Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6A Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 32), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 255);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 17);
Antara lain memuat tentang Asas, tujuan, dan sasaran Jaminan Kesehatan; penyelenggaraan jaminan kesehatan; kepesertaan dan pembiayaan; pembinaan dan pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2016.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 10 Tahun 2015
PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2015/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan hak konstitusional setiap warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan dihadapan hukum maka Pemerintah daerah perlu menjamin perlindungan hak asasi manusia dan berupaya untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah ; Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU 29 Tahun 1999; UU 18 Tahun 2003; UU 48 Tahun 2009; UU 12 Tahun 2011; UU 16 Tahun 2011; UU 23 Tahun 2014, sebagaiman telah diubah dengan undang-undang nomor 2 tahun 2015; PP 58 Tahun 2005; PP 38 Tahun 2007; PP 42 Tahun 2013; Perpres 23 Tahun 2011; Permendagri 13 Tahun 2006; Peraturan hukum dan HAM nomor 3 tahun 2013; Peraturan hukum dan HAM nomor 22 Tahun 2013; Permendagri 1 Tahun 2014
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggarakan bantuan hukum untuk masyarakat miskin termasuk didalamnya asas dan tujuan, ruang lingkup, penyelenggaraan bantuan hukum, pemberi bantuan hukum, hak dan kewajiban penerima bantuan, syarat dan tata cara pemberian bantuan, pendanaan, dan larangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2015.
Terdiri dari 16 Halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan hukum untuk masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 19), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4287);
4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5246):
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5246);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5421);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
11. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum;
12. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 5 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 17), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 3 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 50);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 17);
Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk:
a. menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan;
b. mewujudkan hak konstitusional masyarakat sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum;
c. menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum.
antara lai juga memuat tentang ruang lingkup; penyelenggaraan bantuan hukum; Hak dan Kewajiban; Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantua Hukum; Tata Cara Penyaluran Dana Bantuan Hukum; Pengawasan; Larangan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2016.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2015 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia dan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28G ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 4 Tahun 1979; UU Nomor 4 Tahun 1997; UU Nomor 20 Tahun 1999; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 34 Tahun 2008; UU Nomor 1 Tahun 2000; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 11 Tahun 2012; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 35 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 16 (enam belas) bab dan 63 (enam puluh tiga) dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Hak dan Kewajiban Anak; Kewajiban dan Tanggungjawab; Ruang Lingkup; Perencanaan; Pelaksanaan; Kabupaten Layak Anak; Pembinaan dan Partisipasi Anak; Kerjasama dan Koordinasi; Sistem Informasi; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Kelembagaan; Pembiayaan; Larangan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan: 11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin dan melindungi hak konstitusional para
penyandang disabilitas yang belum menikmati kesempatan yang sama
dengan orang lain, maka perlu mendapatkan perlindungan dan pelayanan
secara optimal sehingga penyandang disabilitas dapat mendiri dan
berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan tanpa
diskriminasi;
b. bahwa Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi
tentang hak Penyandang Disabilitas) telah diratifikasi dengan UndangUndang
Nomor 19 Tahun 2011
c. bahwa urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan
Dasar sesuai Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah meliputi: pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum
dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukinan,
ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan sosial;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN, RUANG LINGKUP DAN KEWENANGAN
BAB III KESAMAAN KESEMPATAN
Pasal 91 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada saat diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2015.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan UU No. 19 Tahun 2011 Pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan Konvensi mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Person with Disabilities)
UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 19 Tahun 2011, dan UU No. 23 Tahun 2014
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Bupati, Pemerintah Daerah, Bupati, Penyandang Disabilitas, Kesamaan Kesempatan, Aksesibilitas, Rehabilitasi, Bantuan Sosial, Pemeliharaan Taraf Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas, Badan Usaha, dan Pemberdayaan; Landasan, Asas dan Tujuan; Hak dan Kewajiban Penyandang Disabilitas; Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas; Kesamaan Kesempatan; Aksesibilitas; Kewajiban Pemerintah Daerah; Peran Serta Masyarakat; Penghargaan; Pemberdayaan dan Kemintraan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan Penutup dalam Perda ini menyatakan bahwa ketentuan pelaksanaan Perda ini sepanjang menyangkut kewenangan BUMN, BUMD, Perusahaan Swasta, badan hukum dan lembaga sosial, dilekatkan pada perizinan yang dikeluarkan oleh Pemda
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2015/NO.10, TLD/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kondrati melekat pada diri setiap manusia yang bersifat universal dan langgeng yang harus dihormati, dimajukan, dipenuhi, dilindungi dan ditegakkan, baik antar individu, pemerintah dan negara; b. bahwa dalam penyelenggaraan Hak Asasi Manusia, Kabupaten Sragen berkomitmen untuk menghormati, melindungi, menegakan, dan memajukan serta menjamin pemenuhan Hak Asasi Manusia yang merupakan kewajiban dan tanggungjawab Negara terutama pemerintah, pemerintah daerah dan partisipasi seluruh masyarakat; c. bahwa untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan Hak asasi Manusia sesuai kewenangan Pemerintah Daerah perlu dibuat pengaturan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Pripinsi Jawa Tengah; 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3836); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen ( Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1).
Materi Pokok Perda ini adalah: Ruang lingkup penyelenggaraan HAM di Kabupaten Sragen mencakup: a. hak atas pekerjaan; b. hak atas pendidikan; c. hak atas kesehatan; d. hak atas perumahan; e. hak atas lingkungan hidup; f. hak atas Kesetaraan dan Hak untuk tidak di diskriminasi atas dasar gender, ras dan agama; g. hak bagi Kelompok Rentan; h. hak atas jaminan kebebasan berorganisasi, menyampaikan pendapat dan berekpresi; i. hak atas keadilan; j. hak atas Keragaman budaya; k. hak atas informasi, dan transparansi pemerintahan; l. hak partisipasi masyarakat; m. hak atas Layanan Publik, ruang publik, mobilitas dan transportasi yang terjangkau untuk semua, termasuk penyandang disabilitas, lansia dan anak‐anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu disusun Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; dan UU No. 42 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: pemberian bantuan hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau organisasi masyarakat yang memberi layanan bantuan hukum di Kab. Bangka Selatan berdasarkan Peraturan perundang-undangan. Sementara itu, penerima bantuan hukum adalah orang atau sekelompok orang miskin, yaitu orang atau kelompok masyarakat miskin yang tidak dapat memenuhi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan secara layak dan mandiri. Dalam penyelenggaraan Bantuan Hukum, Bupati menjalin kerja sama dengan lembaga Bantuan Hukum yang memenuhi verifikasi dan akreditasi berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Perda ini juga memuat ketentuan mengenai hak dan kewajiban penerima bantuan hukum, serta hak dan kewajiban pemberi bantuan hukum. Pemohon bantuan hukum mengajukan permohonan bantuan hukum kepada pemberi bantuan hukum. Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan dana penyelenggaraan bantuan hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang dialokasikan pada anggaran Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah. Setiap pemberian dana Bantuan Hukum yang diberikan Pemerintah Daerah dilakukan Pengawasan oleh Tim Pengawas yang ditetapkan dengn Keputusan Bupati. Pemberi bantuan hukum harus menyampaikan laporan tentang pelaksanaan program bantuan hukum dan laporan penggunaan anggaran daerah yang digunakan untuk pemberian bantun hukum kepada Bupati paling sedikit 6 (enam) bulan sekali. Pemberi bantuan hukum dilarang menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum dan /atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani pemberi bantuan hukum dan melakukan rekayasa permohonan Penerima Bantuan Hukum. Pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2015.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) Tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Hak-Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a.
bahwa manusia merupakan makhluk hidup ciptaan Tuhan Yang Maha Esa mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk hidup dan mendapatkan penghidupan tanpa dihalangi oleh kondisi disabilitasnya;
b.
bahwa Penyandang Disabilitas merupakan bagian dari masyarakat yang mempunyai kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama, sehingga untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan Penyandang Disabilitas diperlukan pengakuan, penghormatan atas harkat dan martabatnya sebagai manusia. Oleh karena itu untuk memberikan perlindungan hak-hak Penyandang Disabilitas telah diratifikasi Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Right Of Persons With Disabilities
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998;Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012;Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1999;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 15) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 27 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 27 Tahun 2012Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : perlindungan hak-hak penyandang disabilitas. Penyediaan aksesibilitas sarana dan prasarana penggunaan fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2015.
34 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat