PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KAB. BREBES TAHUN ANGGARAN 2014
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
320 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, Kepala
Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan
keuangan yang telah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam)
bulan setelah Tahun Anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Brebes Tahun Anggaran 2014;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun
2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor
9 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2014
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah berupa
Laporan Keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas; dan
d. Catatan atas Laporan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2015.
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2014
sebagai rincian lebih lanjut dari
pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Brebes Tahun Anggaran 2014
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 , kepala daerah mengajukan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah TA berakhir
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 TAhun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU Np. 28 Tahun 2009; UU No. 12 TAhun 2011; UU No. 23 TAhun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 TAhun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 TAhun 2005; PP No. 65 TAhun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 TAhun 2010; Permendagri No. 13 TAhun 2006; Permendagri No. 27 Tahun 2014; Perda KAb. OKI No. 22 TAhun 2006; Perda Kab OKI No. 3 TAhun 2014; Perda Kab. OKI No. 8 TAhun 2014
Peraturan ini memuat laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban pelaksaan APBD yang meliputi LRA, neraca, LAK, dan CaLK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam)
bulan setelah tahun anggaran berakhir. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 35 Tahun 2014
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat :
a. Laporan realisasi anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan arus kas ; dan
d. Catatan atas laporan keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 2 Tahun 2015
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2015 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan
APBD tahun anggaran 2015;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 21 tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 41 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 huruf d Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, diamanatkan bahwa Kepala Daerah mempunyai tugas menyusun dan
mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, dan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama. Berdasarkan
pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2014.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU
Nomor 7 Drt Tahun 1956; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun
2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun
2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12
Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 24 Tahun 2004; PP
Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005;
PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun
2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 8
Tahun 2006; PP Nomor 41 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; Perpres
Nomor 54 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri
Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 27 Tahun 2013; Permendagri
Nomor 1 Tahun 2014; Perdakab Nias Nomor 5 Tahun 2008; Perdakab Nias
Nomor 7 Tahun 2011; Perdakab Nias Nomor 13 Tahun 2011; Perdakab Nias
Nomor 4 Tahun 2013; Perdakab Nias Nomor 7 Tahun 2013; Perdakab Nias
Nomor 3 Tahun 2014; Perbup Nias Nomor 35 Tahun 2013; Perbup Nias
Nomor 36 Tahun 2013; Perbup Nias Nomor 37 Tahun 2013; Perbup Nias
Nomor 25 tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Tahun Anggaran
2014. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah berupa laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran,
neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan
atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD harus dilampiri dengan laporan
kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan
daerah. Bupati Nias menetapkan Peraturan tentang penjabaran
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran
2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan penggeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar belanja, keadaan yang menyebabkan sisi lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu diadakan perubahan APBD Tahun Anggaran 2015. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.
: UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 34 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 34 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Perdakab Tana Tidung No. 3 Tahun 2008; Perdakab Tana Tidung No. 4 Tahun 2014; Perdakab Tana Tidung No. 21 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 semula berjumlah Rp 1.128.868.333.860,00 bertambah sejumlah Rp 62.671.401.525,34 sehingga menjadi Rp 1.191.539.735.385,34; Pasal 2: Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; Pasal 3: Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; Pasal 4: Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; Pasal 5: Uraian lebih lanjut Anggaran dan Belanja Daerah perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; Pasal 6: Bupati menetapkan peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD; Pasal 7: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 02 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 97 Tahun 2012, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kab. Tangerang No. 2 Tahun 2014, Perda Kab. Tangerang No. 4 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
1. Laporan Keuangan;
2. Laporan Realisasi Anggaran ;
3. Uraian Laporan Realisasi Anggaran;
4. Neraca;
5. Laporan Arus Kas;
6. Catatan atas Laporan Keuangan;
7. Uraian serta isi laporan pertanggungjawaban;
8. Lampiran Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan pasal 314 ayat 6 undang-undang nomor 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas peraturan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) provinsi lampung bersama gubernur lampung telah menyempurnakan rancangan peraturan daerah sesuai dengan keputusan menteri dalam negeri nomor 903-5106 tahun 2015 tentang evaluasi rancangan peraturan daerah provinsi lampung tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi lampung tahun anggaran 2015 dan peraturan gubernur lampung tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi lampung tahun anggaran 2015
1. pasal 18 ayat 6 undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
2. undang-undang nomor 14 tahun 1964
3. undang-undang nomor 28 tahun 1999
4. undang-undang nomor 17 tahun 2003
5. undang-undang nomor 1 tahun 2004
6. undang-undang nomor 15 tahun 2004
7. undang-undang nomor 25 tahun 2004
8. undang-undang nomor 33 tahun 2004
9. undang-undang nomor 28 tahun 2009
10. undang-undang nomor 12 tahun 2011
11. undang-undang nomor 23 tahun 2014
12. peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2005
13. peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2005
14. peraturan pemerintah nomor 57 tahun 2005
15. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005
16. peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2006
17. peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2007
18. peraturan pemerintah nomor 65 tahun 2010
19. peraturan pemerintah nomor 69 tahun 2010
20. peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010
21. peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2011
22. peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006
23. peraturan menteri dalam nomor 32 tahun 2011
24. peraturan menteri dalam negeri nomor 37 tahun 2014
25. peraturan daerah provinsi lampung nomor 6 tahun 2007
26. peraturan daerah provinsi lampung nomor 7 tahun 2007
27. peraturan daerah provinsi lampung nomor 11 tahun 2009
28. peraturan daerah provinsi lampung nomor 12 tahun 2009
29. peraturan daerah provinsi lampung nomor 13 tahun 2009
30. peraturan daerah provinsi lampung nomor 14 tahun 2009
31. peraturan daerah provinsi lampung nomor 6 tahun 2014
peraturan daerah ini memutuskan tentang rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi lampung tahun anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat