Hari - Pemungutan - Suara - Pemilihan - Gubernur - Wakil Gubernur - Bupati - Wakil Bupati - Walikota - Wakil Walikota - Tahun 2020 - Hari Libur - Nasional
2020
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 22, jdih.setkab.go.id : 4 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Sebagai Hari Libur Nasional
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Pasal 84 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
- Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.
- Keppres ini menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak.
|
CATATAN: |
- Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2020.
|