Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiPNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakSubsidi, PSO
Status Peraturan
Mengubah :
PMK No. 194/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan Belanja Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Liquified Petroleum Gas Terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Minyak dan Gas Bumi yang Dibagihasilkan Ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 5
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan Belanja Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Liquified Petroleum Gas terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Minyak Bumi dan Gas Bumi yang Dibagihasilkan
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.02/2021
tentang Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan Belanja Subsidi
Bahan Bakar Minyak dan Liquified Petroleum Gas terhadap Kenaikan Penerimaan
Negara Bukan Pajak Minyak Bumi dan Gas Bumi yang Dibagihasilkan perlu dilakukan
penyesuaian dengan kebutuhan dan perkembangan, sehingga perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 194/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu atas
Peningkatan Belanja Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Liquified Petroleum Gas
terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Minyak Bumi dan Gas Bumi yang
Dibagihasilkan.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No.
4286), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 57 Tahun
2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.
1031), Permenkeu RI 194/PMK.02/2021 (BN Tahun 2021 No. 1393).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pemerintah dapat memperhitungkan persentase tertentu atas peningkatan belanja
subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg terhadap kenaikan PNBP Migas yang
dibagihasilkan, dalam hal realisasi PNBP Migas yang dibagihasilkan melampaui target
penerimaan dalam APBN yang diikuti dengan kebijakan peningkatan subsidi BBM
Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg. Persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi
Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg yang dapat dibebankan terhadap kenaikan
PNBP Migas yang dibagihasilkan paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari total
peningkatan belanja subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg. Penghitungan
pembebanan atas peningkatan belanja subsidi jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3
Kg terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan menggunakan formula sebagai
berikut: a) Kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan (△PNBP MIGAS = RPNBP MIGAS–
TPNBP); b) Peningkatan Belanja Subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg
(△Subsidi = RSubsidi–Tsubsidi); c) Nilai peningkatan belanja Subsidi Jenis BBM
Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg yang dapat dibebankan terhadap kenaikan PNBP Migas
yang dibagihasilkan (Psubsidi = △Subsidi x T%).
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2022.
6 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/7/2008 Tahun 2008
PNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakTelekomunikasi, Informatika, dan Internet
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenkominfo No. 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation
Mengubah :
Permenkominfo No. 5/PER/M.KOMINFO/2/2007 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi/Universal Service Obligation
Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 05/PER/M.KOMINFO/02/2007 Tentang Petunjuk Peleksanaan Tarif Atas Penerimaaan Negara Bukan Pajak Dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi/Universal Service Obligation
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 26/PER/M.KOMINFO/7/2008, BN 2008/KOMINFO.GO.ID: 4 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05/PER/M.KOMINFO/02/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaaan Negara Bukan Pajak dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi/Universal Service Obligation
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2008.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5/P/M.KOMINFO/5/2005 Tahun 2005
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Km. 40 Tahun 2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 5/P/M.KOMINFO/5/2005, BN 2005/KOMINFO.GO.ID; 5 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Km. 40 Tahun 2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2005.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20/PER/M.KOMINFO/10/2005 Tahun 2005
PNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut :
Keputusan Perhubungan Nomor 44 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Biaya Izin Pengusahaan Jasa Titipan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 20/PER/M.KOMINFO/10/2005, BN 2005/KOMINFO.GO.ID; 5 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Izin Penyelenggaraan Jasa Titipan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15/PER/M.KOMINFO/9/2005 Tahun 2005
PNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakTelekomunikasi, Informatika, dan Internet
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenkominfo No. 5/PER/M.KOMINFO/2/2007 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi/Universal Service Obligation
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 15/PER/M.KOMINFO/9/2005, BN 2005/KOMINFO.GO.ID; 9 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi / Universal Service Obligation
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2005.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/PER/M.KOMINFO/6/2009 Tahun 2009
PNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakTelekomunikasi, Informatika, dan Internet
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permenkominfo No. 24/PER/M.KOMINFO/12/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER/KOMINFO/102005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Mengubah :
Permenkominfo No. 26/PER.KOMINFO/9/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 25/PER/M.KOMINFO/6/2009, KOMINFO.GO.ID: 3 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2009.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21/PER/M.KOMINFO/10/2005 Tahun 2005
PNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakTelekomunikasi, Informatika, dan Internet
Status Peraturan
Mencabut :
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 42 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Biaya Sertifikasi Dan Permohonan Pengujian Alat/Perangkat Telekomunikasi
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 21/PER/M.KOMINFO/10/2005, BN 2005/KOMINFO.GO.ID; 5 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Sertifikasi dan Permohonan Pengujian Alat/Perangkat Telekomunikasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.KU.02.02 Tahun 2010
Fidusia dan Lembaga PembiayaanPNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakPerizinan, Pelayanan PublikJabatan/Profesi/Keahlian/SertifikasiStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permenkumham No. M.HH-04.KU.02.02 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.KU.02.02 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Pelayanan Jasa Hukum di Bidang Notariat, Fidusia, dan Kewarganegaraan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. M.HH-02.KU.02.02, BN.2010/No.235, peraturan.go.id: 10 Hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Pelayanan Jasa Hukum di Bidang Notariat, Fidusia, dan Kewarganegaraan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2010.
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 98.A/PER/BSN/8/2010 Tahun 2010
PNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Perka BSN No. 7 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Standardisasi Nasional
Mencabut :
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 78/PER/BSN/8/2009 tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 28/PER/M.KOMINFO/12/2010, KOMINFO.GO.ID: 6 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pengalihan Urusan Penagihan dan/atau Pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat