Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standarisasi Penomoran Naskah Dinas Organisasi Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan PERDA Kota Samarinda No.4 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta dalam rangka menjamin dan meningkatkan serta memperlancar terwujudnya pengelolaan naskah dinas secara tertib administrasi dilingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standarisasi Penomoran Naskah Dinas Organisasi Perangkat Daerah.
Peraturan Wali Kota Tentang Standarisasi Penomoran Naskah Dinas OrganisasiI Perangkat Daerah , Standarisasi Penomoran Naskah Dinas OPD dimaksudkan sebagai acuan bagi petugas/pelaksana persuratan pada OPD dalam pengelolaan Naskah Dinas , Standarisasi Penomoran Naskah Dinas OPD bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan Naskah Dinas pada OPD secara tertib administrasi dan terkendali dalam kearsipan , Pengelolaan nomor Naskah Dinas dalam bentuk dan susunan surat menjadi tugas, tanggungjawab, dan fungsi ketatausahaan pada OPD dengan memperhatikan prinsip koordinasi secara vertikal dan horizonta Pengelolaan nomor Naskah Dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum yang bersifat pengaturan dan penetapan baik yang ditandatangani oleh Walikota maupun OPD atas nama Walikota menjadi tugas, tanggungjawab, dan fungsi dokumentasi hukum pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
UU No.9 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 2014 tentang Pemerintahan Daerah ; PERWALI No. 23 2015 tentang Standarisasi Penomoran Naskah Dinas Satuan Kerja Perangkat Daerah
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 127 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Metrologi Legal Pada Dinas Perdagangan Kota Semarang
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang dan sebagai
pelaksanaan Peraturan Daerah dimaksud, maka perlu
segera menetapkan Pembentukan, Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Dinas Metrologi Legal;
b. Bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas perlu
ditetapkan Peraturan Walikota Semarang tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas
Metrologi Legal pada Dinas Perdagangan Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemermtah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan PresidenNomor 87 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, jabatan fungsional dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 53 Tahun 2016
PERWALI Kota Singkawang No. 58 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 53 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 23 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, perlu membentuk peraturan walikota tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja sekretariat daerah;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.5 Tahun 2014, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.79 Tahun 2005, PP No.18 Tahun 2016, Perda No.3 Tahun 2012, Perda No.3 tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum; kedudukan; susunan organisasi; tugas dan fungsi; Tata kerja dan Pelaporan; Pembiayaan; Kepegawaian; Jabatan Perangkat Daerah; ketentuan lain-lain; Ketentuan peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
Peraturan Walikota ini memiliki 32 halaman dan 1 halaman penjelasan;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 41 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Unit Respon Cepat Penyakit Hewan Menular Strategis Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04/Permentan/OT.140/2013 tentang Unit Respon Cepat Penyakit Hewan Menular Strategis dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 39 Tahun 2013 tentang Unit Respon Cepat Penyakit Hewan Menular Strategis Provinsi Kalimantan Barat menegaskan bahwa Unit Respon Cepat Penyakit Hewan Menular Strategis Kota diatur dengan Peraturan Walikota
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 4 Tahun 1984, UU No. 16 Tahun 1992, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 18 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 40 Tahun 1991, PP No. 78 Tahun 1992, PP No. 82 Tahun 2000, PP No. 95 Tahun 2012, PP No. 47 Tahun 2014, Perpres No. 30 Tahun 2011, Permentan No. 51/Kpts/Ot.140/10/2006, Permentan No. 04/Permentan/OT.140/2013, Pergub No. 39 Tahn 2013, Perda No. 11 Tahun 2008, Kepmentan No. 487/Kpts/Um/06/1981, Kepmentan No. 4026/Kpts/OT.140/4/2013, Kepgub No.259 Tahun 2005, Perwali No. 65 Tahun 2008
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Keanggotaan, Tugas Dan Kewajiban, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2016.
PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK TENTANG UNIT RESPON CEPAT PENYAKIT HEWAN MENULAR STRATEGIS KOTA PONTIANAK
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar No. 31 Tahun 2016
PEMBENTUKAN - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - PADA - DINAS - DAN - BADAN
2016
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 31, BD 2016/31
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA DINAS DAN BADAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (4)Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan.
UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kota Banjar No. 8 Tahun 2016; Perwali Kota Banjar No. 30 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan UPT Dinas/Badan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
55 hlm (lampiran 50 hlm)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 26 Tahun 2016
PEMBENTUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI DAN URAIAN TUGAS JABATAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT PELAYANAN PELATIHAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PADA DINAS SOSIAL DAN TENAGA KERJA KOTA PONTIANAK
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Tugas Pokok Dan Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pelayanan Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat Pada Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak disebutkan bahwa pada Lembaga Teknis Daerah yang berbentuk Badan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa Kecamatan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2008, PP No. 31 Tahun 2006, PP No. 37 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 60 tahun 2008, PP No. 27 Tahun 2014, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Perda No. 12 Tahun 2013, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perwali No. 33 Tahun 2011
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Kedudukan Dan Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi, Uraian Tugas Jabatan, Tata Kerja, Pelaporan, Penganggaran, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2016.
PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK TENTANG PEMBENTUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI DAN URAIAN TUGAS JABATAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT PELAYANAN PELATIHAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PADA DINAS SOSIAL DAN TENAGA KERJA KOTA PONTIANAK
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 16 Tahun 2016
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLA JASA USAHA PASAR PADA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH KOTA PONTIANAK
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Jasa Usaha Pasar Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak, untuk membantu tugas Dinas dan Badan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 45 Tahun 2008, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2015, Perwali No. 22 Tahun 2010
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Kedudukan Dan Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Wilayah Kerja, Tata Kerja, Pelaporan, Penganggaran, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2016.
PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLA JASA USAHA PASAR PADA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH KOTA PONTIANAK
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah;
Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 10);
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Kedudukan Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
38 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 14 Tahun 2016
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS METROLOGI LEGAL PADA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan
Pasal 31 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6
Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah dan untuk melaksanakan sebagian kegiatan
teknis operasional Dinas Perindustrian dan
Perdagangan, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pembentukan Organisasi
dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal
pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang
Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3193);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentangPedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4593);
4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 278/M-DAG/PER/2/2009 tentang Sumber
Daya Manusia Kemetrologian;
5. Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor : 50/M-DAG/PER/10/2009 tentang Unit Kerja
dan Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal;
6. Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor : 51/M-DAG/PER/10/2009 tentang Penilaian
Terhadap Unit Pelaksana Teknis dan Unit Pelaksana
Teknis Daerah Metrologi Legal;
7 . Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6
Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2012
Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang
Nomor 4);
peraturan ini mengenai pembentukan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis metrologi legal pada dinas perindustrian dan perdagangan . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; pembentukan ; kedudukan , tugas pokok dan fungsi ; susunan organisasi ; uraian tugas pokok dan fungsi ; tata kerja ; kepegawaian ; pembiayaan ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2016.
jumlah 12 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 52 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan pengelolaan satuan pendidikan nonformal dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal, perlu dilakukan alih fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi satuan pendidikan nonformal yang memiliki tugas dan fungsi pengelolaan dan
penyelenggaraan program pendidikan nonformal. Peraturan Walikota Ambon Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Pendidikan Kota Ambon, yang mengatur tentang Sanggar Kegiatan
Belajar dipandang sudah tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal, sehingga perlu segera
diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan
Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Kota Ambon.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2014; dan Peraturan Walikota Ambon Nomor 39 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur mengenai Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Kota Ambon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat