PENYELENGGARAN DAN RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2010/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kewenangan daerah dalam
urusan bidang kelautan dan perikanan khususnya Tempat
Pelelangan Ikan, demi kelancaran, ketertiban dan membantu
peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup nelayan dan pedagang ikan serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah perlu mengatur penyelenggaraan dan Retribusi Tempat Pelelangan
Ikan;bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pasal 156 Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Pemerintah Daerah dapat memungut retribusi Tempat Pelelangan Ikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor
15 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini memuat mengenai tujuan dari adanya tempat pelelangan ikan beserta dengan fasilitas dan tata caranya. Pun, dalam peraturan daerah ini memuat mengenai subjek dan objek dari retribusi daerah yang disertai dengan besaran tarif retribusi dan sanksi administratif yang diberikan jika, terjadinya perbuatan melawan hukum/pelanggaran lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
ABSTRAK:
Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan merupakan komitmen bisnis perusahaan untuk berperilaku etis, dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan serta meningkatkan kualitas hidup karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat sekitar perusahaan yang terkena dampak, baik langsung maupun tidak langsung.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2000, UU No. 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2000, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 19 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 47 Tahun 2012, Permensos No. 50/HUK/2005, Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pembiayaan, Pelaksanaan TSLP, Program TSLP, Penghargaan, Penyelesaian Sengketa, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2016.
8 Halaman, Penjelasan : 4 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Usaha Diskotik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata, maka Peraturan Walikota Tegal Nomor 34 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Diskotik perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Usaha Diskotik;
UU no 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 1950; UU No 13 Tahun 1954; UU No 10 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 7 Tahun 1986; PP No 22 Tahun 2007; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kotamadya Daerah Tk II Tegal No 6 Tahun 1988; Perda Kota Tegal No 5 Tahun 2011; Perda Kota Tegal No 3 Tahun 2012; Permendagri No 7 Tahun 2010; Permenpar No 20 Tahun 2014; Permenpar No 18 Tahun 2016; Permendagri No 80 Tahun 2015;
Peraturan Walikota Tegal ini mengatur tentang Penyelenggaraan Usaha Diskotik, meliputi ketentuan umum; ruang lingkup usaha diskotik; permodalan; tempat penyelenggaraan; waktu penyelenggaraan; kewajiban dan larangan; perizinan; perubahan ruangan/tempat dan nama diskotik; pembinaan dan pengawasan; sanksi; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Tegal Nomor 34 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Diskotik (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2015 Nomor 34) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2019 No.3/ TLD Kabupaten Cilacap No.171
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Kawasan Industri Cilacap Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 139 PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Perda Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Kawasan Industri Cilacap Kabupaten Cilcap perlu disesuaikan.
Dasar hukum dari peraturan perundang-undangan ini antara lain: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU NOmor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendahraan Negara; UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Peraturan perundang-undangan ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah di Kawasan Industri Cilacap di Kabupaten Cilacap yaitu meliputi: perubahan bentuk badan hukum; tempat kedudukan; maksud dan tujua;, kegiatan usaha dan jangka waktu; modal; logo dan stempel; organ dan pegawai; Satuan Pengawas Intern, KOmite Audit, dan Komite lainnya; perencanaan, operasional, dan pelaporan; penggunaan laba; dana pensiun; anak perusahaan; penugasan pemerintah kepada perumda Kawasan Industri Cilacap; evaluasi perumda Kawasan Industri Cilacap; tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi; penggabungan, peleburn, pengambilalihan, dan pembubaran; kepailitan; pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2019.
Perda Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Kawasan Industri Cilacap Kabupaten Cilacap dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 102
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menyesuaikan bentuk hukum menjadi perusahaan umum daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan perluasan tugas pokok serta pengembangan usaha Perusahaan Daerah Pasar Jaya guna mendukung kebijakan dan program Pemerintah Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; Perpres No. 112 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pendirian, Ruang Lingkup dan Pengembangan Usaha, Modal Dasar, Sumber Penerimaan, Organ Perusahaan, Kepegawaian, Pengelolaan Perusahaan, Penetapan dan Penggunaan Laba, Tuntutan Ganti Rugi, dan Pembubaran Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
Perda No. 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Pasar Jaya
Perda No. 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2009 tentang Perudahaan Daerah Pasar Jaya.
Peraturan Gubernur tentang Penetapan dan penggunaan besaran dan komposisi laba bersih Pasar Jaya berupa kontribusi kepada Anggaran Daerah, dana cadangan, dana pensiun dan dana tunjangan hari tua Pegawai Pasar Jaya, jasa produksi bagi pegawai, Direksi dan Dewan Pengawas, serta dana pembinaan lingkungan dan sosial.
Peraturan Gubernur tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai Penghasilan Dewan Pengawas.
Peraturan Gubernur tentang ketentuan lebih lanjut mengenai Persyaratan dan Pengangkatan Dewan Pengawas.
Peraturan Gubernur mengenai ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan Gubernur selaku KPM
25 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Wajib Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa keberadaan daftar perusahaan sangat diperlukan oleh masyarakat yang ingin memperoleh informasi terkait dengan identitas dan legalitas sebuah perusahaan dan merupakan salah satu komponen yang mampu menggerakkan roda perekonomian, sehingga Pemerintah Daerah perlu mempunyai data yang sesuai terkait dengan keberadaan perusahaan di Daerah, sehingga untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terkait keberadaan dan legalitas setiap perusahaan yang beroperasi di Daerah maka pemerintah Daerah perlu untuk melakukan pendataan terhadap perusahaan dan memuatnya dalam daftar perusahaan. Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Dasar hukum : UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Wajib Daftar Perusahaan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Wajib Daftar Perusahaan;
3. Pelimpahan Wewenang;
4. Pendaftaran Perusahaan;
5. Penerbitan TDP;
6. Jangka Waktu Berlakunya TDP;
7. Pembaharuan TDP;
8. Perubahan, Pembatalan Dan Penghapusan TDP;
Bagian Kesatu : Perubahan
Bagian Kedua : Pembatalan
Bagian Ketiga : Penghapusan
9. Penggantian TDP;
10. Pelayanan Informasi Perusahaan;
11. Pengawasan;
12. Sanksi;
13. Ketentuan Lain-Lain;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah "SA-IJAAN MITRA LESTARI" Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah secara eksplisit memberikan otonomi yang luas kepada pemerintah daerah untuk mengurus dan mengelola berbagai sektor pembangunan guna kepentingan dan kesejahteraan masyarakat daerah; bahwa kondisi geografis Kabupaten Kotabaru yang memiliki sumber daya alam yang potensial perlu diberdayakan secara optimal, dan untuk itu perlu langkah-langkah konkrit guna menggali dan mengembangkan potensi dimaksud sehingga dapat memberikan sumbangan yang berarti bagi pembangunan masyarakat dan Kabupaten Kotabaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Daerah “Sa-ijaan Mitra Lestari” Kabupaten Kotabaru;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999;
Peraturan Daerah Tentang Pendirian Perusahaan Daerah “Sa-Ijaan Mitra Lestari” Kabupaten Kotabaru, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Pendirian, Status Dan Bidang Usaha;
3. Tempat Kedudukan Dan Tujuan;
4. Pengangkatan Dan Pemberhentian Direksi Dan Badan Pengawas;
5. Urusan Kepegawaian Perusahaan;
6. Pengelolaan Perusahan Daerah;
7. Tugas Dan Tanggung Jawab Direksi;
8. Tugas Dan Tanggung Jawab Badan Pengawas;
9. Kerjasama Perusahaan Daerah Dengan Pihak Ketiga;
10. Modal;
11. Pengelolaan;
12. Pembinaan;
13. Pengawasan;
14. Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi;
15. Pelaporan;
16. Penetapan Dan Penggunaan Laba;
17. Pembebanan Anggaran Perusahaan Daerah;
18. Pembubaran; dan
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2012 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Lingkungan Hidup sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan ruang dan tempat bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya yang wajib dilestarikan dan didayagunakan kemampuannya agar tetap menjadi sumber penunjang kehidupan manusia dan makhluk lainnya. Semangat otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah membawa perubahan hubungan dan kewenangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, termasuk di bidang pengelolaan lingkungan Hidup. Kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun akan mengancam kelangsungan prikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua satuan kerja perangkat desa (SKPD). Ekosistem Kabupaten Halmahera Tengah memiliki ciri, karakteristik, dan fungsi yang jtepat rentan terhadap perubahan pembangunan sehingga perlu dipelihara dan dijaga melalui pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Agar lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem, perlu dilakukan pengelolaan lingkungan hidup yang dapat menjaga dan melestarikan fungsi lingkungan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hidup.
UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 6 Tahun 1990; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2004; tentang Sumber Daya Air Tahun 2004 No. 32; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. Tahun 2005; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 18 jTahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 22 Tahun 1982; PP No.6 Tahun 1988; PP No. 18 Tahun 1994; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 18 Tahun 1999; PP No. 54 Tahun 2000; PP No. 4 Tahun 2001; PP No. 8 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 32 Tahun 1990; Perda No. 2 Tahun 2005; Perda No. 16 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup, Perencanaan, Pemanfaatan, Pengendalian, Pemeliharaan, Pengelolaan Limbah B3, Bahan B3 dan Sampah, Pencegahan Pencamaran Kerusakan Pesisir Pantai dan Wilayah Aliran Sungai, Sistem Informasi, Tugas dan Wewenang Pemerintah Kabupaten, Hak, Kewajiban dan Larangan, Peran Masyarakat, Kerjasama Antar Daerah, Pengawasan dan Sanksi Administratif, Penyelesaian Sengketa Lingkungan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2012.
41 Halaman, Penjelasan: 8 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat