Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan Dari Tindak Kekerasan
ABSTRAK:
Dalam rangka menanggulangi kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Kubu Raya, diperluhkan upaya pencegahan dan optimalisasi penanggulangan kekerasan terhadap perempuan melalui kebijakan untuk menjamin perlindungan hukum terhadap perempuan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Perlindungan; Pencegahan, Pelayanan dan/atau Penanganan Serta Pemberdayaan; Kekerasan; Hak Perempuan Korban Kekerasan; Tanggung Jawab Pemerintah dan Kelembagaan; Pusat Pelayanan Terpadu; Sistem Informasi dan Pelaporan; Pendanaan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Penjelasan sebanyak 6 (enam) halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.36 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.109 Tahun 2012, Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; KTR; Tanggungjawab dan Kewajiban; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Larangan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2018.
12 halaman dan 4 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD No.9/2017, No Reg Perda 9/2017, TLD No.139
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penanganan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
ABSTRAK:
Bahwa setiap orang memiliki hak asasi yang wajib dihormati demi menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Bahwa perdagangan orang merupakan kejahatan terhadap hak asasi manusia sehingga Pemerintah Daerah perlu mewujudkan langkah yang komprehensif dan terpadu untuk mencegah dan menangani tindak pidana perdagangan orang. Bahwa untuk memberikan pedoman pelaksanaan pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Kebumen dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Asas, Prinsip, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Penanganan Saksi Dan/Atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, PPT Dan Gugus Tugas, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2017.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2020
penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2020 / No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara dan masyarakat Indonesia,
termasuk para Penyandang Disabilitas mempunyai
kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang
sama sebagai Warga Negara Indonesia untuk hidup dan
berkembang secara adil dan bermartabat berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat,
sebagian besar Penyandang Disabilitas belum sepenuhnya
mendapatkan hak dan kesempatan yang sama disebabkan
masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, atau
pengurangan hak Penyandang Disabilitas;
c. bahwa untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan
bagi Penyandang Disabilitas untuk hidup dan berkembang
secara mandiri, dan tanpa diskriminasi, diperlukan jaminan
pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas
yang merupakan tanggung jawab Pemerintah dan
Pemerintah Daerah, serta peran serta masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelindungan
dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1845; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang meliputi: Ketentuan Umum; Ragam Disabilitas; Hak Penyandang Disabilitas; Peran Serta Masyarakat dan Pemerintah Desa; Pendanaan; Penghargaan; Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2020.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Penyandang disabilitas merupakan bagian dari warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang setara, harkat dan martabat yang sederajat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempunyai peran dan kedudukan yang sama dalam hak asasi manusia. Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, penyandang disabilitas belum mendapatkan hak dan kesempatan yang setara. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah ini
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012; dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, yaitu: aksesibilitas, bantuan sosial, perempuan dengan disabilitas, statistik dan pengumpulan data, peran serta masyarakat, pengarusutamaan penyandang disabilitas, pembiayaan, penghargaan, serta Subkomite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2016.
34 HLM; Penjelasan : 8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kesetaraan Difabel
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut berlakunya Perda Kota Surakarta No 2 tahun 2008 tentang Kesetaraan Difabel, maka perlu adanya petunjuk pelaksanaan Perda dimaksud; bahwa berdasarkan oertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Perwali tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Surakarta No 2 Tahun 2008 tentang Kesetaraan Difabel;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1974; UU No 10 tahun 1992; UU No 23 Tahun 1992; UU No 4 Tahun 1997; UU No 39 tahun 1999; UU No 23 Tahun 2002; UU No 28 tahun 2002; UU No 13 Tahun 2003; UU No 20 tahun 2003; UU No 17 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004; UU No 40 tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 22 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 43 Tahun 1998; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kota Surakarta No 2 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008;
Peraturan walikota ini mengatur tentang pelayanan hak-hak difabel, aksesibilitas fisik, rehabilitasi, pendidikan, kesempatan kerja, peran serta dalam pembangunan, bantuan sosial.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2013.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa Penyandang Disabilitas di Kota Pekalongan adalah warga negara yang memiliki hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara Penyandang Disabilitas masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi sehingga hak-haknya belum terpenuhi serta pelindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi bagi penyandang disabilitas diperlukan dasar hukum sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip, Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penyandang Disabilitas, Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dan Masyarakat, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Aksesibilitas, Partisipasi Masyarakat, Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas, Penghargaan, Pembiayaan, Komite Pelindungan Penyandang Disabilitas, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin dan melindungi hak konstitusional para
penyandang disabilitas yang belum menikmati kesempatan yang sama
dengan orang lain, maka perlu mendapatkan perlindungan dan pelayanan
secara optimal sehingga penyandang disabilitas dapat mendiri dan
berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan tanpa
diskriminasi;
b. bahwa Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi
tentang hak Penyandang Disabilitas) telah diratifikasi dengan UndangUndang
Nomor 19 Tahun 2011
c. bahwa urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan
Dasar sesuai Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah meliputi: pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum
dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukinan,
ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan sosial;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN, RUANG LINGKUP DAN KEWENANGAN
BAB III KESAMAAN KESEMPATAN
Pasal 91 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada saat diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2015.
29 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat