Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN SEKRETARIAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 182.1/857/SJ tanggal 18 Maret 2011 perihal Pedoman Pemberdayaan PPNS di Daerah perlu melaksanakan penegakan Peraturan Daerah; bahwa untuk mengoptimalkan dan mensinergikan kinerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, perlu membentuk Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kota Singkawang; bahw a berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huru f b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU No.8 Tahun 1981, UU No.12 Tahun 2011, UU No.2 Tahun 2002, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 1983, PP No.43 Tahun 2012, PP No.18 Tahun 2016, PP No.11 Tahun 2017, Pp No.12 Tahun 2017, PP No.16 Tahun 2018, Kepmendagri No.06 Tahun 2003, Perada No.3 Tahun 2016, Perda No.3 Tahun 2016, Perwako No.70 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Tugas,Fungsi dan Wewenang; Organisasi dan Tata Kerja; Pengaduan; Sanksi; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2018.
8 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi Dan tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Pada Dinas Perhubungan
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka terhadap Unit Pelaksana teknis pada Dinas dan Badan perlu diadakan penyesuaian.
UU No 2 Th 1993; UU no 22 Th 2009; UU No 5 Th 2014; UU no 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 th 2015; PP No 58 Th 2005; PP No 18 th 2016; Permendagri No 12 Th 2017; Perda No 8 Th 2016; Perwal No 70 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan dan Susunan Organisasi; 3. Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja;
4. Eselonisasi; 5. Ketentuan Peralihan; 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2018.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 35 Tahun 2018
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENGELOLA POMPA BANJIR WILAYAH BARAT, WILAYAH TENGAH I, WILAYAH TENGAH II, DAN WILAYAH TIMUR - PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelola Pompa Banjir Wilayah Barat, Wilayah Tengah I, Wilayah Tengah II, Dan Wilayah Timur Pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas
dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka Peraturan Walikota
Semarang Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pembentukan,
Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pompa Banjir Wilayah
Barat, Wilayah Tengah I, Wilayah Tengah II, dan Wilayah
Timur pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang, perlu
ditinjau kembali; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas perlu
membentuk Peraturan Walikota Semarang ten tang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelola Pompa Banjir
Wilayah Barat, Wilayah Tengah I, Wilayah Tengah II, dan
Wilayah Timur pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan dan sususnan organisasi, tugas dan fungsi, jabatan fungsional, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2018.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 102 Tahun 2016 dicabut.
10 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 34 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Perbekalan Pekerjaan Umum Pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas
dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka Peraturan Walikota
Semarang Nomor 103 Tahun 2016 tentang Pembentukan,
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Penyiapan Lahan
Pekerjaan Umum pada Dinas Pekerjaan Umum Kota
Semarang, perlu ditinjau kembali; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas perlu
W alikota Semarang ten tang
Peraturan membentuk
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan
Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas
Perbekalan Pekerjaan Umum pada Dinas Pekerjaan Umum
Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, jabatan fungsional, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2018.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 103 Tahun 2016 dicabut.
10 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 34 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Pada Dinas Perhubungan
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka terhadap Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan perlu diadakan penyesuaian.
UU No 2 Th 1993;UU No 22 Th 2009; UU No 5 Th 2014; UU No 23 th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP no 58 Th 2005; PP No 18 Th 2016; Perda No 8 th 2016; Perwal No 70 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan dan Susunan Organisasi; 3. Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja;
4. Eselonisasi; 5, Ketentuan Peralihan; 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2018.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 34 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA SAMARINDA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2)
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah dan Pasal 42 ayat (3)
Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2016 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kota Samarinda, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Limbah Domestik
pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota
Samarinda;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2017; PERDA No. 4 Tahun 2016.
Air Limbah Domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau
kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan,
apartemen, dan asrama. UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik merupakan UPTD operasional
Dinas di bidang Air Limbah Domestik.
Susunan organisasi UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik terdiri atas:
a. Kepala UPTD;
b. Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional. UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik mempunyai tugas membantu
Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional
dan/atau kegiatan teknis penunjang di bidang layanan Air Limbah
Domestik. Kepala UPTD merupakan jabatan karier pegawai negeri sipil yang
memenuhi syarat dan sesuai kompetensi jabatan dengan jabatan
Pengawas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2018.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 34 Tahun 2018
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi, Tata Kerja dan Uraian Tugas
Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan dan Perawatan Gedung Pemerintah Kota Balikpapan pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLAAN DAN PERAWATAN GEDUNG PEMERINTAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pasal 5 ayat (2)
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan
Pasal 32 ayat (2) Peraturan Walikota Nomor 58 Tahun 2016
tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
Badan Pengelola Keuangan Daerah perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan, Susunan
Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana
Teknis Daerah Pengelolaan dan Perawatan Gedung
Pemerintah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UUU NO.9 Tahun 2015; PP NO.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO.12 Tahun 2017; PERDA NO.2 Tahun 2016; PERWALI NO.58 Tahun 2016
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan dan Perawatan Gedung Pemerintah adalah unsur yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang berada di bawah Badan. UPTD Pengelolaan dan Perawatan Gedung Pemerintah dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang secara
administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris dan secara teknis
operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan
melalui Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Susunan Organisasi UPTD Pengelolaan dan Perawatan Gedung Pemerintah
terdiri atas:
a. Kepala UPTD;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2018.
Mencabut PERWALI NO.28 Tahun 2014
Mengatur tentang Pembentukan Organisasi, Tata Kerja dan Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan dan Perawatan Gedung Pemerintah Kota Balikpapan pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan
7 hlm. 1 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 33 Tahun 2018
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PEMELIHARAAN JALAN DAN DRAINASE WILAYAH I, WILAYAH II, WILAYAH III DAN WILAYAH IV - PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemeliharaan Jalan Dan Drainase Wilayah I, Wilayah II, Wilayah III Dan Wilayah IV Pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas
dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka Peraturan Walikota
Semarang Nomor 101 Tahun 2016 tentang Pembentukan,
Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi, serta Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pekerjaan Umum,
Wilayah Barat, Wilayah Selatan, Wilayah Timur dan Wilayah
Utara pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang, perlu
ditinjau kembali; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas perlu
ten tang
Semarang
Walikota
Pera tu ran
membentuk
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan
Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas
Pemeliharaan Jalan dan Drainase Wilayah I, Wilayah II,
Wilayah III, dan Wilayah IV pada Dinas Pekerjaan Umum Kota
Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2018.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 101 Tahun 2016 dicabut.
10 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 33 Tahun 2018
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiPerindustrian
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pembentukan, Organisasi, Tata Kerja dan Uraian Tugas Unit Pengelolaan Teknis Pengelolaan Sentra Industri Kecil Somber pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Balikpapan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH SENTRA INDUSTRI KECIL
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pasal 5 ayat (2)
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan
Pasal 26 ayat (2) tentang Susunan Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil,
Menengah dan Perindustrian perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pembentukan, Susunan Organisasi,
Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah
Sentra Industri Kecil;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO.12 Tahun 2017; PERDA NO.2 Tahun 2016; PERWALI NO.36 Tahun 2016
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perindustrian yang disebut Dinas adalah Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perindustrian Kota Balikpapan. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sentra Industri Kecil yang disingkat UPTD SIK adalah unsur yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang berada di bawah Dinas. UPTD SIK dipimpin oleh seorang Kepala
UPTD yang secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris dan
secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Teknologi dan Sumber Daya Industri.
Susunan Organisasi UPTD SIK terdiri atas:
a. Kepala UPTD;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2018.
Mencabut PERWALI NO.39 Tahun 2014
Mengatur PERWALI tentang Pembentukan, Organisasi, Tata Kerja dan Uraian Tugas Unit Pengelolaan Teknis Pengelolaan Sentra Industri Kecil Somber pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Balikpapan,
9 hlm. 1 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Layanan Pengadaan Secara Elektronik Pada Dinas Komunikasi Dan Informatika
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana teknis daerah, maka terhadap Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan perlu diadakan penyesuaian.
UU No 2 Th 1993; UU No 36 Th 1999; UU No 11 Th 2008; UU No 14 Th 2008; UU No 25 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 th 2015; PP No 58 Th 2005; PP No 82 Th 2012; PP No 96 Th 2012; PP No 18 Th 2016; Perda No 8 Th 2016; Perwal No 71 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan dan Susunan Organisasi; 3. Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja;
4. Eselonisasi; 5. Ketentuan Peralihan; 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2018.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat