PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Tahun: 1961

Menemukan 877 peraturan dalam 0,007 detik

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 230 Tahun 1961
Pengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Pelabuhan Daerah VI

BUMN Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 230 Tahun 1961
Merubah Jangka Waktu Yang Tersebut Dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1961

Partai Politik dan Pemilu

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 231 Tahun 1961
Pengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Pelabuhan Daerah VII

BUMN Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 231 Tahun 1961
Mengubah Dan Menambah Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1958 Tentang Dewan Pertimbangan Penempatan Tenaga Asing

Ketenagakerjaan

Status Peraturan
Mengubah :
  1. PP No. 30 Tahun 1958 tentang Dewan Pertimbangan Tenaga Asing
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 232 Tahun 1961
Pengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Pelabuhan Daerah VIII

BUMN Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 232 Tahun 1961
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 45 PRP. Tahun 1960 Tentang Dewan Perusahaan

Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 233 Tahun 1961
Pengangkatan L.M. Idris Direktur Perusahaan Negara Pelabuhan Daerah VI

Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 233 Tahun 1961
Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Negara Angkutan Motor Damri

Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Transportasi Darat/Laut/Udara

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 30 Tahun 1982 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Angkutan Motor "Damri" Menjadi Perusahaan Umum (Perum)
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 234 Tahun 1961
Pengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Pelabuhan Daerah IV

BUMN Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 234 Tahun 1961
Perubahan Dan Penambahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954, Tentang Pemberian Porsekot Hari Raya Kepada Pegawai Negeri

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Status Peraturan
Mengubah :
  1. PP No. 27 Tahun 1954 tentang Pemberian Persekot Hari Raya Kepada Pegawai Negeri

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan