PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Tahun: 1975

Menemukan 81 peraturan dalam 0,007 detik

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 14 Tahun 1975
Pembentukan Team Pengawas Proyek-Proyek LNG di Aceh dan Kalimantan Timur, Pabrik Pupuk Terapung di Kalimantan Timur dan Pengilangan Minyak Cilacap

Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 29 Tahun 1978 tentang Pembubaran Team Pengawas Proyek-Proyek L.N.G di Aceh dan Kalimantan Timur, Team Pengawas Pabrik Pupuk Terapung di Kalimantan Timur dan Minyak Cilacap
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 15 Tahun 1975
Penelitian Hutang Dagang Pertamina
Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 1975
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Dan Penggabungannya Dengan Perusahaan Negara Perkebunan XXIV Yang Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

BUMN Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 16 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XX Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXIV, XXV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XI
Mencabut :
  1. PP No. 44 Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXIV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 1975
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1969 Tentang Satyalancana Pepera

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Status Peraturan
Mengubah :
  1. PP No. 25 Tahun 1969 tentang Satya lencana Pepera
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1975
Perubahan Pasal 1 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 Tentang Uang Kehormatan Bagi Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat

Partai Politik dan Pemilu

Status Peraturan
Mengubah :
  1. PP No. 15 Tahun 1974 tentang Gaji/Gaji Kehormatan/Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 17 Tahun 1975
Pembangunan Pabrik Pupuk Sriwijaya Unit 4
Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 1975
Perubahan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970 Tentang Hak Pengusahaan Hutan Dan Hak Pemungutan Hasil Hutan

Kehutanan dan Perkebunan Sumber Daya Alam

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 6 Tahun 1999 tentang Pengusahaan Hutan Dan Pemungutan Hasil Hutan Pada Hutan Produksi
Mengubah :
  1. PP No. 21 Tahun 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan Dan Hak Pemungutan Hasil Hutan
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 18 Tahun 1975
Dewan Telekomunikasi Republik Indonesia

Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 24 Tahun 1990 tentang Pembubaran Dewan Telekomunikasi
Diubah dengan :
  1. KEPPRES No. 25 Tahun 1986 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1975 Tentang Dewan Telekomunikasi Republik Indonesia Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1984
  2. KEPPRES No. 38 Tahun 1984 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1975 Tentang Dewan Telekomunikasi Republik Indonesia
Mencabut :
  1. KEPPRES No. 13 Tahun 1972 tentang Dewan Telekomunikasi Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 1975
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Pesero) Di Bidang Industri Pupuk

Penanaman Modal dan Investasi Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 20 Tahun 1975
Kebijaksanaan di Bidang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan

Kehutanan dan Perkebunan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan