Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Ijin Belajar, Tugas Belajar Dan Tugas Belajar Khusus Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam upaya Pembinaan dan Pengembangan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara serta untuk meningkatkan prestasi, dedikasi dan produktifitas kerja, perlu memberi kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk mengikuti pendidikan melalui Keterangan, Ijin Belajar, Tugas Belajar dan Tugas Belajar Khusus; Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Ijin Belajar, Tugas Belajar dan Tugas Belajar Khusus Bagi Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara;
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.20 Tahun 2003; PP No.98 Tahun 2000; PP No.99 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2003; PP No.38 Tahun 2007; PP No.53 Tahun 2010; Perda Kukar No.11 Tahun 2008.
Pemberian Ijin Belajar, Tugas Belajar dan Tugas Belajar Khusus adalah memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti program pendidikan guna meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan profesionalisme agar mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik. Pemberian Surat Keterangan melanjutkan studi adalah untuk memberikan kesempatan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil dan Sekretaris Desa yang sedang menempuh pendidikan pada saat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil untuk
melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Tujuan pemberian Ijin Belajar, Tugas Belajar, Tugas Belajar Khusus dan Surat Keterangan melanjutkan studi adalah untuk mencukupi kekurangan akan tenaga ahli dan atau terampil yang berpengetahuan luas dan mempertinggi mutu kecakapan dan kemampuan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil kaitannya dengan pembinaan dan pengembangan karier di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2010.
Peraturan yang diubah: UU No.8 Tahun 1974 UU No.32 Tahun 2004; PP No.98 Tahun 2000; PP No.99 Tahun 2000.
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 28 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN IJIN BELAJAR, SURAT KETERANGAN TELAH LULUS MENGIKUTI PENDIDIKAN FORMAL DAN UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT DAN PEMAKAIAN GELAR KESARJANAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KARAWANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 27 Tahun 2010
Bantuan keuangan untuk pendidikan non formal (pnf)
2010
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 27, BD.2010/NO.27
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Keuangan Untuk Pendidikan Non Formal (PNF) Di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka perluasan akses pendidikan bagi masyarakat yang kurang beruntung, Pemerintah Kabupaten Semarang perlu memberikan dukungan dana untuk Peringatan Hari Anak Nasional, Fasilitasi Pendidikan Anak Usia Dini, Penyelenggaraan Program Pengentasan Buta Akasara, Fasilitasi Taman Bacaan, Kewirausahaan Desa, Kelompok Belajar Usaha, Ketrampllan Desa dan Jambore Pendidikan Non Formal (PNF);
bahwa agar dalam pelaksanaan pengelolaan, pemanfaatan dan pemberian bantuan Keuangan dapat terkendali sesuai sasaran, berdaya guna dan berhasil guna, serta dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu dlterbltkan pedoman pelaksanaanya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu dltetapkan Peraturan Bupati Semarang.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah :
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang - Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2009, Peraturan Bupati Semarang Nomor 100 Tahun 2009, Peraturan Bupati Semarang Nomor 1 Tahun 2010.
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Keuangan Untuk Pendidikan Non Formal (PNF) Di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2010 sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan
bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Rupati ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2010.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 26 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pemberian Beasiswa Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Tanjungpura Pontianak Jalur Ikatan Dinas dari Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang kesehatan diperlukan upaya penyediaan tenaga medis yang memadai baik kualitas maupun kuantitas diseluruh wilayah Kabupaten Kubu Raya; bahwa dalam upaya penyediaan tenaga medis sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas diperlukan upaya pengiriman siswa terbaik dalam wilayah Kabupaten Kubu Raya untuk di didik menjadi tenaga dokter melalui beasiswa jalur ikatan dinas kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dengan Universitas Tanjungpura Pontianak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetepkan dengan Peraturan Bupati tentang Tatacara dan Persyaratan Pemberian Beasiswa Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Tanjungpura Pontianak Jalur Ikatan Dinas Dari Kabupaten Kubu Raya
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.20 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU no.1 Tahun 2004; UU no.15 Tahun 2004; UU no.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.48 Tahun 2008; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda No.2 Tahun 2008; Perda No.14 Tahun 2009; Perbup Kubu Raya No.28 Tahun 2008; Perbup Kubu Raya No.8 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan, Sasaran dan Jangka Waktu; Penyelenggara Pendidikan dan Pembiayaan; Tata Cara dan Persyaratan Seleksi; Pendayagunaan Lulusan; Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2010.
Perbup ini memiliki 7 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 24 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis pelaksanaan Sarjana Pendamping Desa Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tercapainya pelaksanaan program dan kegiatan Sarjana Pendamping Desa secara efektif, efisien, sinergis, terpadu dan berkelanjutan perlu disusun petunjuk teknis sebagai pedoman penyelenggaraan pendampingan di pedesaan; bahwa berdasarkan pertimbangn sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sarjana Pendamping Desa Kabupaten Kubu Raya
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.12 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 1992; UU No.25 Tahun 1992; UU No.10 Tahun 2004; UU no.18 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.35 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.72 Tahun 2007; PP No.79 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2008; PP No.19 Tahun 2008; Perda No.2 Tahun 2008
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksaud dan Tujuan; Sistematika; Pengendalian dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2010.
Perbup ini memiliki 5 halaman dan 33 halaman penjelasan.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 24 Tahun 2010
Pedoman Bantuan Hibah Untuk Lembaga Pendidikan Swasta Penyelenggara Ujian Sekolah Jenjang SMA/MA Dan SMK Di Kabupaten Semarang Tahun Pelajaran 2009/2010
2010
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 24, BD.2010/NO.24
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Bantuan Hibah Untuk Lembaga Pendidikan Swasta Penyelenggara Ujian Sekolah Jenjang SMA/MA Dan SMK Di Kabupaten Semarang Tahun Pelajaran 2009/2010
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya untuk membantu kelancaran proses kegiatan belajar mengajar di Sekolah Swasta khususnya SMA / MA dan SMK di Kabupaten Semarang, pada Tahun Anggaran 2010 Pemerintah Kabupaten Semarang memberikan Bantuan Hibah untuk penyelenggaraan Ujian Sekolah;
bahwa agar dalam pelaksanaan pemberian bantuan dimaksud tepat sasaran, berdaya guna dan berhasil guna, serta dapat dipertanggungjawabkan maka perlu diterbitkan pedoman pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu di tetapkan denga Peraturan Bupati Semarang;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah :
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang - Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah ·Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2009, Peraturan Bupati Semarang Nomor 100 Tahun 2009, Peraturan Bupati Semarang Nomor 1 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Bantuan Hibah Untuk Lembaga Pendidikan Swasta Penyelenggara Ujian Sekolah Jenjang SMA/MA Dan SMK Di Kabupaten Semarang Tahun Pelajaran 2009/2010 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2010.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 23 Tahun 2010
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 19 TAHUN 2009 TENTANG TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2010/No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar di Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai abdi negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat perlu terus ditingkatkan kemampuannya . melalui peningkatan pendidikan formal dengan memberikan kesempatan mengikuti tugas belajar dan izin belajar pada strata pendidikan yang lebih tinggi;
b. bahwa Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 19 Tahun 2009 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar di Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diadakan penyempurnaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2009 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar di Lingkup Pemerintah Kabupaten LuwuUtara;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
. .
'
i•
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3829);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4355);
I
6. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
443 7) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Peraturan Pemerintah Nomor IOI Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019);
9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1972 tentang Tanggung Jawab Fungsional Pendidikan dan Pelatihan;
10. Keputusan Kepala Lembaga Adrninistrasi Negara Nomor
193/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Umum Pendidikan dan
Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
Memperhatikan
: 1. Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor SE-
01/I/1994, Tanggal 2 Agustus 1994, Perihal Membangkitkan Semangat Pegawai Untuk Menngikuti Pendidikan Diploma III, Strata Satu (SI), Strata Dua (S2), dan Strata Tiga (83);
2. Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor SE/18/M.PAN/2004, Tanggal 24 Mei 2004 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil;
: PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 19 TAHUN 2009 TENTANG TOGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN LUWUUTARA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2009 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar di Lingkup Pemeintah Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2009 Nomor 19) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf c diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut : Pasal 2
(1) Syarat Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil :
a. mempunyai masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun sejak pengangkatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil, dan setiap unsur Daftar Penilaian Pelaksana Pegawai Negeri Sipil (DP3) dalam 2 (dua) tahun terakhir paling rendah bernilai baik;
b. bidang pendidikan /pelatihan yang dipilih harus sesuai dengan program Diploma D-111, Strata Satu (S-1), Program Magister (S-2), dan Program Doktor (S-3) yang dinyatakan dalam rekomendasi oleh pimpinan unit kerjanya serta mendapat persetujuan Bupati;
c, batas usia paling tinggi, yaitu :
1. untuk program Diploma (D-111) dan Strata Satu (S-1) adalah 30 (tiga puluh) tahun;
2. untuk program Strata Dua/Magister (S-2) dan Dokter Spesialis adalah 35 (tiga puluh lima) tahun; dan
3. untuk program Doktor (S-3) adalah 40 (empat puluh) tahun.
d. lulus seleksi program pendidikan yang dipilih pada salah satu Perguruan Tinggi Negeri;
e. permohonan untuk mengikuti seleksi ditujukan kepada Bupati Cq. Sekretaris Daerah dan disetujui pimpinan unit kerjanya;
f. Pegawai Negeri Sipil yang mengikuti tugas belajar dinyatakan sehat clan mampu
mengikuti program pendidikan atas rekomendasi Dokter Pemerintah; dan
g. Pegawai Negeri Sipil yang mendudukijabatan struktural dan fungsional dibebaskan dari jabatannya selama mengikuti program tugas belajar.
(2) Syarat Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil:
a. mempunyai masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun sejak pengangkatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan setiap unsur Daftar Penilaian Pelaksana Pegawai Negeri Sipil dalam 1 (satu) tahun terakhir paling rendah bernilai baik;
b. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
c. bidang pendidikan yang diikuti harus mendukung pelaksanaan tugas jabatan;
d. direkomendasikan oleh pimpinan unit kerjanya serta mendapat persetujuan dari
'- Sekretaris Daerah;
e. biaya pendidikan ditanggung oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
f. Pegawai Negeri Sipil tidak berhak untuk menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat apabila formasi belum memungkinkan; dan
g. izin belajar hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang mengikuti pendidikan dalam wilayah Luwu Raya.
...
..
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2010.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat