Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Sekadau, perlu penyeragaman tata naskah dinas di lingkungan pemerintah Kabupaten Sekadau;
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah. Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2008
Ketentuan Umum, Tata Naskah Dinas, Naskah Dinas, Penggunaan dan Kewenangan Atas Nama, Untuk Beliau, Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian dan Penjabat, Paraf, Penulisan Nama, Penandatanganan, dan Penggunaan Tinta Untuk Naskah Dinas, Stempel, Kop Naskah Dinas, Sampul Naskah Dinas, Papan Nama, Perubahan, dan Pencabutan, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2010.
23 Halaman dan 57 Halaman Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2010
KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA - KEDUDUKAN KEUANGAN
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2010/NO.09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor
2 Tahun 2010 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan
Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dalam pelaksanaan ketentuan-ketentuan
yang termuat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2
Tahun 2010 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan
Perangkat Desa, maka perlu diatur Petunjuk Pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sragen tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor
2 Tahun 2010 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan
Perangkat Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghasilan kepala desa dan perangkat desa, biaya penunjang kegiatan, jasa pengabdian dan uang duka.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2010.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 9 Tahun 2010
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKependudukan dan Perkawinan
Status Peraturan
Mengubah
PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN BUPATI KONAWE NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG ATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL.
PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2010 / NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Bupati Konawe Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Aturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa sambil menunggu perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe No. 13 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Pendeftarar: Penduduk dan Pencatatan Sipil,
maka dalam rangka kelancaran pelaksanaan Tuqas Pokok dan
Fungsi Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kab. Konawe
maka dipandang perlu merubah Peraturan Bupati Konawe No 14
Tahun 2008 tentang Aturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe No. 13 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a tersebut diatas, maka
ditetapkan dalam Peraturan Bupati Konawe.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentanq Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1822); ·
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3474);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentanq Keimigrasian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3474);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan lembaran Negara Nomor 4437)
sebagaimana telan beberapa kali diubah terakhir diubah dengan
undang - undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang -Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan tembaran Negara Nomor
4844);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4674);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Repulblik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4736);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 103);
9. Peraturan Pemerintan Nomor 37 Tahun 2007 tentang
kewenanqan Pemerintah, Pemerintahan Provinsi, Pemerintahan
Kabupaten / Kota dalam urusan Pemerintahan ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Ne mor 82, Tarnbahan
lembaran Negara Nomor 4737);
10. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan
dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
11. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan
Informasi Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 119);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil di Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2007
tentang Kewenangan Pemerintat Kabupaten Konawe dalarn
pembagian urusan Pemerintahan (Lembaran Daerah tahun
2007, Nomor 44);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2007, Nomor 46);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2008
tentang Penyelengaraan Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kahupaten Konawe Tahun
2008 Nomor 61);
16. Peraturan Bupat' Konawe Nomor 14 Tahun 2008 tentang Aturan
Pelaksanaan Peraturan Daerah KalJupaten Konawe Nomor 13
Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk
dan Pencatatan Sipil.( Berita Daeran Kabupaten Konawe Tahun
2008 Nomor 49 ) ;
PERATURAN BUPATI KONAWE TENTANG PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN BUPATI KONAWE NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG ATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2010.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 4 Tahun 2010
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKependudukan dan Perkawinan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Majalengka No. 20 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Majalengka
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 03 Tahun 2010
PROSEDUR TETAP (PROTAP) TATA TERTIB PENGUNJUNG/PEMBESUK PASIEN, PENGAMANAN DAN PENGGUNAAN KENDARAAN SERTA PERPARKIRAN DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ANDI DJEMMA MASAMBA KABUPATEN LUWU UTARA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, BD.2010/No.03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Tetap (PROTAP) Tata Tertib Pengunjung/Pembesuk Pasien Pengamanan dan Penggunaan Kendaraan Serta Perparkiran Di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Rumah Sakit
Umum Daerah Andi Djemma Masamba sangat diperlukan adanya suasana
yang nyaman, tertlb dan aman;
b. bahwa untuk menciptakan suasana yang nyaman, tertib dan aman,
dibutuhkan partisipasl secara efektif dari semua pihak yang terkait dengan
berpedoman pada suatu prosedur tetap (Protap) yang baku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dlmaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupatl tentang Prosedur Tetap
(Protap) Tata Tertib Pengunjung/Pembesuk Pasien, Pengamanan dan
Penggunaan Kendaraan Serta Perparkiran Di Lingkungan Rumah Sakit
Umum Daerah Andi Djemma Masamba Kabupaten Luwu Utara;
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4369);
4. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua alas Undang-Undang
Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Nomor 4427);
6. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1995 tentang
Perbaikan dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah Kepada
Masyarakat;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2005 tentang Pedoman
Prosedur Tetap Operasional Satuan Polisi Pamong Praja;
8. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 81 Tahun
1993 tentang Pedoman Tatalaksana Pelayanan Umum;
9. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
574/Menkes/IV/2000 tentang Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia
Sehat 2010;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Lainnya (Lembaran Daerah
kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 182).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
WAKTU BERKUNJUNG/MEMBESUK PASIEN, TATA TERTIB DAN LARANGAN BAGI
PENGUNJUNG/PEMBESUK SERTA PENJAGA PASIEN
BAB III
PROSEDUR TETAP (PROTAP) PENGAMANAN DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM
BAB IV
TATA TERTIB PENGGUNAAN KENDARAAN DAN PERPARKIRAN DI LINGKUNGAN
RUMAH SAKIT UMUM
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2010.
NOMOR 3 TAHUN 2010
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 02 Tahun 2010
PROSEDUR TETAP (PROTAP) TATA TERTIB BERTAMU/BERKUNJUNG DAN PENGAMANAN DI LINGKUNGAN RUMAH JABATAN BUPATI, WAKIL BUPATI, KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BD.2010/No.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Tetap (PROTAP) Tata Tertib Bertamu/Berkunjung dan Pengamanan Di Lingkungan Rumah Jabatan Bupati, Wakil Bupati, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Sekertaris Daerah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang
bertamu / berkunjung di Rumah Jabatan Bupati, Wakil Bupati, Ketua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Sekretaris Daerah Kabupaten
Luwu Utara sangat diperlukan adanya suasana yang aman, tertib dan
teratur ;
b. bahwa untuk menciptakan suasana yang aman, tertib dan teratur,
dibutuhkan partisipasi secara aktif dari semua pihak yang terkait dengan
berpedoman pada suatu Prosedur Tetap ( Protap ) yang baku ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Prosedur
Tetap (Protap) Tata Tertib Bertamu I Berkunjung dan Pengamanan di
Lingkungan Rumah Jabatan Bupati, Wakil Bupati, Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu
Utara;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4427);
5. Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1995 tentang
Perbaikan dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah
Kepada Masyarakat;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2005 tentang
Pedoman Prosedur Tetap Operasional Satuan Polisi Pamong Praja;
7. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 81
Tahun 1993 tentang Pedoman Tata Laksana Pelayanan Umum;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Lainnya
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 182);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TATA TERTIB BERTAMU / BERKUNJUNG
BAB III
PENGAMANAN DI LINGKUNGAN RUMAH JABATAN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2010.
NOMOR 2 TAHUN 2010
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2010
PEMBERIAN - PENGHARGAAN - TINGKAT - KEBERHASILAN - KeCAMATAN - DAN - KELURAHAN - dESA - DALAM - PEMUNGUTAN - DAN - PENGELOLAAN - ADMINISTRASI - PAJAK - BUMI - DAN - BANGUNAN
2010
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 2,
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kriteria Penilaian Pemberian Penghargaan Tingkat Keberhasilan Kecamatan Dan Kelurahan Desa Dalam Pemungutan Dan Pengelolaan Adminitrasi Pajak Bumi Dan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengukur tingkat keberhasilan Kecamatan dan Kelurahan Desa dalam melaksanakan pemungutan dan pengelolaan administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). maka dipandang perlu adanya kriteria penilaian berdasarkan pertimbangan perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 1965 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2006;UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kab. Bekasi No. 1 Tahun 2007; Perda Kab. Bekasi No. 6 Tahun 2008; Perda Kab. Bekasi No. 7 Tahun 2008; Perbup Bekasi No. 14A Tahun 2007
Peraturan ini mengatur tentang Kriteria Penilaian Pemberian Penghargaan Tingkat Keberhasilan Kecamatan Dan Kelurahan Desa Dalam Pemungutan Dan Pengelolaan Adminitrasi Pajak Bumi Dan Bangunan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kriteria Penilaian; Pengelompokan Kecamatan dan Kelurahan/Desa; Penetapan Penerima Penghargaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
UU No. 12 Tahun 1965 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2006
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat