BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan InvestasiPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Bulungan No. 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dan Nama Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Bulungan (PERSERODA)
PERUBAHAN KETIGA PERDAKAB BULUNGAN NO. 5 TAHUN 2009 – PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KAB. BULUNGAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan
ABSTRAK:
Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan Peraturan Nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat sebagai acuan dalam meningkatkan ketahanan dan daya saing Bank Perkreditan Rakyat melalui penguatan modal, penataan kepemilikan dan peningkatan kualitas pengurus. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan merupakan salah satu alat kelengkapan ekonomi daerah dibidang keuangan dan perbankkan yang didirikan dengan maksud dan tujuan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah disegala bidang serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah guna meningkatkan taraf hidup masyarakat. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 21 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 22 Tahun 2006; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.03/2014; Perdakab. Bulungan No. 5 Tahun 2009
eraturan Daerah ini mengatur tentang: Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2009 Nomor 5) yang telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Daerah: 1) Di antara angka 9 dan angka 10 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 9a; 2) Ketentuan Pasal 2 diubah; 3) Ketentuan Pasal 6 diubah; 4) Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 14 diubah; 5) Di antara huruf g dan huruf h Pasal 15 disisipkan 1 (satu) huruf; 6) Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 16 diubah; 7) Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah; 8) Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 28 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a); 9) Ketentuan ayat (2) Pasal 34 diubah; 10) Ketentuan ayat (3) Pasal 35 diubah; 11) Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 37 diubah; 12) Ketentuan Pasal 43 diubah; 13) Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 46 diubah; 14) Ketentuan ayat (3) Pasal 50 diubah; 15) Ketentuan ayat (1) Pasal 51 diubah; 16) Ketentuan Pasal 52 diubah; 17) Diantara Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 53A. Pasal 2: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan
12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Bogor
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan serta memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Bogor perlu dilakukan penambahan penyertaan modal. Penambahan penyertaan modal yang dimaksud sesuai Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Bogor.
UU No 16 Tahun 1950; UU No 7 Tahun 1992; UU No 23 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 21 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 27 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 22 Tahun 2006; PER OJK No 20/POJK.03/2014; PER OJK No 5/POJK.03/2015; PP No 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 17 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2015; PERDA Kota Bogor No 3 Tahun 2004; PERDA Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2007; PERDA Kota Bogor No 13 Tahun 2007; PERDA Kota Bogor No 3 Tahun 2008; PERDA Kota Bogor No 3 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Bogor dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Modal
4. Kewajiban PD BPR Bank Pasar
5. Pengendalian
6. Ketentuan Peralihan
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2016.
PERDA Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas PERDA Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2010.
16 Halaman (Penjelasan 2 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2016
Penanaman Modal dan InvestasiPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Sukabumi No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten,,Tbk
PERDA Kab. Sukabumi No. 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan daerah nomor 16 tahun 2015 tentang penyertaan modal daerah kepada PT Bank Pembangunan daerah jawa barat dan Banten Tbk
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE PADA PERSEROAN TERBATAS BANK ACEH TA 2016
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengembangan dan peningkatan mutu pelayanan Perseroan Terbatas Bank Aceh cabang Sinabang perlu menambah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Simeulue pada Perseroan Terbatas Bank Aceh, berdasarkan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Simeulue dengan Perseroan Terbatas Bank Aceh Cabang Sinabang Nomor 900/005/2013, dan Nomor549.a/SNB.01/VII/2013 tentang Penyimpanan Uang Daerah, berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan, berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu dibentuk Qanun Kabupaten Simeulue tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Simeulue pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Tahun Anggaran 2016.
UUD Tahun 1945; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 21 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Simeulue No. 2 Tahun 2015;.
Qanun ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penganggaran; Bentuk; Jumlah Penyertaan Modal pada PT Bank Aceh; Pencairan Dana Penyertaan Modal; Pelaksanaan, Pertanggungjawaban Penyertaan Modal; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2015.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 14 Tahun 2015
penyertaan - modal - pemerintah - kot - sukabumi - pada - pt - bank pembangunan - daerah - jawa - barat - dan - banten - tbk
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD 2015/14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sukabumi Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan salah satu sumber pendapatan asli daerah melalui pendayagunaan pendapatan lain yang sah berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka perlu membentuk Perda kot. Sukabumi tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sukabumi pada Pt. Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten Tbk.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No. 23 tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 49 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Perda Kot. Sukabumi No. 1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kot. Sukabumi No. 7 Tahun 2013; Perda Kot. Sukabumi No. 2 Tahun 2008; Perda Kot. Sukabumi No. 13 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sukabumi Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
8 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2015
Perbankan, Lembaga KeuanganPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Ciamis No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ciamis kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Surya Galuh, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat LPK Cimerak dan Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Ciamis Kabupaten Ciamis
Perbankan, Lembaga Keuangan-Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD 2015/13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ciamis Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Surya Galuh, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lpk Cimerak Dan Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Ciamis Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan daya saing Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Lembaga Keuangan Mikro serta guna pengembangan jaringan pelayanan BPR dengan rencana membuka kantor cabang di berbagai wilayah, maka Pemerintah Daerah harus mengalokasikan penyertaan modal; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan Investasi Pemerintah Daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal; bahwa guna Kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka Pemerintah Daerah perlu memberikan Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Surya Galuh, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat LPK Cimerak dan Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Ciamis Kabupaten Ciamis, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2015
Terdiri dari 7 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2015.
mengatur mengenai penyertaan modal pemerintah kabupaten ciamis kepada perusahaan daerah bank perkreditan rakyat surya galuh, perusahaan daerah bank perkreditan rakyat lpk cimerak dan perseroan terbatas lembaga keuangan mikro ciamis kabupaten ciamis
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2015
Perbankan, Lembaga KeuanganPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Ciamis No. 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Ttahun 2015 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Ciamis
Perbankan, Lembaga Keuangan-Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2015/12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan peningkatan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat, maka perlu dilakukan penataan kelembagaan perbankan sebagai salah satu perusahaan milik Pemerintah Daerah; bahwa guna meningkatkan daya saing usaha, koordinasi dan efisiensi serta untuk mengefektifkan pengawasan dan membantu Pemerintah Daerah dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan, perlu dilakukan konsolidasi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat BKPD; bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka perlu menetapkan Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Ciamis yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2014
Terdiri dari 22 pasal, 15 bab yaitu ketentuan umum, pembentukan perusahaan daerah bank perkreditan rakyat, nama dan logo, bentuk badan hukum, peralihan hak dan kewajiban, kekayaan perusahaan daerah bank perkreditan rakyat, modal, tugas dan fungsi, organisasi, tahun buku dan penggunaan laba bersih, pembinaan, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, pembubaran, ketentuan peralihan, ketentuan lain dan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2015.
mengatur mengenai pembentukan perusahaan daerah bank perkreditan rakyat kabupaten ciamis
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2015
PENYERTAAN - MODAL - PEMERINTAH - DAERAH - PROVINSI - JAWA - BARAT - PADA - PERSEROAN - TERBATAS - LEMBAGA - KEUANGAN - MIKRO
2015
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD 2015/11 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015, serta untuk tertib administrasi dan akuntabilitas penyertaan modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 1 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Pepres No. 87 Tahun 2014; Perda Prov. Jabar No. 13 Tahun 2006; Perda Prov. Jabar No. 14 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Prov. Jabar No. 6 Tahun 2015; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 12 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 4 Tahun 2015; Perda Prov. Jabar No. 7 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro, yang meliputi: Ketentuan Umum; Modal; Kegiatan Usaha; Pengendalian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 9 Tahun 2015
TAMBAHAN SETORAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2015/NO.9, TLD No.9, LL Kota Pontianak : 8 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Pontianak Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (9) Permendagri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah dalam hal Pemerintah Daerah akan menambah jumlah
penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal, dilakukan perubahan peraturan Daerah
tentang Penyertaan Modal yang berkenaan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun
1959; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 40
Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005;
Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda No. 1 Tahun
1999; Perda No. 3 Tahun 2010; Perda No. 6 Tahun 2011; Perda No. 6 Tahun 2012; Perda
No. 9 Tahun 2013; Perda No. 9 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah,
Pemerintah Daerah, Walikota, DPRD, Sekda, Perseroan Terbatas Bank Pembangunan
Daerah Kalimantan Barat, Penyertaan Modal Daerah, Setoran Modal, Tambahan Setoran
Modal, Deviden, Kas Umum Daerah dan APBD; Maksud dan Tujuan; Bentuk Tambahan
Setoran Modal; Tambahan Setoran Modal; Sumber Dana; Pembagian Deviden;
Pengawasan; and Ketentuan Penutup.
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa pada saat Perda ini berlaku maka Izin melakukan
kegiatan pada sistem drainase yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan
peraturan daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; dan Izin melakukan
kegiatan pada sistem drainase yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan daerah ini berlaku ketentuan yaitu untuk izin yang belum dilaksanakan
pembangunannya, izin tersebut disesuikan dengan penyelenggaraan sistem drainase
berdasarkan peraturan daerah ini; dan untuk izin yang sudah dilaksanakan
pembangunannya, dilakukan penyesuaian paling lambat 3 (tiga) tahun
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2015.
Peraturan ini memiliki 2 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat