Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk tertib adminisrasi pengelolaan keuangan daerah khususnya pada pelaksanaan perjalanan dinas Pejabat, PNS, dan Non PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara agar lebih efektif, efisien, dan perlu dilakukan langkah-langkah yang tepat. Maka perlu dibentuk Perbup tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.53 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.11 Tahun 2011; Permenkeu No.113/PMK.05/2012; Pergub Kaltim No.24 Tahun 2011; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2010; Perbup Kabupaten Kutai Kartanegara No.7 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas . Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Maksud, Pelaksanaan, Perjalanan Dinas Dalam Negeri, Perjalanan Dinas Luar Negeri, Biaya Perjalanan Dinas, Tanggungjawab dan Pembinaan, Larangan Pembayaran Rangkap, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2016.
Peraturan yang Diubah: Permendagri No.13 Tahun 2006; Perbup Kabupaten Kutai Kartanegara No.4 Tahun 2012.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perbup ini diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati.
24 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 13 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan
Kepala Desa, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Struktur Organisasi, Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan manajemen pemerintahan daerah yang dinamis diperlukan kelembagaan perangkat daerah yang mampu menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan berdasarkan potensi dan kebutuhan;bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, diperlukan penataan kelembagaan dinas daerah yang merupakan unsur pelaksana otonomi daerah bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor
14 Tahun 2008 .
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan, Struktur Organisasi, Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pembentukan Dan Kedudukan;Tugas Pokok Dan Fungsi;Susunan Organisasi;Tata Kerja;Eselon, Pengangkatan Dan Pemberhentian;Pembiayaan;Ketentuan Lain -lain;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
UU No. 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang
Undang-undang (UU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan pembangunan kesejahteraan dan peningkatan kualitas pelayanan publik serta kesinambungan dan keberlanjutan pembangunan di wilayah Papua, perlu dilakukan upaya untuk melanjutkan dan mengoptimalkan pengelolaan penerimaan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua secara akuntabel, efisien, efektif, transparan, dan tepat sasaran, serta untuk melakukan penguatan penataan daerah provinsi di wilayah Papua sesuai dengan kebutuhan, perkembangan, dan aspirasi masyarakat Papua.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 21 Tahun 2001; dan UU Nomor 23 Tahun 2014.
UU ini mengatur mengenai penambahan dan perubahan beberapa pasal dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2008. Kewenangan Provinsi Papua mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, dan peradilan serta kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintahan daerah Provinsi Papua terdiri atas Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). DPRD terdiri atas anggota yang dipilih dalam pemilihan umum dan diangkat dari unsur Orang Asli Papua.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2021.
UU ini mengubah UU Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2008.
Penjelasan 14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
Penanganan gangguan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat yang menjadi tugas dan tanggung jawab Gubernur secara teknis operasional dilaksanakan oleh Satpol PP dalam rangka menciptakan kondisi tertib yang meliputi tertib jalan; tertib sungai; tertib kawasan pantai; tertib kelautan; tertib lingkungan; tertib sumber daya mineral; tertib kehutanan; tertib perizinan; tertib pendidikan dan tertib tata ruang. Dalam penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat ini Satpol PP berkoordinasi dengan Perangkat Daerah Teknis lainnya; menjalankan tugas pembantuan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa; menyelenggarakan kerja sama daerah dengan pihak pemerintah daerah provinsi yang langsung berbatasan, pemerintah daerah Kabupaten/Kota di wilayah DIY, dan pihak ketiga, serta berkoordinasi dengan instansi vertikal TNI/Polri.
Pemerintah Daerah dalam melaksanakan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sebagai urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar perlu memiliki kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Repulik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 80 Tahun 2015
Materi Pokok: Dalam rangka mewujudkan terselenggaranya ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta perlu disusun peraturan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
Jumlah Halaman: 20 hlm; Penjelasan : 8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 2 Tahun 2008
LINGKUNGAN - PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara oleh karenanya perlu dikelola dan dilestarikan agar dapat memenuhi kebutuhan manusia sebaik-baiknya, dan kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun di Kota Tegal telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga pemangku kepentingan wajib melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup Kota Tegal tetap dapat menjadi sumber dan penunjang hidup bagi manusia dan makhluk hidup lain. Sehingga, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nornor 54 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 15 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2014;
1. Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup
2. Tugas dan wewenang
3. perencanaan
4. pemanfaatan
5. pengendalian
6. pengelolaan sempadan pantai adn gugusan mangrove
7. pengelolaan air tanah
8. dumping
9. sistem informasi
10. hak, kewajiban dan larangan
11. peran masyarakat
12. pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Kabupaten Mahakam Ulu di Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Untuk mendorong perkembangan dan kemajuan Provinsi Kalimantan Timur pada umumnya dan Kabupaten Kutai Barat pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, jumlah penduduk, luas daerah, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan, dan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Kutai Barat, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Mahakam Ulu di Provinsi Kalimantan Timur untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk penyelenggaraan otonomi daerah. Oleh karena itu, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Mahakam Ulu di Provinsi Kalimantan Timur.
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21 UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 47 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 27 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 15 Tahun 2011, dan UU No. 8 Tahun 2012.
Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Mahakam Ulu di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2013.
-
-
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2012
TUGAS POKOK DAN FUNGSI LEMBAGA TEKNIS DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN MAJENE
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2012/No.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Majene Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Majene, maka dipandang perlu melakukan
perubahan atas Peraturan Bupati Majene Nomor 10
Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga
Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Majene;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia nomor 105, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4422);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang
menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Majene
(Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2008
Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Majene Nomor 11);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah Pemerintah Kabupaten Majene (Lembaran Daerah
Kabupaten Majene Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Majene Nomor 14),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Majene Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Pemerintah Kabupaten Majene (Lembaran Daerah
Kabupaten Majene Tahun 2011 Nomor 4);
11. Peraturan Bupati Majene Nomor 10 Tahun 2009 tentang
tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis
Daerah Pemerintah Kabupaten Majene (Berita Daerah
Kabupaten Majene Tahun 2009 Nomor 10);
Mengubah Susunan organisasi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan
Perlindungan Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2012.
Peraturan Daerah
Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Majene Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Majene
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat