Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 152 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) membahas Rancangan Perda tentang
APBD yang diajukan oleh Walikota untuk memperoleh
persetujuan bersama dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) bersama Kepala Daerah telah
menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran .Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota
Pekalongan Tahun Anggaran 2015, sesuai dengan
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 910/
216/2014 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Kota Pekalongan tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2015
dan Rancangan Peraturan Walikota Pekalongan tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2015; bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Pekalongan Tahun Anggaran 2015 tidak bertentangan
dengan kepentingan umum dan peraturan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa 'berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2015;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 19888; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2014.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 9 Tahun 2014
-PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT-
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2014/NO.9, TLD No.9, LL Kota Pontianak : 7 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal, dilakukan perubahan peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal yang berkenaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 7 Tahun 1992, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Perda No. 3 Tahun 2010, Perda No. 6 Tahun 2011, Perdan No. 6 Tahun 2012, Perda No. 9 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tujuan, Bentuk Penambahan Penyertaan Modal, Penambahan Penyertaan Modal, Sumber Dana, Pembagian Deviden, Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2014.
7 halaman, 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 09 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa memenuhi ketentuan Pasal 311 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2014. Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati
Pringsewu telah menyempurnakan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015 sesuai dengan
Keputusan Gubernur Lampung Nomor :
G/725.a/B.IX/HK/2014 tentang Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Pringsewu
Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah Kabupaten
Pringsewu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015 tidak bertentangan dengan
kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Pringsewu Tahun Anggaran 2015;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tangggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemeritahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi Lampung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4932);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor,
5234);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4712);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576)
sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4829);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4972);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5161);
25. Peraturan Pemerintahan Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akutansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5219);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5272);
28. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 70 Tahun 2012 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 1237);
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
310);
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 540);
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 680);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 01 Tahun
2010 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pringsewu
(Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2010
Nomor 01);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 07 Tahun
2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2010
Nomor 07);
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2014.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
a. Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumendakumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2015;
b. penyempurnaan sebagaimana dirnaksud daIam huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2015 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perudang-undangan yang lebih tinggi:
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud pada huruf a dan hurufb, perlu rnembentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2015.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nornor 14 Tahun 1964;
3. Undang-Undang Namar 28 Tahun 1999;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
5. Undang-Undang Nemer 1 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
7. Undang-Undang Nemer 25 Tahun 2004;
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
9. Undang-Undang Nornor 33 Tahun 2004;
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
19, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014;
26. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2007;
27. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2007;
28. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2009;
29. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2009;
30. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009;
31. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2009;
32. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2014;
Mengenai Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumendakumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan No. 9 Tahun 2014
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2014 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2014.
UU No.12 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 2009; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Perda Kab. Bintan No.18 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.27 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan APBD TA 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2014.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kab. Belitung Tahun 2014 No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati Belitung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/875/DPPKAD/2014.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 37 Tahun 2014; Perda Kab. Belitung No. 3 Tahun 2005; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2007; Perda Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2010; Perda Kab. Belitung No. 2 Tahun 2011; Perda Kab. Belitung No. 16 Tahun 2011; Perda Kab. Belitung No. 17 Tahun 2011; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2011; Perda Kab. Belitung No.4 Tahun 2014; Perda Kab. Belitung No. 7 Tahun 2014; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 yaitu bahwa Pendapatan Daerah sebesar Rp791.043.187.368,00, Belanja Daerah sebesar Rp912.553.480.606,30. Sedangkan pembiayaan daerah, penerimaan sebesar Rp127.557.367.069,16 dan pengeluaran sebesar Rp6.047.073.830,86.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2014.
13 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat