Peraturan Daerah (PERDA) tentang URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pedoman
dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan
Daerah, perlu melakukan inventarisasi
Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Bone sudah tidak
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
sehingga perlu ditinjau kembali;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat
II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587), Sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundangundangan;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
7. Perda Nomor 13 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2014 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 11).
(1) Urusan Pemerintahan Daerah terdiri atas
Urusan Pemerintahan Konkuren dan Urusan
Pemerintahan Umum.
(2) Urusan Pemerintahan Konkuren sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. Penetapan produk hukum daerah dan
kebijakan Daerah dalam penyelenggaraan
Otonomi Daerah;
b. penetapan Perangkat Daerah sesuai
kebutuhan dan potensi Daerah;
c. penempatan personil sesuai kapasitas dan
/atau keahlian dan persyaratan
administratif;
d. perencanaan dan penetapan pelayanan
yang prioritas dan esensial berdasarkan
kondisi dan kemampuan Daerah yang
harus dilaksanakan dan/atau disediakan;
e. perencanaan dan penyusunan alokasi
anggaran dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah dan/atau menjadi
salah satu kriteria penetapan Dana
Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus dan
Bagi Hasil; dan
f. menjadi tolak ukur dalam penilaian
kinerja, pembinaan dan pengawasan serta
evaluasi pelaksanaan otonomi daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten
Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2008 Nomor 1)
41 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kota Sukabumi perlu dilaksanakan secara terencana berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 30 UU No. 11 Tahun 2009 maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 39 Tahun 2012; Perda Kot. Sukabumi No. 13 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pemberdayaan Sosial, Perlindungan Dan Jaminan Sosial, Peran Masyarakat, Kerjasama Dan Kemitriaan, Pembinaan Pengawasan Pemantauan Dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2016.
48 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Pulang Pisau
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2002; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011; Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun
2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015.
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Pulang Pisau
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tambrauw Nomor 4 Tahun 2016
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2016 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tambrauw.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 56 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; dan Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Pembentukan UPT; Staf Ahli; Kepegawaian; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
a. Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw 2 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tambrauw;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tambrauw;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Bappeda, Inspektorat dan Lemabaga Teknis Daerah (LTD) Daerah Kabupaten Tambrauw;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tambrauw;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 7 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Distrik Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tambrauw.
-
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO. 4, TLD. NO. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Pemberian Bantuan Hukum merupakan perwujudan dari tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia warganya dihadapan hukum, tidak terkecuali bagi orang atau kelompok miskin yang selama ini belum terjangkau oleh keadilan. Sehubungan dengan hal tersebut serta untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum maka perlu mengatur pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2003; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU No. 48 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 39 Tahun 2012; PERMENKUMHAM No. 22 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bantuan hukum untuk masyarakat miskin yang meliputi pembatasan istilah yang digunakan dalam peraturan; asas, tujuan, dan ruang lingkup; penyelenggaraan bantuan hukum; hak dan kewajiban pemberi dan penerima bantuan hukum; tata cara pemberi bantuan hukum; tata cara penyaluran dana bantuan hukum; pengawasan; larangan dan sanksi administratif. Dalam Perda ini pemberian bantuan hanya diberikan kepada setiap orang atau kelompok orang miskin yang menghadapi masalah hukum di bidang hukum pidana, perdata dan tata usaha negara, baik secara litigasi maupun nonlitigasi. Pemberi bantuan hukum harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Perda ini yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum dan Organisasi Kemasyarakatan yang memberikan layanan bantuan hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
Penjelasan : 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2016 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antaralain merokok merupakan kegiatan yang berdampak negatif bagi kesehatan individu, keluarga, masyarakat, dan lingkungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga perlu upaya pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan, udara yang bersih, sehat dan bebas dari asap rokok merupakan hak asasi bagi setiap orang sehingga diperlukan kemauan, kesadaran dan kemampuan dari berbagai pihak umum membiasakan pola hidup yang sehat, pasal115 ayat (2) undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan mewajibkan pemerintah daerah untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud perlu membentuk peraturan daerah kabupaten halmahera barat tentang kawasan tanpa rokok.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UUD 1945 pasal 18 ayat (6), UU No.60 Tahun 1958, UU No.1 Tahun 2003, UU No.36 Tahun 2009, UU No.46 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2003, PP No 109 Tahun 2012, pmk dan mdn no 188/menkes/pb/2011.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Kawasan tanpa rokok dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Hak dan kewajiban; Kawasan tanpa rokok; Larangan dan pengendalian; Peran serta masyarakat; Pembinaan dan pengawasan, Wewenang dan kewajiban; Pembiyaan; Sanksi administrasi; Ketentuan penyidikan; Ketentuan pidana; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2016
untuk menata pembangunan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota dan Pembangunan yang berwawasan lingkungan perlu dilakukan penertiban dan penataan Bangunan dalam Wilayah Kota Balikpapan sehingga dapat menjamin keselamatan masyarakat guna tercapainya keserasian dan kelestarian lingkungan;
UUD Pasal 16 Ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2002; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.36 Tahun 2005
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap Bangunan Gedung dengan penyusunan pengaturan di bidang bangunan gedung sesuai dengan kondisi Kota Balikpapan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2016.
Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2014 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
ABSTRAK:
a.bahwa untuk memenuhi kebutuhan atasPeraturan Daerah yang baik, perlu dibuat
peraturan mengenai pembentukan PeraturanDaerah yang dilaksanakan dengan cara danmetode yang pasti, baku dan standar yangmengikat semua lembaga yang berwenangmembentuk Peraturan Daerah;
b.bahwa Peraturan Daerah Kabupaten TakalarNomor 4 Tahun 2010 tentang Legislasi Daerahsudah tidak sesuai lagi dengan perkembanganhukum, kondisi terkini dan kebutuhan daerahsehingga perlu ditinjau untuk diganti;
c.bahwa berdasarkan pertimbangansebagaimana dimaksud dalam huruf a danhuruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerahtentang Pembentukan Peraturan Daerah;
: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945;
2
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat
II di Sulawesi (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1959 Nomor 74, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822) ;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2011 Nomor 82, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5587) sebagaimana telahdiubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentangPerubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan PerwakilanDaerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 182, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5043);
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
87 Tahun 2014 tentang PeraturanPelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundang-Undangan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
3
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80Tahun 2015 tentang Pembentukan ProdukHukum Daerah (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 32);
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi SelatanNomor 1 Tahun 2014 tentang PembentukanPeraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2014 Nomor 1 Seri D,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 274)
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS DAN KEWENANGAN PEMBENTUKAN
BAB III
TAHAPAN PEMBENTUKAN DAN TEKNIK PENYUSUNAN
BAB IV
PERENCANAAN
BAB V
PENYUSUNAN
BAB VI
PEMBAHASAN
BAB VII
PENYELARASAN
BAB VIII
PENETAPAN
BAB IX
PENGUNDANGAN
BAB X
EVALUASI, FASILITASI, PENYAMPAIAN DAN
KONSULTASI
BAB XI
PENGKAJIAN PERDA
BAB XII
PENYEBARLUASAN
BAB XIII
PERATURAN PELAKSANAAN
BAB XIV
PARTISIPASI MASYARAKAT
BAB XV
PEMBIAYAAN
BAB XVI
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2016.
NOMOR : 02 TAHUN 2016
60
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 01 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015 - 2035
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan kemanan, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah. Dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat, maka Rencana Tata Ruang Wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.26 tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 tahun 2015; PP No.26 Tahun 2008; PP No.15 Tahun 2010; PP No.68 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten; tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah; rencana struktur ruang wilayah; rencana pola ruang wilayah; penetapan kawasan strategis; arahan pemanfaatan ruang; ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang; kelembagaan; hak kewajiban dan peran serta masyarakat; ketentuan lain; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup terkait rencana tata ruang wilayah Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
66 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat