PENGESAHAN - Traktat Budapest - Pengakuan Internasional - Penyimpanan - Jasad Renik - Kepentingan - Prosedur Paten
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 44, LN.2022/No.78, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Budapest Treaty on the International Recognition of the Deposit of Microorganisms for the Purposes of Patent Procedure (Traktat Budapest mengenai Pengakuan Internasional Penyimpanan Jasad Renik untuk Kepentingan Prosedur Paten)
ABSTRAK: |
- Dalam upaya mendukung program pemerintah untuk mendorong perkembangan inovasi dan mengembangkan sumber daya genetik nasional khususnya pelindungan jasad renik, perlu mempersiapkan proses permohonan paten terkait jasad renik melalui pengesahan traktat Budapest yang memiliki peran strategis dalam mewujudkan proses permohonan paten yang efektif dan efisien secara internasional.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
- Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Budapest Treaty on the International Recognition of the Deposit of Microorganisms for the Purposes of Patent Procedure (Traktat Budapest mengenai Pengakuan lnternasional Penyimpanan Jasad Renik untuk Kepentingan Prosedur Paten) yang diadopsi pada tanggal 28 April 1977 di Budapest, Hongaria, sebagaimana diubah pada tanggal 26 September 1980.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2022.
- Lampiran 2 berkas.
|