Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 12 Tahun 2003

Penggabungan Tiga Belas Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Kabupaten Sukabumi Menjadi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sukabumi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini mengatur Tentang Ketentuan umum, Penggabungan Perubahan Organiasi Dan Kekayaan Bank, Nama Dan Tempat Kedudukan, Maksud Fan Tujuan, Kegiatan Usaha, Modal, Kepengurusan PD. BPR, Direksi, Dewan Pengawas, Kepegawaian, Dan Pensiun Dan Tunjangan Hari Tua, Rencana Kerja Tahunan Dan Anggaran, Tahun Buku Perhitungan Tahunan, RUPS, Penetapan Pengunaan Laba Bersih, Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rufgi, Kerjasama, Pembinaan, Pembubaran, Ketentuasn Peralihan Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 12 Tahun 2003 tentang Penggabungan Tiga Belas Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Kabupaten Sukabumi Menjadi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sukabumi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukabumi
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Pelabuhan Ratu
Tanggal Penetapan
23 September 2003
Tanggal Pengundangan
29 September 2003
Tanggal Berlaku
29 September 2003
Sumber
LD 2003/ No.4 Seri D
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukabumi
Bidang
Halaman ini telah diakses 148 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan