Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerekonomian
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kota Tasikmalaya No. 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
penyelanggaraan - pasar - tradisional - pusat - perbelanjaan - dan - toko - modern
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2014/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan PP No. 38 Tahun 2007 mewujudkan visi Kota Tasikmalaya yaitu dengan iman dan takwa Kota Tasikmalaya sebagai pusat Perdagangan dan industri Termaju di Jabar Perda Kot. Tasikmalaya no. 28 Tahun 2003 maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah bebeapa kali terakhir dengan UU No. 12 tahun 2008; UU no. 25 Tahun 2007; UU no 20 Tahun 2018; PP No. 38 Tahu 2007; PP No. 17 Tahun 2013; Perpres No. 112 Tahun 2007; Perpres No. 36 Tahun 2010; Permendagri No. 20 Tahun 2012; Permendagri No. 70/M.DAG/PER/12/2013; Perda Kot. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2008; Perda Kot. Tasikmalaya No. 9 Tahun 2008; Perda Kot. Tasikmalaya No. 4 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Asas, Kewenangan, Klasifikasi Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern,Pendirian Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan Dan Toko Moden, Pengelolaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern, Kemitraan, Pelapora , Pembinaan Dan Pengawasn , Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
31 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan, Pembinaan dan Pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa semakin berkembangnya usaha perdagangan eceran dalam skala kecil, menengah dan besar maka berdampak pada pemberdayaan perekonomian yang berazaskan kekeluargaan untuk kesejahteraan seluruh rakyat, sehingga pasar tradisional perlu diberdayakan agar dapat tumbuh dan berkembang, serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan, maka dipandang perlu adanya upaya penataan, pembinaan dan pengawasan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern di Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan, Pembinaan dan Pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); 5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubaan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 591, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4955);
9. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 10. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3718); 13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
15. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68/M-DAG/PER/10/2012 tentang Waralaba Untuk Jenis Usaha Toko Modern;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 8); 19. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pekalongan Tahun 2011 – 2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2011 Nomor 2);
Materi Pokok Perda ini adalah: KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN DAN ASAS, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN, KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH, BENTUK USAHA: Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, Toko Modern, LOKASI PENDIRIAN: Persyaratan Umum, Persyaratan Teknis, JAM OPERASIONAL KEGIATAN USAHA, KEMITRAAN USAHA, PERIZINAN: Wewenang Pemberian Izin Usaha, Tatacara Permohonan Izin Usaha, Masa Berlaku Izin Usaha, Pemindahtanganan Izin Usaha, KEWAJIBAN DAN LARANGAN, SANKSI ADMINISTRATIF, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2014.
31Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 22 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pendapatan masyarakat dan desa, perlu sarana perekonomian melalui pasar desa sebagai pusat interaksi sosial masyarakat perdesaan sekaligus sebagai tempat memasarkan produk-produk hasil pertanian, industri kecil di desa, dan untuk memberikan perlindungan dan mengoptimalkan fungsi pasar desa, perlu dilakukan pengaturan pengelolaan pasar desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasar Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2011
PERDA ini mengatur ruang lingkup pengaturan pengelolaan pasar Desa meliputi : Pasar Desa; Pasar antar Desa; Pasar Desa yang dikelola Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2013.
32 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 21 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah dalam Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Pengolahan Minyak, Gas Bumi dan Gas Metan Batu Bara (GMB) di Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi serta pengolahan Minyak, Gas Bumi dan Gas Metan Batu Bara yang berlangsung di Kabupaten Kutai Barat diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, membangun tenaga kerja daerah yang terampil dan memfasilitasi pelaku usaha daerah untuk dapat ikut berperan serta dan tumbuh serta berkembang. Dalam berbagai permasalahan dan/atau hambatan dalam pelaksanaan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi serta pengolahan Minyak, Gas Bumi dan Gas Metan Batu Bara, di wilayah Kabupaten Kutai Barat memerlukan penanganan yang komperhensif. Dengan tetap mempertimbangkan perkembangan nasional dan internasional, guna menanggapi aspirasi dari warga masyarakat untuk dilibatkan secara lebih aktif dalam pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi Minyak, Gas Bumi dan Gas Metan Batu Bara maka pelaksanaan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi Minyak, Gas Bumi dan Gas Metan Batu Bara di wilayah Kabupaten Kutai Barat diharapkan semaksimal mungkin menggunakan sumberdaya yang ada dan berasal dari wilayah Kabupaten Kutai Barat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Tentang Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Dalam Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi Serta Pengolahan Minyak, Gas Bumi dan Gas Metan Batu Bara Di Kabupaten Kutai Barat.
UU No.5 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.22 Tahun 2001; UU NO.13 Tahun 2013; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telsh diubah beberapa kali dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; UU No.14 Tahun 2008; UU NO.16 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.24 Tahun 2011; PP No.42 Tahun 2002; PP No.35 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; PP No.45 Tahun 2008; PP No.47 Tahun 2012; Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Dalam Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi Serta Pengolahan Minyak, Gas Bumi dan Gas Metan Batu Bara Di Kabupaten Kutai Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, azaz, tujuan dan sasaran, pemberdayaan sumber daya lokal, kewajiban dan larangan, tim optimalisasi kandungan lokal, corporate sosial responsibility (CSR); pemberian insentif dan kemudahan, sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2013.
Yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Tahun 2013 No.16/TLD No.125
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa anak jalanan, gelandangan, dan pengemis sebagai anggota masyarakat, mempunyai harkat dan martabat serta hak asasi yang merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa sehingga harus dilindungi dan dipenuhi untuk mencapai kehidupan yang layak dan bermartabat serta dapat terpenuhi hak asasi dan kebutuhan dasarnya;
b. bahwa perkembangan sosial ekonomi masyarakat seringkali menyebabkan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis terpaksa hidup di jalan yang cenderung membahayakan dirinya sendiri dan/atau orang lain serta memungkinkan mereka menjadi sasaran eksploitasi dan tindak kekerasan;
c. bahwa dalam rangka melaksanakan pembinaan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis sehingga dapat berjalan efektif dan mempunyai pedoman serta dasar yuridis, maka perlu dukungan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990;Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2002;Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2002;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi :
a. upaya pencegahan;
b. upaya penanggulangan;
c. upaya rehabilitasi sosial; dan
d. upaya reintegrasi sosial.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 11 Tahun 2013
PERDA Kab. Lampung Timur No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah o. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 11 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
ABSTRAK:
bahwa peningkatan jumlah pedagang kaki lima di daerah telah berdampak pada terganggunya kelancaran lalu lintas, estetika dan kebersihan serta fungsi prasarana kawasan perkotaan maka diperlukan penataan pedagang kaki lima;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.32 Tahun 2004, UU No.38 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.20 Tahun 2008, UU No.12 Tahun 2011, PP No.79 Tahun 2005, PP No.34 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, PP No.125 Tahun 2012, Permendagri No.41 Tahun 2012, Permendagri No.53 Tahun 2011, Perda Sanggau No.12 Tahun 2007, , Perda Sanggau No.2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup dan Tujuan, Penataan PKL, Pemberdayaan PKL, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2014.
Peraturan ini memiliki 17 halaman dan 3 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2013 Seri E Nomor 24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN USAHA BIDANG PERINDUSTRIAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat