Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk menyesuaikan terhadap dinamika
perkembangan peraturan perundang-undangan dan
untuk lebih memperkuat azas kedudukan desa sebagai
kesatuan masyarakat hukum serta hasil evaluasi
terhadap pelaksanaan pemilihan Kepala Desa yang telah
dilaksanakan, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun
2016 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pemilihan Kepala Desa, perlu diubah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor
6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 11 Tahun 2016.
Perubahan Kedua atas Pemilihan Kepala Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa
Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6); UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014;
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Letentuan Umum; II. Pemilihan Kepala Desa; III. Tahapan Pelaksanaan; IV. Pelantikan Kepala Desa; V. pengangkatan Penjabat Kepala Desa; VI. Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pegawai Negeri Sopil sebagai Calon Kepala Desa; VII. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu; VIII. Penyelesaian Pengaduan; IX. Masa Jabatan Kepala Desa; X. Larangan Kepala Desa; XI. Pemberhentian Kepala Desa; XII. Pembiayaan; XIII. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2015.
Peraturan Mahkamah Konstitusi NO. 1, mkri.id : 11 hlm.
Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8
Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Karanganyar sudah tidak sesuai lagi dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah, oleh karena itu perlu ditinjau
kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur Pembentukan Organisasi unsur staf pimpinan Pemerintah Daerah Kabupaten
Karanganyar dan unsur staf pelayanan DPRD Kabupaten
Karanganyar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2009.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 8 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 ayat (3) tentang Undang-undang
Nomor : 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Junto Pasal 28 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu menetapkan Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Karanganyar;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur kedudukan yang diberikan kepada seseorang untuk
mendapatkan penghormatan, perlakuan dan tata tempat dalam acara resmi atau
pertemuan resmi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2005.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 4 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan·
rakyat daerah Kabupaten Karanganyar
Hukum Acara dan PeradilanPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
Peraturan MK No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota
Mencabut :
Peraturan MK No. 5 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Peraturan MK No. 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota
kedudukan keuangan - ketua dprd - wakil ketua dprd - anggota dprd
1997
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.1997/Seri.D No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1996 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 14 Tahun 1990 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, yang diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 18 Tahun 1993 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 14 Tahun 1990 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga sudah tidak sesuai lagi; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas,perlu menetapkan
dan mengatur kembali untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan kembali tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga dalam Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor : 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pubalingga Nomor 12 tahun 1990;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang meliputi ketentuan umum, pembiayaan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 1997.
Partai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan MK No. 3 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Peraturan MK No. 2 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Diubah dengan :
Peraturan MK No. 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mencabut :
Peraturan MK No. 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Mahkamah Konstitusi NO. 1, mkri.id : 23 hlm.
Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2014.
Hukum Acara dan PeradilanPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan MK No. 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Diubah dengan :
Peraturan MK No. 5 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Mencabut :
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
pembentukan - dana - cadangan - untuk - membiayai - penyelenggaraan - pemilihan - wali - kota - dan - wakil - wali - kota - tahun - 2024
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2023/Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk membiayai penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Kota Bekasi tahun 2024 memerlukan biaya yang cukup besar dan tidak cukup hanya dianggarkan dalam 1 (satu) tahun anggaran Dan pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilaksanakan dengan melihat kemampuan keuangan daerah agar tidak terlalu membebani keuangan daerah Dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 80 Ayat (5) PP No. 12 Tahun 2019 maka perlu membentuk Perda tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kota Bekasi No. 12 Tahun 2022.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Besaran Dan Rincian Dana Cadangan, Bentuk Dana Cadangan, Penggunaan Dana Cadangan, Program Dan Kegiatan Yang Dibiayai Dari Dana Cadangan, Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban, Sumber Dana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
9 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat