Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung Visi Misi Pemerintah Daerah Kabupaten Poso dan optimalisasi penyelenggaraan tugas pemerintahan, maka perlu menata kembali Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu mengatur penataan kembali Dinas Daerah dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 12 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 12 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 12 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 12 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Lumar
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah, tugas dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Bengkayang semakin luas dan kompleks
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2003;
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pembentukan; BAB III Batas Wilayah; BAB IV Pusat Pemerintahan; BAB V Ketentuan Peralihan; BAB VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2004.
5 Halaman dan 2 Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 04 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD.2017/NO.4, TLD NO.28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN NAMA KECAMATAN BENGKUNAT BELIMBING MENJADI KECAMATAN BENGKUNAT DAN KECAMATAN BENGKUTAN MENJADI KECAMATAN GARAS
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan usulan dari Masyarakat Kecamatan Bengkunat Belimbing dan Kecamatan Bengkunat tentang Perubahan Nama Kecamatan Bengkunat Belimbing menjadi Kecamatan Bangkunat dan Kecamatan Bengkunat menjadi Kecamatan Ngaras; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Nama Kecamatan Bengkunat Belimbing rnenjadi Kecamatan Bangkunat dan Kecamatan Bengkunat menjadi Kecamatan Ngaras.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5364); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), Sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lambaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nornor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826); 6. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Pesisir Barat
3 hlm, penjelasan 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 4 Tahun 2005
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN BOALEMO
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2005/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Dan Keluarga Berencana Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 128 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo dan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 16 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2015
ORGANISASI - TATA - KERJA - BADAN - PENANGGULANGAN - BENCANA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Wilayah Kota Bontang Memiliki Kondisi Geografis, Hidrolis. Dan Demografis Yang Memungkinkan Terjadinya Bencana, Sehingga Perlu Dikelola Dengan Baik Untuk Memberikan Perlindungan Kepada Masyarakat Dan Ancaman, Resiko Clan Dampak Bencana
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 20O7
Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tugas Pokok. Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2015.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 04 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar
ABSTRAK:
Pasar yang mempunyai fungsi sangat penting dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat di bidang sarana dan prasarana perdagangan serta Pendapatan Asli Daerah untuk mengoptimalkan fungsi pasar dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang perdagangan serta pembinaan kepada pedagang, maka perlu adanya pengaturan mengenai pasar; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengatur Pengelolaan Pasar dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; PEPRES No.112 Tahun 2007; Perda No.3 Tahun 2007; Perda No.3 Tahun 2011
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah: a. pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah; b. pasar yang dikelola oleh Swasta. Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tempat pelayanan masyarakat dalam melakukan kegiatan jual beli barang dan atau jasa. Pasar sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) adalah untuk mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang penyediaan dan pengaturan fasilitas perdagangan. Tujuan pembangunan dan pengelolaan pasar adalah untuk memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rangka memperkuat keuangan daerah dan untuk meningkatkan jumlah tenaga kerja. Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. pemanfaatan, pemeliharaan dan pengembangan bangunan pasar dan fasilitas pasar; b. pengelolaan perparkiran dan kebersihan pasar; c. penataan, penertiban dan pengamanan pasar; d. pembinaan dan pemberdayaan pasar; e. pengendalian dan pengembangan perekonomian dan perdagangan di pasar; f. penetapan dan pemungutan retribusi dan pungutan lainnya; g. penyetoran hasil pungutan pada Kas Daerah; h. pengelolaan kawasan pasar; i. jenis dan pemanfaatan fasilitas penunjang. Untuk mencapai pengelolaan pasar yang lebih berdaya guna dan berhasil guna, dapat dilaksanakan pendirian, pembangunan kembali, penghapusan, pemindahan dan penggabungan pasar. Setiap kios, los, petak dan lapak dipasangi papan identitas yang memuat nomor urut, letak, luas dan jenis dagangan. Penggunaan setiap kios, los, petak dan lapak pasar ditata sesuai dengan jenis dagangan yang telah ditentukan. Masa berlaku KBP (Kartu Bukti Pedagang) adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. Masa berlaku KIP adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang. Pedagang dilarang: a. mengalihkan dan memindah tangan kan hak penggunaan kios, los, petak dan lapak tanpa se ijin Pemerintah Daerah; b. menutup tempat usaha (tidak memanfaatkan/tidak melakukan aktivitas) dalam jangka waktu 2 (dua) bulan berurut-turut atau 180 (seratus delapan puluh) hari dalam satu tahun secara kumulatif; c. melakukan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat; d. menjualbelikan barang dan atau jasa yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; e. memperjualbelikan barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis dagangan dan tidak di tempat yang tercantum dalam KBP (Kartu bukti Pedagang) atau KIP (Kartu Identitas Pedagang); f. melakukan aktivitas jual beli pada kios atau los, petak, lapak, lahan pasar yang bukan haknya; g. berjualan atau menggunakan jalan masuk atau keluar, penghubung di dalam Pasar; h. berjualan atau menggunakan tempat pemberhentian segala kendaraan selain dari tempat yang telah disediakan untuk itu atau yang menjadi haknya; i. merombak, merubah, menambah atau mengurangi bentuk bangunan dalam pasar atau tempat berjualan; j. menjual barang-barang yang kadaluwarsa (expired); k. menjual, menjajakan dan menyimpan bahan-bahan yang mudah terbakar/ meledak; l. menerima karcis atau tanda terima pembayaran retribusi berupa apapun dan dari siapapun selain petugas resmi; m. mengadakan penyambungan secara ilegal aliran listrik, air, gas dan telepon; n. memasang alat penutup layar atap, tenda dan tembahan lainnya yang dapat mengganggu keindahan pasar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: : UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 200.
19 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi barat Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, maka untuk
menyesuaikan kedudukan, tugas dan fungsi, susunan
organisasi serta tata kerja Dinas Daerah yang diatur dalam
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 45 Tahun 2016
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat
Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan
Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Dinas Daerah
perlu diubah;
UU No 26 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU NO 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016;
dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan organisasi Dinas Tanaman Pangan, Hortikulutura dan Peternakan Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
perubahan ketiga Pergub No 45 Tahun 2016
lampiran : 2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 4 Tahun 2010
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD 04/2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai hasil evaluasi pelaksanaan otonomi daerah dan penataan kelembagaan di Kabupaten Situbondo, terdapat perubahan tugas dan fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo;
b. bahwa guna maksud sebagaimana huruf a konsideran ini, Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo sudah tidak sesuai lagi dalam perkembangannya sehingga perlu diganti.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 8 Tahun 1974; 3. UU Nomor 17 Tahun 2003; 4. UU Nomor 1 Tahun 2004; 5. UU Nomor 10 Tahun 2004; 6. UU Nomor 25 Tahun 2004; 7. UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; 8. UU Nomor 33 Tahun 2004; 9. PP Nomor 28 Tahun 1972; 10. PP Nomor 100 Tahun 2000; 11. PP Nomor 9 Tahun 2003; 12. PP Nomor 58 Tahun 2005; 13. PP Nomor 79 Tahun 2005; 14. PP Nomor 38 Tahun 2007; 15. PP Nomor 41 Tahun 2007; 16. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 17. Permendagri Nomor 15 Tahun 2006; 18. Permendagri Nomor 16 Tahun 2006; 19. Permendagri Nomor 23 Tahun 2007; 20. Permendagri Nomor 53 Tahun 2007; 21. Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; 22. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 15. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2008.
Susunan Organisasi Sekreriat Daerah terdiri dari
a. Sekretaris Daerah;
b. Staf Ahli;
c. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
d. Asisten Perekonomian dan Pembangunan;
e. Asisten Administrasi Umum;
f. Bagian-bagian;
g. Sub Bagian; dan
h. Kelompok Pejabat Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa pelaksartaan otonomi daerah berdasarkan Undang-undang Nornor 22 Tahun 1999 adalah pemberian kewenangan Otonomi pada Daerah Kabupaten secara luas. nyata dan bertanggung jawab ; bahwa tujuan pemberian Otonomi dimaksud pada huruf a adalah untuk meninqkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyaraKat, pengembangan kehidupan demokrasi. keadilan dan pemerataan, serta Pemeliharaan hubunqan yanq serasi antara pusat dan daerah dalam ranqka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 7 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten DAerah Tingkat II Pati sebagaiana telah diubah dengan PERDA Kabupaten Daerah TIngkat II Pati Nomo 7 Tahun 1994 tentang Perubahan Peratama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 7 tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tata KErja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten DAerah Tingkat II Pati, sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, untuk itu perlu diganti dengan peraturan daerah baru; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pati tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Pati
UU No. 13 Tahun 1950; UU No.8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten tanggal 21 Desember 2000 No. 13/KEP/1999
PERDA ini mengatur Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Pati. Sekreatriat Daerah adalah unsur staf Pemerintah Kabupaten dan Sekretariat Daerah dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2000.
26 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat