 No. 3/ TLD No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015, ketentuan Pasal 33 huruf g, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala Desa. Bahwa untuk menselaraskan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa perlu di adakan perubahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan Atas Perda Kab. Brebes No. 5 Tahun 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2015 Nomor 5) diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 angka 1 dan angka 17 diubah dan ditambah 5 (lima) angka yaitu angka 18, angka 19, angka 20, angka 21, dan angka 22; Ketentuan Pasal 27 ayat (2) huruf b dan huruf g diubah; Ketentuan Pasal 30 ayat (3) dihapus dan ditambahkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (4), dan ayat (5); Ketentuan Pasal 37 diubah; Ketentuan Pasal 48 diubah; Ketentuan Pasal 50 huruf f dihapus dan di antara huruf j dan k disisipkan 1 (satu) huruf yaitu huruf j1; Ketentuan Pasal 51 huruf b angka (1) dan angka (3) diubah; Ketentuan Pasal 60 ayat (2) ditambahkan 1 (satu) huruf yaitu huruf f; Ketentuan Pasal 71 sampai dengan Pasal 93, Pasal 96 ayat (3) dan ayat (4), serta
Pasal 98 dihapus.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kupang Nomor 3 Tahun 2019
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; dan Permendagri No. 83 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur antara lain: I. Ketentuan Umum; II. Unsur Perangkat Desa; III. Larangan dan Sanksi Perangkat Desa; IV. Pengangkatan Perangkat Desa; V. Pelantikan Perangkat Desa; VI. Pemberhentian Perangkat Desa; VII. Pemberhentian Sementara Perangkat Desa; VIII. Rotasi Perangkat Desa; IX. Kekosongan Jabatan Perangkat Desa; X. Unsur Staf Perangkat Desa; XI. Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa; XII. Kesejahteraan Perangkat Desa; XIII. Pakaian Dinas Perangkat Desa; XIV. Pembiayaan; XV. Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Perangkat Desa; XVI. Ketentuan Peralihan; XVII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
18 halaman; 6 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2019 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari diatur dengan Peraturan Bupati
UU No.12 Tahun 1956, UU No. 49 Tahun 1999, UU No. 12 Tahun 2002, UU No.12 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014 , PP No. 60, PP No. 148 Tahun 2015, Permendagri No. 111 Tahun 2014, Permendagri No. 114 Tahun 2014, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No.1 Tahun 2016, Permendes PDTT No. 1 Tahun 2015, PMK No. 50/PMK.07/2017, Permendagri No. 18 Tahun 2018, Permendes PDTT No.16 Tahun 2018, Perda Prop. Sumatera Barat No. 7 Tahun 2018, Perda Kab. Padang Pariaman No. 5 Tahun 2009, Perda Kab. Padang Pariaman 13 Tahun 2010, Perda Kab. Padang Pariaman No. 1 Tahun 2013, Perda Kab. Padang Pariaman No. 30 Tahun 2015, Perda Kab. Padang Pariaman No. 35 Tahun 2017
(1) Persentase besaran Penghasilan Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditentukan sebagai berikut :
a. Wali Nagari;
b. Sekretaris Nagari sebesar 70 % (tujuh puluh per seratus) dari Penghasilan Tetap Wali Nagari setiap bulan;
c. Kepala Seksi sebesar 60 % (enam puluh per seratus) dari Penghasilan Tetap Wali Nagari setiap bulan;
d. Kepala Urusan sebesar 55 % (lima puluh lima per seratus) dari Penghasilan Tetap Wali Nagari setiap bulan;
e. Wali Korong sebesar 55 % (lima puluh lima per seratus) dari Penghasilan Tetap Wali Nagari setiap bulan.
(2) Besaran Penghasilan Tetap sebagaimana dimaksud ayat (1) maksimal dibayarkan adalah :
a. Wali Nagari sebesar Rp. 3.146.000,- (tiga juta seratus empat puluh enam ribu rupiah) per bulan;
b. Sekretaris Nagari sebesar Rp. 2.202.200,- (dua juta dua ratus dua ribu dua ratus rupiah) per bulan;
c. Kepala Seksi sebesar Rp. 1.887.600,- (satu juta delapan ratus delapan puluh ribu enam ratus rupiah) per bulan;
d. Kepala Urusan sebesar Rp. 1.730.300 (satu juta tujuh ratus tiga puluh ribu tiga ratus rupiah) per bulan;
e. Wali Korong sebesar Rp. 1.730.300 (satu juta tujuh ratus tiga puluh ribu tiga ratus rupiah) per bulan;
(3) Besaran Tunjangan Khusus Penjabat Wali Nagari sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) maksimal dibayarkan sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
43 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
• bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Jo. Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Peraturan daerah ini mengatur:
1. KETENTUAN UMUM;
2. JUMLAH KEANGGOTAAN BPD ;
3. KELEMBAGAAN BPD;
4. FUNGSI DAN TUGAS BPD;
5. HAK, KEWAJIBAN DAN WEWENANG BPD;
6. PERATURAN TATA TERTIB BPD ;
7. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ;
8. PENDANAAN ;
9. KETENTUAN LAIN-LAIN ;
10. KETENTUAN PERALIHAN ;
11. KETENTUAN PENUTUP ;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku maka ketentuan tentangPengangkatan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Badan Permusyawaratan Desa dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
• Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian keanggotaan BPD dan penetapan wilayah pemilihan diatur dengan Peraturan Bupati;
• Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi dan tugas BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45 diatur dalam Peraturan Bupati;
• Besaran tunjangan BPD ditetapkan oleh Bupati;
• Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan ini ditetapkan
41
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/No.67, TLD No.200
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DESA
ABSTRAK:
a. bahwa penataan Desa bertujuan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas pelayanan publik serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan Desa dan daya saing Desa;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pelaksanaannya maka Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Perubahan Status Desa, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan Peraturan Perundang-undangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan Desa.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 155);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000 tentang Perubahan Nama Kabupaten Daerah Tingkat II Buol Tolitoli Menjadi Kabupaten Tolitoli (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2000 Nomor 8 Seri D Nomor 08);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2017 Nomor 41, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 173).
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Ruang Lingkup;
c. Pembentukan Desa;
d. Penghapusan Desa;
e. Penggabungan Desa;
f. Perubahan Status Desa;
g. Pembentukan Desa Adat;
h. Penghapusan Desa Adat;
i. Penggabungan Desa Adat;
j. Perubahan Status Desa Adat;
k. Pendanaan;
l. Pembinaan dan Pengawasan;
m. Pengaturan Pemerintahan Desa;
n. Ketentuan Lain;
o. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
Peraturan yang dicabut: Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Perubahan Status Desa
20 Halaman, Penjelasanan: 11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk rnelaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Repubiik Indonesia Nomor 110
Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan
Desa
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. keanggotaan dan kelembagaan BPD;
b. fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan BPD;
c. peraturan tata tertib BPD;
d. pembinaan dan pengawasan; dan
e. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berakhir, Peraturan
Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 4 Tahun 2006
tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Barito Selatan Tahun 2006 Nomor 4) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
52 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembangunan Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 89 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, menyatakan petunjuk teknis penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa serta petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pembangunan desa lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang berkaitan dengan pembangunan desa dan pengelolaan keuangan desa yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2), ayat (3) ayat (4) dan ayat (5), Pasal 40 ayat (2), Pasal 52 ayat (1), Pasal 54 ayat (2), Pasal 57, Pasal 58, Pasal 60 ayat (4), Pasal 62 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 66 ayat (2), Pasal 69, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 79, dan Pasal 81 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- Dasar Hukum peraturan daerah ini adalah; Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014 PP No. 43 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Perpres No. 87 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pecabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo No.7 Tahun 2019 tentang Pembangunan Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo No.7 Tahun 2019 dicabut
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 3 Tahun 2019
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG PENGATURAN KEWENANGAN DESA DI KABUPATEN MUKOMUKO
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2019 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengaturan Kewenangan Desa di Kabupaten Mukomuko
ABSTRAK:
Untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengaturan Kewenangan Desa di Kabupaten Mukomuko.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
6. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengaturan Kewenangan Desa di Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2006 Nomor 47) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 11 Tahun 2006
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa di kabupaten pesawaran.
Pasal 18 ayat (6) tahun 1945; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Pesawaran;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 halaman, penjelasan 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2019 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya dalam Pasal
31 ayat (2), Pasal 50 ayat (2), dan Pasal 65 ayat (2), perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Desa.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa; 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor III Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis
Peraturan Di Desa; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Sta~dar Pelayanan Minimal
Desa; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan
Desa.
Mengatur tentang kedudukan dan jenis desa, penataan desa dan kewenangan desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
126 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat