Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 72 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA DESA KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 225/PMK.07 /2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 226/PMK.07 /2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 72 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2015 Nomor
63) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 73 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 73);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 18);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 81);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 72 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 73);
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 72 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 73) diubah sebagai berikut;
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah;
2. Ketentuan Pasal 9 diubah;
3. Ketentuan Pasal 10 diubah;
4. Lampiran II diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
5. Lampiran IV diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
18 Halaman
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No 63 Tahun 2017 Tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
dokumen pertanggunganjawaban Perjalanan Dinas yang diatur dalam Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2018 diperlukan penyesuaian kaidah pengelolaan keuangan daerah maka perlu dilakukan perubahan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati
UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 27 Tahun 2014
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai dokumen pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
Peraturan No 63 Tahun 2017 di ubah
7 hlm, Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahxm 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2016;
ketentuan umum, pengangkatan perangkat desa, mekanisme pengaduan masalah, pemberhentian perangkat desa, kekosongan jabatan perangkat desa, peningkatan kapasitas aparatur desa, hak, kewajiban dan larangan perangkat desa, pembiayaan, mutasi perangkat desa, cuti perangkat desa, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup, dan penjelasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2007 Nomor 6), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
17 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Kasihan 2018-2038
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan amanat ketentuan Pasal 65 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bantul Tahun 2010-2030, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Kasihan Tahun 2018 – 2038.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2010, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2011.
Materi Pokok: RDTR-PZ BWP Kasihan merupakan rencana yang menetapkan Blok pada kawasan fungsional sebagai penjabaran kegiatan ke dalam wujud ruang yang memperhatikan keterkaitan antara kegiatan utama dan kegiatan penunjang dalam kawasan fungsional tersebut. Wilayah perencanaan RDTR-PZ BWP Kasihan disebut sebagai BWP Kasihan.
Batas-batas Kecamatan Kasihan terdiri atas:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman dan Kecamatan Wirobrajan Kota Yogyakarta;
b. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Sewon dan Kecamatan Pajangan;
c. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Sewon, Kecamatan Wirobrajan dan Tegalrejo Kota Yogyakarta; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Sedayu, dan Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman.
BWP Kasihan dibagi menjadi 5 (lima) Sub BWP yang terdiri atas:
a. Sub BWP I terdapat di bagian Desa Bangunjiwo, bagian Desa Tamantirto, dan bagian Desa Tirtonirmolo terdiri dari Blok I.1, I.2, I.3, I.4, I.5 dan I.6 dengan luas 1.111,21 (seribu seratus sebelas koma dua puluh satu) hektar,;
b. Sub BWP II terdapat di Desa Ngestiharjo terdiri dari Blok II.1, II.2 dan II.3 dengan luas 227,76 (dua ratus dua puluh tujuh koma tujuh puluh enam) hektar;
c. Sub BWP III terdapat di bagian Desa Ngestiharjo, dan bagian Desa Tirtonirmolo terdiri dari Blok III.1, III.2, III.3 dan III.4 dengan luas 497,28 (empat ratus sembilan puluh tujuh koma dua puluh delapan ) hektar;
d. Sub BWP IV terdapat di bagian Desa Tamantirto terdiri dari Blok IV.1, IV.2, IV.3 dan IV.4 dengan luas 374,11 (tiga ratus tujuh puluh empat koma sebelas) hektar; dan
e. Sub BWP V terdapat di bagian Desa Bangunjiwo dan bagian Desa Tamantirto terdiri dari blok V.1, V.2, V.3 dan V4 dengan luas 1.018,84 (seribu delapan belas koma delapan puluh empat) hektar.
Rencana pola ruang terdiri atas:
a. zona lindung; dan
b. zona budidaya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2018.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor 10 Tahun 1993 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Kasihan
Jumlah Halaman: 33 HLM; Penjelasan : 7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2018 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pasaman Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya update aplikasi SIMDA Barang Milik Daerah untuk perhitungan penyusutan Aset Tetap, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Pasaman Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Pasaman tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pasaman Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah;
UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 79 tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 27 Tahun 2014; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 17 Tahun 2007; Permendagri Nomor 64 Tahun 2013; Permendagri Nomor 73 Tahun 2015; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Pasaman Nomor 3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Pasaman Nomor 2 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini memuat beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pasaman Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah diubah yaitu ketentuan dalam Pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2018.
Peraturan Bupati Pasaman Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah diubah
Peraturan Bupati Pasaman Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pasaman Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 201 7 ten tang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112
Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Untuk menyesuaikan perkembangan dinamika
Peraturan Perundang-undangan dan kebutuhan dalam
penyelenggaraan pemilihan kepala desa, maka Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2015 ten tang Tata Cara Pemilihan
Kepala Desa, perlu diubah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Barito
Selatan Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 7 Tahun
2015
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata
Cara Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun
2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 7),
diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata
Cara Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun
2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 7),
diubah
16 Halaman
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan BKPM No. 15 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2018
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 9, BN 2018/ NO 1790; https://jdih.bkpm.go.id/ : 22 HLM
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat