PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 4.999 peraturan dalam 0,02 detik

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 Tahun 2018
Rasio Intermediasi Makroprudensial Dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah

Perbankan, Lembaga Keuangan Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. Peraturan BI No. 23/17/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
  2. Peraturan BI No. 22/17/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 Tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
  3. Peraturan BI No. 21/12/PBI/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 Tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial Dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah
Mengubah :
  1. Peraturan BI No. 19/6/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 Tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional
  2. Peraturan BI No. 18/3/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional
  3. Peraturan BI No. 18/14/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional
  4. Peraturan BI No. 17/21/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional
  5. Peraturan BI No. 17/11/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional
  6. Peraturan BI No. 15/15/PBI/2013 Tahun 2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 Tahun 2016
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan

Perbankan, Lembaga Keuangan Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Status Peraturan
Mengubah :
  1. Peraturan OJK No. 4/POJK.05/2013 Tahun 2013 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, dan Perusahaan Penjaminan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/8/2017 Tahun 2017
Ketentuan Penunjukan Pelaksana Tugas Dan Pelaksana Harian Pejabat Struktural Di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 69 Tahun 2019 tentang Ketentuan Penunjukan Pelaksana Tugas Dan Pelaksana Harian Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Mencabut :
  1. Permendag No. 59/M-DAG/PER/7/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/4/2005 Tentang Ketentuan Pengangkatan Pelaksana Tugas Atau Pelaksana Harian Pejabat Struktural Di Lingkungan Departemen Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/10/2016 Tahun 2016
Tingkat Kesulitan Alat-alat Ukur, Takar, Timbang Dan Perlengkapannya Dan Alat Ukur Metrologi Teknis Serta TIngkatan Standar Dan Peralatan/Perlengkapan Standar

Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Standar/Pedoman

Status Peraturan
Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/10/2006 tentang Tingkat Kesulitan Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP
Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/13/PBI/2000
Jaminan Pembiayaan Perdagangan Internasional

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Perbankan, Lembaga Keuangan Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 3/20/PBI/2001 tentang Pencabutan Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/13/PBI/2000 tentang Jaminan Pembiayaan Perdagangan Internasional dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/4/PBI/2001 tentang Perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/13/PBI/2000 tentang Jaminan Pembiayaan Perdagangan Internasional
Diubah dengan :
  1. Peraturan BI No. 3/4/PBI/2001 tentang Perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/13/PBI/2000 tentang Jaminan Pembiayaan Perdagangan Internasional
Mencabut :
  1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/89/KEP/DIR tanggal 7 September 1998 tentang Jaminan Pembiayaan Perdagangan Internasional
  2. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/174/KEP/DIR tanggal 22 Desember 1998 tentang Perubahan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/89/KEP/DIR tentang Jaminan Pembiayaan Perdagangan Internasional
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2017 Tahun 2017
Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Lembaga Penjamin

Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20/PBI/2016 Tahun 2016
Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank

Perbankan, Lembaga Keuangan Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Status Peraturan
Mencabut :
  1. Peraturan BI No. 16/15/PBI/2014 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2016 Tahun 2016
Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek

Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka Komoditi Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Status Peraturan
Mencabut :
  1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep-54/BL/2012 tanggal 24 Februari 2012 tentang Direktur Bursa Efek, beserta Peraturan Nomor III.A.3 yang merupakan lampirannya
  2. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep-106/BL/2008 tanggal 10 April 2008 tentang Komisaris Bursa Efek, beserta Peraturan Nomor III.A.12 yang merupakan lampirannya
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2011 Tahun 2011
Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing

Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Perizinan, Pelayanan Publik Standar/Pedoman

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Permen PUPR No. 10/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing
Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 28/PRT/M/2006 tentang Perizinan Perwakilan Perusahaan Jasa Konstruksi Asing
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.05/2022 Tahun 2022
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan

Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Status Peraturan
Mengubah :
  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan