a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan
Pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan
dalam rangka pembinaan terhadap usaha reklame
serta peningkatan pendapaten asli daerah guna
membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah,
maka perlu mengatur Pajak Reklame;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pajak Reklame.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3
Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang pajak atas penyelenggaraan benda, alat, perbuatan, atau media
yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk
tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan,
mempromosikan, atau untuk menarik perhatian
umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan,
yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan,
dan/atau dinikmati oleh umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2010.
Mencabut Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 9
Tahun 1998 tentang Pajak Reklame
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini,
sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut
oleh Bupati.
43 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2010-2015
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan arah dan tujuan
dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan
pembangunan daerah sesuai dengan visi dan
misi Bupati, maka perlu disusun Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu
menyusun Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Kebumen
Tahun 2010-2015 yang merupakan
perwujudan visi, misi dan Program Bupati
yang memuat kebijakan penyelenggaraan
pembangunan;
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, maka perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Kebumen Tahun 2010-2015;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 9 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2010-2015
yang meliputi
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
Pengendalian Dan Evaluasi,
Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2010.
273 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat serta pemberdayaan perangkat daerah untuk dapat lebih efektif dan efisien dalam melaksanakan urusan, maka dipandang perlu untuk melakukan penyelarasan dan penataan kembali Organisasi Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten Jepara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tugas Pokok Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika
Bab IV Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tugas Pokok Dinas Pertanian Dan Peternakan
Bab V Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tugas Pokok Dinas Kesehatan
Bab VI Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tugas Pokok Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olah Raga
Bab VII Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tugas Pokok Dinas Kehutanan Dan Perkebunan
Bab VIII Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tugas Pokok Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan
Bab IX Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tugas Pokok Dinas Perindustrian Dan Perdagangan
Bab X Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tugas Pokok Dinas Kelautan Dan Perikanan
Bab XI Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tugas Pokok Dinas Sosial, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
Bab XII Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tugas Pokok Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Bab XIII Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tugas Pokok Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah (Umkm) Dan Pengelolaan Pasar
Bab XIV Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tugas Pokok Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah
Bab XV Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tugas Pokok Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan Kebersihan
Bab XVI Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tugas Pokok Dinas Bina Marga, Pengairan Dan Energi Sumber Daya Mineral
Bab XVII Unit Pelaksana Teknis Dinas
Bab XVIII Kelompok Jabatan Fungsional
Bab XIX Tata Kerja
Bab XX Eselon
Bab XXI Ketentuan Peralihan
Bab XXII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah dicabut.
40 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 17 Tahun 2010
bahwa, dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hotel merupakan salah satu jenis
pajak kabupaten
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 32 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 18 Tahun 2008
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBYEK, SUBYEK, DAN WAJIB PAJAK;
BAB III
DASAR PENGENAAN TARIF, PERHITUNGAN
DAN WILAYAH PEMUNGUTAN PAJAK;
BAB IV
TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB V
SURAT TAGIHAN PAJAK DAN MASA PAJAK;
BAB VI
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK;
BAB VII
KEBERATAN DAN BANDING;
BAB VIII
TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN,
PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU
PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI;
BAB IX
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB X
KEDALUWARSA PENAGIHAN;
BAB XI
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN;
BAB XII
KETENTUAN KHUSUS;
BAB XIII
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XIV
PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN;
BAB XV
KETENTUAN PIDANA;
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah
Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2003, Nomor : 3 Seri : B) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2010/No.17.Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Dengan berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan sebagai implementasi pelaksanaannya perlu diatur tersendiri dengan perda. Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang pentung guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, nama, objek, subjek retribusi, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, wilayah pemungutan , tata cara pemungutan dan pembayaran, tata cara penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa dan pemanfaatan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2010.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah (PD) Bangun Sukma Jaya Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah yang
luas, nyata dan bertanggung jawab diperlukan kemampuan untuk
menggali sumber keuangan sendiri sehingga dapat
meningkatkan perekonomian daerah dan Pendapatan Asli
Daerah (PAD) yang pada akhirnya dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat di daerah. Sebagai upaya untuk meningkatkan dan
mengembangkan perekonomian daerah, perlu mendirikan
Perusahaan Daerah (PD) sebagai lembaga yang mengelola
kegiatan usaha milik pemerintah daerah. Perusahaan Daerah (PD) yang akan dibentuk modalnya
berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998; Perda Nomor 6 Tahun 2008
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
BENTUK HUKUM;
BAB III
TEMPAT KEDUDUKAN DAN BIDANG USAHA;
BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB V
MODAL;
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI;
BAB VII
PENGURUS;
BAB VIII
BADAN PENGAWAS;
BAB IX
SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS;
BAB X
DIREKSI;
BAB XI
KEPEGAWAIAN;
BAB XII
TUNTUTAN GANTI RUGI;
BAB XIII
TAHUN BUKU DAN LAPORAN KEUANGAN;
BAB XIV
PENGGUNAAN LABA;
BAB XV
PEMBUBARAN DAN PERUBAHAN STATUS
PERUSAHAAN DAERAH;
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2010.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 17 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Perda Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pajak Potong Hewan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemotongan hewan tidak dapat dikenakan biaya yang bersifat Pajak, sehingga perlu melakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir No.17 Tahun 2003 tentang Pajak Potong Hewan. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir No.17 Tahun 2003 tentang Pajak Potong Hewan tidak sesuai dengan ketentuan UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sehingga perlu dicabut.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 17 Tahun 2003.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta dalam mewujudkan kemandirian daerah,
telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
b. bahwa kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan tetap memperhatikan potensi dan kemampuan masyarakat;
c. bahwa dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 08 Tahun 2010,
Peraturan ini mengatur pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan, dalam hal ini dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2010.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sula No. 17 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA TAHUN 2010 NOMOR 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tanggal 03 Desember 2010 maka perlu menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan daeah ini adalah Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Udang-undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010.
Peraturan daerah ini terdiri dari 7 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat