PERLINDUNGAN, PEMBERDAYAAN DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA LOKAL
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan, Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan pembangunan ketenagakerjaan Kabupaten Mukomuko merupakan bagian dari upaya pembangunan daerah yang dilaksanakan sesuai kewenangannya, yang telah diselaraskan dengan upaya pembangunan nasional demi tercapainya masyarakat yang sejahtera, adil, makmur dan merata berdasarkan Pancasila dan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pembangunan ketenagakerjaan Kabupaten Mukomuko diarahkan demi terjaminnya ketersediaan lapangan kerja berdasarkan jumlah, potensi dan proyeksi penyerapan tenaga kerja bagi penduduk Kabupaten Mukomuko;
c. bahwa untuk meningkatkan perlindungan bagi penduduk Kabupaten Mukomuko yang menjadi tenaga kerja lokal dalam menghadapi persaingan global dan untuk menghindari terjadinya kecemburuan sosial serta kesenjangan ekonomi dalam masyarakat, maka perlu diatur kebijakan Pemerintah Kabupaten Mukomuko yang mendukung terciptanya peningkatan produktivitas tenaga kerja lokal yang memiliki kemampuan dan/ atau keahlian yang berkualitas dan berdaya saing;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan, pemberdayaan, dan penempatan Tenaga Kerja Lokal;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 39
Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 3201);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi PBB mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 3277);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azazi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
7. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266);
8. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
9. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubugan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
13. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesa Nomor 6573);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
15. Peraturan Pemerintahan Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelengaraan Program Jaminan Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5715);
17. Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
19. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1990);
PERLINDUNGAN, PEMBERDAYAAN DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA LOKAL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2023.
31 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2023
BESARAN BIAYA BELANJA RUMAH TANGGA PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH WALIKOTA BENGKULU
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BERITA DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang BESARAN BIAYA BELANJA RUMAH TANGGA PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH WALIKOTA BENGKULU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf c dan Pasal 21 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Bengkulu
Nomor 13 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Besaran Biaya Belanja Rumah Tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
1. Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengawasan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1714);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggung jawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
14. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Bengkulu (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2016 Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun
2021 Nomor 10);
15. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 13 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 06);
BESARAN BIAYA BELANJA RUMAH TANGGA PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH WALIKOTA BENGKULU
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2023.
Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2018 tentang Standar Kebutuhan Minimal Rumah Tangga Pimpinan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 25)
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KAB PATEN KARANGAS M TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1O TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN
PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah diperlukan badan riset dan inovasi daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dirnaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Pasal 3 Ketentuan huruf e Pasal 3 diubah,
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten
Karangasem.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1 Tahun 2023
PERBUP Kab. Bengkulu Selatan No. 68 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU SELATAN NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN, PENYALURAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA DALAM KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN ANGGARAN 2023 Ketentuan Pasal 4 diubah, Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan (1) satu Pasal yaitu Pasal 4A, dan Diantara ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 disispkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 6A.
TATA CARA PEMBAGIAN BESARAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN BESARAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK SETIAP DESA DALAM KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu mengatur Tata Cara Pembagian Besaran Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa dalam Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2023.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tentang Tata Cara Pembagian Besaran Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Setiap Desa dalam Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2023.
1. Undang-Undang Darurat Nomor 04 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 01 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa, (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2016 Nomor 01 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 01);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2022 Nomor 10);
11. Peraturan Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 61 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2022 Nomor 61).
TATA CARA PEMBAGIAN BESARAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK SETIAP DESA DALAM KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN ANGGARAN 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
5 hlm
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2023
AKUNTABILITAS KINERJA - INSTANSI PEMERINTAH - BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
2023
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia NO. 1, BN 2023 (58): 14 Halaman, jdih.bp2mi.go.id
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
ABSTRAK:
Untuk peningkatan akuntabilitas dan kinerja Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dasar Hukum Peraturan BP2MI adalah; UU No. 18 Tahun 2017; Perpres No. 29 Tahun 2014; Perpres No. 90 Tahun 2019; Peraturan BP2MI No. 4 Tahun 2020; Dan Peraturan BP2MI No. 6 Tahun 2022.
Peraturan BP2MI ini mengatur tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (sakip) di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggaraan SAKIP dilaksanakan secara selaras sesuai dengan penyelenggaraan sistem akuntansi pemerintahan dan tata cara pengendalian serta evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan. Kepala BP2MI bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan SAKIP BP2MI.
CATATAN:
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
Lampiran File; 41 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Fak-Fak Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELUARAN UANG MENDAHULUI PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Bahwa sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2023 belum ditetapkan. Dalam hal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 belum ditetapkan Pemerintah Daerah tetap membutuhkan dana untuk membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pelayanan kemasyarakatan. Berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana dalam hal penetapan APBD mengalami keterlambatan, Kepala Daerah melaksanakan pengeluaran setiap bulan paling tinggi sebesar seperduabelas jumlah pengeluaran APBD tahun anggaran sebelumnya.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 12 Tahun 2021;
Peraturan Bupati Fakfak ini mengatur mengenai Pengeluaran Uang Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2023.
Lamp 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 1 Seri A; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/47333/2023pd00350001.pdf
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Mengingat:
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 28 Tahun 1999;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 40 Tahun 2007;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengann UU No 13 Tahun 2022;
UU No 24 Tahun 2011;
UU No 2 Tahun 2012;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 1 Tahun 2022;
UU No 12 Tahun 2023;
PP No 109 Tahun 2000;
PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 21 Tahun 2007;
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;
PP No 55 Tahun 2005;
PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010;
PP No 8 Tahun 2006;
PP No 8 Tahun 2008;
PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No 83 Tahun 2012;
PP No 69 Tahun 2010;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 2 Tahun 2012;
PP No 101 `Tahun 2012;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015;
PP No 70 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2017;
PP No 33 Tahun 2018;
PP No 56 Tahun 2018;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 71 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No 148 Tahun 2015;
Perpres No 16 Tahun 2018 sebagaiman telah diubah dengan Perpres No 12 Tahun 2021;
Perpres No 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 64 Tahun 2020;
Permendagri No 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 123 Tahun 2018;
Permendagri No 62 Tahun 2011;
Permendagri No 72 Tahun 2012;
Permendagri No 64 Tahun 2013;
Permendagri No 73 Tahun 2015;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 11 Tahun 2017;
Permendagri No 79 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Prov Jawa Timur No 2 Tahun 2007;
Perda Prov Jawa TImur No 9 Tahun 2010;
Perda Prov Jawa Timur No 1 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov Jawa Timur No 15 Tahun 2013;
Perda Prov Jawa Timur No 12 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov Jawa Timur No 9 Tahun 2016;
Perda Prov Jawa Timur No 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov Jawa Timur No 13 Tahun 2022;
Perda Prov JAwa Timur No 5 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov Jawa Timur No 1 Tahun 2020;
Perda Prov Jawa Timur No 14 Tahun 2022.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 29 TAHUN 2022 TENTANG
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 163 Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, diperlukan penyesuaian beberapa sub rincian
obyek belanja;
b. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 3
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07 /2022
tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan
Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang
Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023,
perlu dilakukan perubahan anggaran untuk penggajian
formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan
atas Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, JawaBarat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 551)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan
Keuangan Negara (Lembaran
Tanggung Jawab
Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan U mum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4972), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun
2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 201 7 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6323);
17. Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2021 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 260) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 98
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 149);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operaional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1067);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1447);
21. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019
tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi
Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 211/PMK.07 /2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 139/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana
Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi
Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 1334);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
23. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021
tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1513);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2021
tentang Tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah,
dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 431);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
26. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07 /2022
tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan
Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang
Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 1335);
27. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2019
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Tahun 2019-2023 (Lembaran Daerah
Kota Malang Tahun 2019 Nomor 1) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5
Tahun 2021 tentan Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kota Malang Nomor 1 Tahun 2019 ten tang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-
2023 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2021
Nomor 5);
28. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2022
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kota Malang Tahun 2022 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 59);
29. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2022
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kota Malang
Tahun 2022 Nomor 6).
1. Lampiran I diubah sehingga berbunyi sebagimana
tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
2. Lampiran II diubah sehingga berbunyi sebagimana
tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota i
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2023.
398
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 1 Tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b dan Pasal 20 ayat { 1) huruf b Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diberikan tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional bagi Pimpinan Daerah, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri dalam Negeri No 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2022; Peraturan Wali Kota No 17 Tahun 2022; Peraturan Wali Kota No 85 Tahun 2022.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2023 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, TKI, Tunjangan Reses dan DO Pimpinan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
Mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penetapan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau Tahun 2022
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ten tang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, telah dilakukan pemetaan urusan pemerintahan sehingga perlu dilakukan penataan kelembagaan dengan melakukan perubahan dan penyesuaian susunan Perangkat Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undung-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan
Riset dan Inovasi Nasional;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017
tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi
dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi
Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018
tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan
Perangkat Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan
Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor
9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2020
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kotawaringin Timur;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor
4 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
Ketentuan Pasal 5 huruf d angka 3, angka 21 dan angka 22
dihapus, diantara angka 3 dan angka 4 Pasal 5 huruf d
disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 3a dan 3b, ketentuan
huruf d angka 4, angka 5, angka 6, angka 9, angka 13, angka
14, angka 15, angka 19, angka 20 dan huruf e angka 1 diubah
serta ditambahkan 1 (satu) angka pada huruf e pada Peraturan
Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kotawaringin Timur
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat