Peraturan ini mengatur tentang Kriteria Penilaian Pemberian Penghargaan Tingkat Keberhasilan Kecamatan Dan Kelurahan Desa Dalam Pemungutan Dan Pengelolaan Adminitrasi Pajak Bumi Dan Bangunan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kriteria Penilaian; Pengelompokan Kecamatan dan Kelurahan/Desa; Penetapan Penerima Penghargaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat