BEBAS BACA TULIS AL-QURAN PADA SEKOLAH DASAR (SD) DAN MADRASAH IBTIDAIYAH (MT)
2003
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, LD.2003/NO.13
Peraturan Daerah (Perda) tentang BEBAS BACA TULIS AL-QURAN PADA SEKOLAH DASAR (SD) DAN MADRASAH IBTIDAIYAH (MT)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan bebas baca tulis al-quran bagi ummar islam di kabupaten takalar, maka perlu dilakukan pembinaan dan pemantapan pendidikan al-qur'an pada sekolah dasar/mad rasah ibtidaiyah;
b. bahwa guna lebih efisien dan efektifnya pelaksanaan tersebut maka perlu dilakukan upaya yang inyensif dan berkesinambungan dengan melibatkan semua unsur dan komponen didalam masyarakat;
c. bahwa bersadarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk peraturan daerah tentang bebas baca tulis al-qur'an pada sekolah dasar / madrasah ibtidaiyah;
1. undang-undang nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah tingkat ii di sulawesi (lembaran negara republik indonesia tahun 1959 nomor 74, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 1822 );
2. undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 1999 nomor 60, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3839 );
3. undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang siste, pendidikan nasional (lembaran negara republik indonesia tahun 2003 nomor 78, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4301 );
4. peraturan nomor 20 tahun 2003 tentang koordinasi kegiatan insranal vertikal di daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 1988 nomor 10, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3373 );
5. peraturan nomor 25 tahun 2000 tentang pkewenangan pemerinttah dan kewenangan propinsi sebagai daerah obnoni (lembaran negara republik indonesia tahun 2000 nomor 54, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3932 );
6. Keputusan Presrden Nomor 44 tahun 1999 tentang Teknis Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang , Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputussan Presiden ;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 01 Tahun 2001 tentang Garis-garis Besar Haluan Pembamgunan Daerah Kabupaten Takalar;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 17 Tahun 2001 tentang Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) Kabupaten Takalar Tahun 2001-2005.
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : KETENTUAN BEBAS BACA TULIS AL-QUR'AN
BAB IV : KETENTUAN PERALIHAN
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2003.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2003
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Sekertaris Daerah dan sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen
SEKRETARIAT DAERAH - PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2003/NO.25 Seri D Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Peraturan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003
tentang Pedoman Organisasi Perangkat daerah dan Sekeretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, maka Sususnan Organisasi Sekertaris Daerah
dan sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1
Tahun 2001 dipandang sudah tidak sesuai lagi; bahwa pedoman Organisiasi Perangkat Daerah yang didasarkan pada
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tidak diberlakukan lagi. Dan
diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 8 Tahun 2003 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah; bahwa di samping pertimbangan tersebut diatas, dan untuk meningkatkan
Penyelenggaraan Pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan secara
berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu menetapkan kembali Peraturan
Daerah Kabupaten Sragen tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja
Sekertariat Daerah Kabupaten Sragen dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003;
Peraturan daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2001 dicabut.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 12 Tahun 2003
penggabungan - tiga - belas - perusahaan - daerah - bank - perkreditan - rakyat - kabupaten - sukabumi - menajdi - perusahaan - daerah - bank - perkreditan - rakyat - sukabumi
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2003/ No.4 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penggabungan Tiga Belas Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Kabupaten Sukabumi Menjadi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sukabumi
ABSTRAK:
Bahwa tiga belas Perusahaan Daerah BPR Kab. Sukabumi dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a dan b maka perlu ditetapkan dengan Perda Kab. Sukabumi.
Dasar Hukum Peeraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 28 Tahun 1999; PP No. 30 Tahun 1999 sebagaimana telah bebrapa kali diubah tersakhir dengan PP No. 37 Tahun 1998; Permendagri No. 4 Tahun 1993; Kepmendagri No. 8 Tahun 1994; Kepmendagri No.31 Tahun 2000; Kepemendagri dan Otonomi Daerah No. 44 Tahun 2000; Kepmendagri dan Otobnomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi DarahNo. 22 Tahun 200; Kepmendagri No. 23 tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 24 Tashun 2001; Kepdireksi Bank Indonesia NO. 32/KEP/Dir/1999; Perda Kab. Sukabumi Nio. 31 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 14 tahun 2001.
Peraturan Bupati Ini mengatur Tentang Ketentuan umum, Penggabungan Perubahan Organiasi Dan Kekayaan Bank, Nama Dan Tempat Kedudukan, Maksud Fan Tujuan, Kegiatan Usaha, Modal, Kepengurusan PD. BPR, Direksi, Dewan Pengawas, Kepegawaian, Dan Pensiun Dan Tunjangan Hari Tua, Rencana Kerja Tahunan Dan Anggaran, Tahun Buku Perhitungan Tahunan, RUPS, Penetapan Pengunaan Laba Bersih, Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rufgi, Kerjasama, Pembinaan, Pembubaran, Ketentuasn Peralihan Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2003.
22 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan Nomor 12 Tahun 2003
PAJAK - PEMANFAATAN - AIR BAWAH TANAH - AIR PERMUKAAN - pencabutan
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2003/No. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 13 TAHUN 1997 TENTANG PAJAK PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya perubahan pajak tentang Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan yang semulanya merupakan Pajak Kabupaten dirubah menjadi Pajak Propinsi; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1997 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999
Perda ini mengatur tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 13 TAHUN 1997 TENTANG PAJAK PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2003.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1997 tantang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 9 Tahun 1998 Seri A Nomor 6).
3 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 12 Tahun 2003
organisasi badan kepegawaian daerah - kabupaten tanjung jabung timur
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2003/NO.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 2 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, dipandang perlu menetapkan Organisasi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Perda Kab. Tanjabtim No. 14 Tahun 2001
Perda ini mengatur mengenai Organisasi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi; Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Kewenangan; Eselonnering Badan Kepegawaian Daerah; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2003.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
6 hlmn; 2 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 12 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERIZINAN BIDANG PERHUBUNGAN
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta telah dikeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2001 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kerinci, maka segala bentuk penetapan Tarif Retribusi Perizinan Bidang Perhubungan perlu disesuaikan dan ditinjau kembali; Untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas, perlu di atur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 22 Tahun 1990; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keputusan Bersama Menhub dan Mendagri No. KM 109 Tahun 1990; Kepmenhub No. 61 Tahun 1993; Kepmenhub No. 69 Tahun 1993; Kepmenhub No. 84 Tahun 1993; Kepmenhub No. 84 Tahun 1999; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 24 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 7 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 1 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PERIZINAN BIDANG PERHUBUNGAN, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Kadaluarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2003.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingat II Kerinci Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
20 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 12 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian, Pengawasan dan Retribusi Ijin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa penggunaan minuman beralkohol secara bebas dan
berlebihan, disamping dapat menimbulkan gangguan kesehatan
serta merusak kehidupan masyarakat, yang pada gilirannya akan
mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat secara
luas. untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a
di atas, serta untuk menangkal dan mencegah timbulnya
pengaruh negatif yang semakin meluas, dipandang perlu untuk
mengatur ketentuan tentang Pengendalian dan Retribuzi Ijin
Tempat Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Murung
Raya yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Murung Raya
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997; Keputusan Presidan Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun
2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun
2003
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV
CARA MEMPEROLEH IJIN DAN MENGUKUR TINGKAT
PENGGUNAAN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL;
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR
DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB IX
TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB X
PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL;
BAB XI
PENGAWASAN;
BAB XII
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2003.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 12 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2003/NO.12, TLD No.12, LL KOTA SINGKAWANG: 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil merupakan jenis Retribusi Jasa Umum ;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1981, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.34 Tahun 2000, PP No.25 Tahun 2000, PP No.66 Tahun 2001, Kepres No.44 Tahun 1999, Perda Singkawang No.2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Penagihan, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2003.
Peraturan Daerah ini memiliki 15 halaman dan 4 halaman halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2003
Pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Syaifuddin
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2003/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Syaifuddin
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mempelancar dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu menetapkan peraturan daerah Kabupaten Tebo tentang pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Saifuddin.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah degan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 40 Tahun 2001.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Syaifuddin, meliputi; Kelembagaan; Kedudukan; Tugas dan Fungsi; Pengelolaa; Pembiayaan; Susunan Organisasi dan Eselonering; Kelompok Jabatan fungsional; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2003.
8 hlmn; 2 pnjlsn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat