BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN (SPP-UP) DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG PERSEDIAAN (SPP-GU) SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2010
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, BD.2010/No.01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, perlu menetapkan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP GU) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2010;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persedfaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP GU) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2010.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesai
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844); .
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara tahun 2006 Nomor 5);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179).
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN (SPP-UP) DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANT! UANG PERSEDIAAN (SPP-GU) SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2010.
Pasal 1
Ketentuan batas jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) adalah paling banyak 1/12 (seperduabelas) dari total Anggaran Belanja setelah dikurangi anggaran Pembayaran Langsung (Ls).
Pasal 2
Ketentuan batas jumlah Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) jumlahnya tidak melebihi jumlah Uang Persediaan (UP) setelah dikurangi Sisa Kas pada Bendahara
Pengeluaran masing-masing SKPD.
Pasal 3
Persetujuan pencairan dana SPP-UP dan SPP-GU dengan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Kepala SKPD/Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan Surat Perintah Pencairan Dana (SPZD) oleh Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah berdasarkan ketersediaan dana pada kas daerah.
Pasal4
Surat Perintah Membayar dapat diajukan apabila realiasi kas pada Bendahara Pengeluaran SKPD mencapai paling rendah 85% (delapan puluh lima perseratus).
PasalS
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2010.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uji Coba Penerapan 5 (Lima) Hari Kerja Dalam 1 (Satu) Minggu Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka rneningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas
dan motivasi kerja serta kesejahteraan pegawai di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kebumen, maka akan dilaksanakan uji coba
penerapan 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
bahwa berdasarkan pertim bangan sebagairnana dimaksud huruf a,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uji Coba Penerapan
5 (lima) Hari Kerja dalam 1 (satu) Minggu di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kebumen.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen omor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Ke bu men Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Uji Coba Penerapan 5 (Lima) Hari Kerja Dalam 1 (Satu) Minggu Di Lingkungan Pemerintah Kabupate Kebumen. Uji coba penerapan 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud dilaksanakan terhitung 1 Februari 2010 sampai dengan 31 Januari 2011.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2010.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 411 Tahun 2009
struktur organisasi - tata kerja Perusahaan daerah
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BD.2009/NO.69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah
Aneka Usaha Kabupaten Magelang, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Aneka Usaha
Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Organisasi, Tata Kerja, Pembinaan dan ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2009.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 66 Tahun 2009
SATUAN PENDIDIKAN - PEDOMAN PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRASI
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD.2009/No.55 Seri E Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Sanksi Administrasi Terhadap Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan arahan dan pedoman dalam pemberian sanksi administratif terhadap satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Purworejo, perlu
disusun pedoman pemberian sanksi administrasi terhadap satuan pendidikan; bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 67 Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, ketentuan mengenai tata cara dan syarat pemberian sanksi administrasi diatur
dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Sanksi Administrasi terhadap Satuan Pendidikan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Perat uran Pemeri nt ah Nomor 19 Tahun 2005; Perat uran Pemeri nt ah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Ment eri Pendi di kan Nasi onal Nomor 19 Tahun 2007; Perat uran Gubemur Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupat en Purworej o Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupat en Purworej o Nomor 9 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan dan prinsip pemberian sanksi administrasi, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2009.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 59 Tahun 2009
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Mengubah sebagian
PERBUP Kab. Kulon Progo No. 59 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pada Unsur Organisasi Terendah Sub Bagian - Sub Bagian Pada Bagian – Bagian Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD.2009/NO.7 SERI D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Perbup Kulon Progo No.59 Tahun 2008 ttg Uraian Tugas Pada Unsur Organisasi Terendah Sub Bagian-Sub Bagian Pada Bagian-Bagian Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2009.
Mengubah Peraturan Bupati Kulon Progo No.59 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pada Unsur Organisasi Terendah Sub Bagian-Sub Bagian Pada Bagian-Bagian Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 58 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD.2009/NO.6 SERI D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Perbup Kulon Progo No.89 Tahun 2008 ttg Uraian Tugas Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Terminal Induk Kota Wates
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2009.
Mengubah Peraturan Bupati Kulon Progo No.89 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Terminal Induk Kota Wates
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 57 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD.2009/NO.5 SERI D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Perbup Kulon Progo No.63 Tahun 2008 ttg Uraian Tugas Pada Unsur Organisasi Terendah Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2009.
Mengubah Peraturan Bupati Kulon Progo No.63 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pada Unsur Organisasi Terendah Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat