Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 183 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor
09 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2013;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 06 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematang Siantar No. 11 Tahun 2014
PErubahan apbd kabupaten tojo unauna tahun anggaran 2014
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2014/NO.11, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014; bahwa DPRD bersama Bupati telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2014 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 903/402/BPKAD-GST/2014 tanggal 18 Agustus 2014 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una tentang Perubahan APBD TA 2014; bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf b, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2014 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2014;
UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP NOmor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 21 Tahun 2007; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 2 Tahun 2012; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 27 Tahun 2013; Perda Tojo Una-Una Nomor 1 Tahun 2006; Perda Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008; Perda Tojo Una-Una Nomor 35 Tahun 2008; Perda Tojo Una-Una Nomor 35 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Tojo Una-Una Nomor 8 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD TA 2014 yang semula berjumlah Rp667.508.054.575,00 bertambah sejumlah Rp34.316.472.629,60 sehingga menjadi Rp701.824.527.2014,60.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2014.
10 halaman; Penjelasan 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 11 Tahun 2014
PERUBAHAN - ANGGARAN - PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2014/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan adanya perubahan/perkembangan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,baik penambhan program dan kegiatan dan antar jenis belanja,sehingga timbul keadaan yang menyebabkan sisa lebih anggaran belanja,maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan belanja daerah tahun Anggaran 2014
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004;UU No 25 tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 33 Tahun 2004;UU No 12 Tahun 2011;PP no 24 tahun 2004 sebagaimana telah bebrapa kali diubah terakhir dengan PP No 21 Tahun 2007; PP No 55 Tahun 2005;PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005;PP No 79 Tahun 2005;PP No 8 Tahun 2006;PP No 38 Tahun 2007;PP No 41 Tahun 2007;PP No 16 Tahun 2010;PP No 71 Tahun 2010;Perpres No 32 Tahun 2014;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagimana telah diubah dengan Permendagri No 39 Tahun 2012;Permendagri No 27 Tahun 2013;Permenkeu No 61 /PMK.07/2014;Permenkeu No 76 /PMK.07/2014;Kepgub No 213/KPTS/BPKAD/2014;perda No 15 Tahun 2004 sebagiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No 4 Tahun 2007;Perda No 8 Tahun 2008;Perda No 10 Tahun 2008;Perda No 12 Tahun 2008 Sebagimana telah diubah dengan perda No 7 Tahun 2012;Perda No 13 Tahun 2008;Perda No 14 tahun 2008 sebagimana telah diubah dengan perda No 4 Tahun 2013;Perda No 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan perda No 5 Tahun 2013;Perda No 16 Tahun 2008;Perda No 17 Tahun 2008;Perda No 21 Tahun 2008;Perda No 10 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 6 Tahun 2013;Perda No 6 Tahun 2011;Perda No 11 Tahun 2013;Perda No 1 Tahuun 2014;
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2014/No.11 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan tersebut pada huruf a, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2013.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 6 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 7 Tahun 2012.
memuat penjabaran pertanggungjawaban APBD Kabupaten Banjarnegara Tahun 2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2014.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2014
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ambon Tahun Anggaran 2013
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD. NO. 2014/11, LL KOTA AMBON : 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ambon Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4427), sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), jo pasal 298 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah harus mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir dan telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Gubernur Maluku telah menyetujui rancangan peraturan daerah kota Ambon tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2013 menjadi peraturan daerah dengan
keputusannya Nomor 281 Tahun 2013 tanggal 5 Desember 2012 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Ambon tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2013 dan rancangan Peraturan Walikota Ambon tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ambon Tahun Anggaran 2010.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah untuk ketiga kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 29 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ambon Tahun Anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 11 Tahun 2014
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2014/No.30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah Mengajukan menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD, dan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama dan Perda tentang APBD merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Menetapkan Perda untuk mengatur APBD TA 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.27 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.7 Tahun 1977, PP No.109 Tahun 2000, PP No.23 Tahun 2003, PP No.24 Tahun 2004, PP No.23 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.3 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.7 Tahun 2008, PP No.5 Tahun 2009, PP No.16 Tahun 2010, PP No.71 Tahun 2010, PP No.80 Tahun 2010, PP No.30 Tahun 2011, PP No.2 Tahun 2012, PP No.43 Tahun 2014, Perpres No.52 Tahun 2009, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.32 Tahun 2011, Permenkeu No. 226/PMK.07/2012, Permenkeu No. 125/PMK.07/2013, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda Sanggau No.1 Tahun 2005, Perda Sanggau No.18 Tahun 2007, Perda Sanggau No.19 Tahun 2007, Perda Sanggau No.20 Tahun 2007, Perda Sanggau No.21 Tahun 2007, Perda Sanggau No.1228 Tahun 2007, Perda Sanggau No.23 Tahun 2007, Perda Sanggau No.24 Tahun 2007, Perda Sanggau No.3 Tahun 2010, Perda Sanggau No.5 Tahun 2010, Perda Sanggau No.7 Tahun 2011, Perda Sanggau No.8 Tahun 2011, Perda Sanggau No.2 Tahun 2012, Perda Sanggau No.3 Tahun 2012, Perda Sanggau No.4 Tahun 2012, Perda Sanggau No.6 Tahun 2012, Perda Sanggau No.17 Tahun 2012, Perda Sanggau No.1 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERATURAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015 dalam 7 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
Peraturan ini memiliki 14 halaman dan 0 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 11 Tahun 2014
ANGGARAN - DAN - BELANJA - PERUBAHAN - TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2014/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran dan Belanja Perubahan Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa memenuhi ketentuan pasal 185 ayat (4) Undang - Undang No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah menjadi Undang-Undang DPRD kota prabumulih telah menyempurnakan rancangan peraturan daerah tentang APBD perubahan tahun anggaran 2014 sesuai dengan keputusan Gubenur Sumatera Selatan Nomor 572/KPTS/BPKAD/2014 tentang Hasil Evaluasi Rancangan perda Perubahan tahun anggaran 2014 dan rancangan peraturan wali kota prabumulih tentang penjabran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2014
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain :UU No 12 Tahun 1985 Sebagaimana telah diubah dengan UU nO 12 Tahun 1994;UU No 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2000;UU No 28 Tahun 1999;UU No 6 Tahun 2001; PP No 20 Tahun 2001;PP No 65 Tahun 2001;PP No 66 Tahun 2001;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004;PP No 24 Tahun 2004;UU nO 25 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 Sebagaiman telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 33 Tahun 2004;PP No 23 Tahun 2005;sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No 74 Tahun 2012;PP No 55 Tahun 2005;PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010;PP No 58 Tahun 2005 ;PP No 65 Tahun 2005;PP No 8 Tahun 2006;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;UU No 28 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011;PP No 30 Tahun 2011;PP No 2 Tahun 2012;Keputusan bersama dewan perwakilan Rakyat daerah No 6 Tahun 2014
Materi pokok dalam peraturan : Anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat