Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 10 Tahun 2017

Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua Sebagai Hari Libur Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua Sebagai Hari Libur Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
10
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 April 2017
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
13 April 2017
Sumber
LL SETKAB : 3 HLM.
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 675 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan