Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 2010

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2010-2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2010-2015 yang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Pengendalian Dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2010-2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
09 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
09 Desember 2010
Tanggal Berlaku
09 Desember 2010
Sumber
LD.2010/NO.17
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 28 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan