Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 11 Tahun 2014

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD TA 2014 yang semula berjumlah Rp667.508.054.575,00 bertambah sejumlah Rp34.316.472.629,60 sehingga menjadi Rp701.824.527.2014,60.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tojo Una-Una
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Ampana
Tanggal Penetapan
22 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
22 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
22 Agustus 2014
Sumber
LD.2014/NO.11, TLD NO.-
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Bidang
Halaman ini telah diakses 393 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan