Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 2, BN 2023 (160) : 12 hlm
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2023.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 2, LLSETKAB : 3 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1969 Tentang Komando Koperasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 1974.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 2, LN.2004/No.160
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pernyataan Perpanjangan Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2004.
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 2 Tahun 2020
sistem keamanan di kawasan tertentu dan fasilitas umum
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2007/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM KEAMANAN MELALUI KAMERA PENGAMAN DI OBJEK VITAL, FASILITAS UMUM DAN KAWASAN TERTENTU DI KOTA BATAM
ABSTRAK:
Dalam upaya untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif serta untuk menciptakan dan memelihara keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat secara berkesinambungan di Kota Batam, perlu dilakukan upaya dan langkah-langkah dalam penanganan, pencegahan dan deteksi dini terhadap tindak kejahatan secara terkoordinasi yang melibatkan aparat keamanan, pemerintah daerah, swasta serta partisipasi seluruh komponen masyarakat. Untuk melaksanakan hal tersebut diperlukan ssistem pengamanan yang berbasis teknologi berupa pemasangan kamera pengaman di objek vital, fasilitas umum dan kawasan tertentu di Kota Batam
UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU o. 39 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 3 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2002; UU No. 15 Tahun 2003; UU No. 16 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PERDAKO BATAM No. 2 Tahun 2001; PERDAKO BATAM No. 9 Tahun 2001; PERDAKO BATAM No. 17 Tahun 2001; PERDAKO BATAM No. 2 Tahun 2002; PERDAKO BATAM No. 6 Tahun 2003; PERDAKO BATAM No. 2 Tahun 2004; PERDAKO BATAM No. 4 Tahun 2006
Sistem Keamanan Melalui Kamera Pengawas di Objek Vital, Fasilitas Umum dan Kawasan Tertentu di Kota Batam. Disamping itu diatur pula tentang Kewenangan Walikota, Manajemen Pengelolaan Sistem Keamanan Kamera Pengaman, Pengawasan Keamanan, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2007.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang Nomor 2 Tahun 2019
tata - cara - pelaksanaan - oprasonal - penyidik - pegawai - negeri - sipil
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2019/ No 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN OPRASIONAL PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DALAM PENEGAKAN PERATURAN DAERAH PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Dalam Penegakan Peraturan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam Penegakan Peraturan Daerah.
UU No 8 Th 1981; UU No 23 Th 2000; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah UU No 9 Th 2015; PP No 27 Th 1983 yg telah diubah PP No 58 Th 2010; PP No 43 Th 2012; PP No 16 Th 2018; Permendagri No 11 Th 2009; Perkep kepolisian Negara Ri No 6 Th 2010; Perda Kab pandeglang No 4 Th 1986; Perda Kab Pandeglang No 6 Th 2016.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II RUANG LINGKUP DAN SYARAT-SYARAT OPRASIONAL; BAB III RENCANA DN KEGIATAN PENYIDIKAN; BAB IV PENEGAKAN PERDA SECARA MANDIRI; BAB V PENEGAKAN PERATURAN DAERAH MELALUI OPRASI PENINDAKAN; BAB VI PEMBIAYAAN; BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2019.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
Untuk terciptanya Provinsi Sumatera Selatan yang tertib, tenteram dan aman perlu adanya suatu pengaturan mengenai ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, yang merupakan dambaan pemerintah dan warga masyarakat Provinsi Sumatera Selatan. Penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, yang pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja angka II sub angka 1 Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat terdapat 12 (dua belas) tertib yang menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan perlindungan Masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 2010; Perda No. 5 Tahun 2008; Perda No. 14 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan perlindungan Masyarakat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud tujuan, penjabaran Ketenteraman, Ketertiban Umum dan perlindungan Masyarakat, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan, pendanaan, ketentuan khusus, ketentuan penyidikan dan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2017.
27
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2019
PERBUP Kab. Barito Selatan No. 27 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pembentukan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah Dan Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah dan Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong terciptanya stabiiitas keamanan dan
terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan di daerah serta
mengantisipasi berbagai bentuk ancaman, tantangan, hambatan
dan gangguan, periu adanya peningkatan kewaspadaan dini
pemerintah daerah melalui pendeteksian dan pencegahan dini. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah, Peraturan
Bupati Barito Selatan Nomor 76 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat dan Dewan Penasehat
Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Kabupaten, Kecamatan,
Desa / Keiurahan di Kabupaten Barito Seiatan dan Peraturan
Bupati Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Komunitas
Intelijen Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Barito Selatan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Komunitas Intelijen Daerah, perlu dilakukan penyesuaian dengan
Peraturan Perundang-undangan dan perkembangan situasi daerah
sehingga perlu diganti.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Perpres Nomor 67 Tahun 2013; Peraturan Kepala Badan Intelijen Negara Nomor 1 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 2 Tahun 2018; Perda Kab. Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2016
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PEMBENTUKAN TIM KEWASPADAAN DINI PEMERINTAH DAERAH;
BAB III PEMBENTUKAN FORUM KEWASPADAAN DINI MASYARAKAT;
BAB IV PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN;
BAB V SEKRETARIAT;
BAB VI PENDANAAN;
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku :
a. Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 76 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat dan
Dewan penasehat Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat
Kabupaten, Kecamatan, Desa / Kelurahan
di
Kabupaten Barito
Selatan (Berita Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2008
Nomor 76;
b.Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Komunitas Intelijen Daerah (Berita Daerah Kabupaten Barito
Selatan Tahun 2009 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan
peraturan Barito Selatan Nomor 14 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Komunitas Intelijen Daerah (Berita Daerah Kabupaten Barito
Selatan Tahun 2013 Nomor 14),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 55 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 20 Tahun 1955 tentang Peraturan-Peraturan Mengenai Kedudukan Anggota Angkatan Perang Dalam Dinas Ketentaraan Sesudah Akhir Tahun 1955 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 78) Sebagai Undang-Undang
UU No. 19 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 26 Tahun 1957 Tentang Anggota Angkatan Perang Berdasarkan Ikatan Dinas Sukarela (Militer Sukarela) (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 83) Sebagai Undang-Undang
UU No. 19 Tahun 1953 tentang Pengubahan Bea Pembubaran yang Ditetapkan dalam Pasal 5 Ayat 2 "Jachtordonnantie Java en Madura 1940" (Staatsblad 1939 Nr 733)
UU No. 17 Tahun 1953 tentang Akibat-Akibat dari pada Undang-Undang tentang Kewajiban Anggota Angkatan Perang untuk Tetap dalam Dinas Ketentaraan
UU No. 13 Tahun 1953 tentang Penetapan Peraturan Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Nomor 84 Tahun 1952) tentang Kewajiban Anggota Angkatan Perang untuk Tetap Dalam Dinas Ketentaraan Sebagai Undang-Undang
UU No. 12 Tahun 1953 tentang Penetapan Peraturan Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1950 tentang Penerimaan Anggota Angkatan Perang R.I.S. (Lembaran-Negara Nomor 5 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang
Pengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian InternasionalPertahanan dan Keamanan, MiliterHubungan Internasional/Kerja Sama Internasional
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Fiji Concerning Cooperation in the Field of Defence)
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Fiji concerning Cooperation in the Field of Defence) pada tanggal 29 September 2017 di Jakarta, Indonesia.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
UU ini mengatur mengenai pengesahan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Fiji tentang kerja sama di bidang pertahanan. Ruang lingkup kerja sama mencakup: 1) pertukaran kunjungan antarbadan pertahanan dan angkatan bersenjata; 2) dialog dan konsultasi bilateral secara berkala mengenai isu pertahanan dan militer strategis yang menjadi perhatian bersama; 3) peningkatan kapasitas dalam bidang pertahanan dan militer para Pihak, antara lain melalui seminar, lokakarya, program pelatihan, dan pendidikan; 4) pertukaran intelijen militer; 5) peningkatan kerja sama dalam bidang industri pertahanan, antara lain alih teknologi, penelitian bersama, produksi dan pemasaran bersama, serta penjaminan mutu bersama; dan 6) bidang lain yang disepakati bersama.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2023.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat