pembentukan - organisasi dan - tata kerja - kesehatan masyarakat
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2019/No.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kertiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 108 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan .
ABSTRAK:
Bahwa unit pelaksanaan teknis pusat kesehatan masyarakat pada dinas kesehatan telah ditetapkan dengan peraturan wali kota nomor 108 tahun 2016 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis pusat kesehatan masyarakat pada dinas kesehatan sebagaimana telah beberapakali terakhir diubah dengan peraturan wali kota nomor 3 tahun 2019 tentang perubahan Kedua atas peraturan wali kota nomor 108 tahun 2016 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis pusat kesehatan masyarakat pada dinas kesehatan, namun sehubungan dengan adanya penambahan unit pelaksana teknis pusat kesehatan masyarakat, maka peraturan sebagaimana dimaksud perlu diubah.
UU No 2 Th 1993; UU No 36 Th 2009; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah dengan UU No 9 Th 2015; PP No 58 Th 2005; PP No 18 Th 2016; Perda No 8 Th 2016; Perwal Kota Tangerang No 59 TH 2016; Perwal Kota Tangerang No 108 Th 2016.
1. Peraturan Wali Kota Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 108 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Organisasi dan tata kerja Unit pelaksanaan teknis pusat kesehatan masyarakat pada dinas kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 33 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bahwa dengan mencermati perkembangan dunia pendidikan beberapa tahun terakhir, terdapat banyak usulan mengenai pendirian satuan pendidikan khususnya pendirian satuan pendidikan baru; serta guna menjaga mutu pendidikan serta memberikan perlindungan kepada sekolah-sekolah yang telah ada sebelumnya, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendirian Satuan Pendidikan.
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 8);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 86 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 86);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendirian Satuan Pendidikan (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 79 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 33 Tahun 2017 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 79), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan dalam Pasal 6 diubah;
2. Ketentuan dalam Pasal 19 ditambahkan dengan 1 (satu) huruf yakni huruf c;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2019 NOMOR 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN PRASARANA PERHUBUNGAN PADA DINAS PERHUBUNGAN
ABSTRAK:
a. bahwa pembentukan Unit Pelaksana Teknis merupakan bentuk pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa diperlukan upaya guna meningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang perhubungan yang bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan Prasarana Perhubungan yang baik melalui pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Prasarana Perhubungan;
c. bahwa guna menjamin kepastian hukum berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 jo. Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 jo. Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka pembentukan Unit Pelaksana Teknis Terminal Madyopuro, Unit Pelaksana Teknis Terminal Mulyorejo, dan Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor telah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur dan mendapatkan rekomendasi untuk digabung menjadi Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Prasarana Perhubungan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Penglolaan Prasarana Perhubungan pada Dinas Perhubungan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, JawaBarat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3354);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
7. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 30);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV TATA KERJA
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
Peraturan Walikota Malang Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Terminal pada Dinas Perhubungan;
Peraturan Walikota Malang Nomor 68 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan (Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 68);
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 5 Tahun 2019
SUSUNAN, TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH KOTA METRO
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA METRO NOMOR 31 TAHUN 2016 TENTANG SUSUNAN, TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH KOTA METRO
ABSTRAK:
meningkatkan kinerja Organisasi Perangkat
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Metro, maka perlu
dilakukan penajaman serta penyesuaian susunan, tugas dan
fungsi Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan regulasi
terbaru tentang Nomenklatur Dinas/Badan dari masingmasing Kementerian terkait;
1.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Dati I] Way Kanan, Kabupaten Dati I] Lampung
Timur dan Kotamadya Dati II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);
2.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5234};
4.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
9.Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 061/2911/Sj Tahun 2016 tentang Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
10.Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 07 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2013 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Metro Nomor 07);
11.Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 24);
12.Peraturan Walikota Metro Nomor 31 Tahun 2016 tentang Susunan, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah Kota Metro (Berita Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 31) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Metro Nomor 37 Tahun 2017 (Berita Daerah Kota Metro Tahun 2017 Nomor 37);
Perwali ini mengatur mengenai SUSUNAN, TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH KOTA METRO
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2019 NOMOR 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN TAMAN PADA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
a. bahwa pembentukan Unit Pelaksana Teknis merupakan bentuk pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa diperlukan upaya guna mengelola taman Kota Malang sebagai penunjang kelestarian ekosistem perkotaan melalui pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Taman;
c. bahwa guna menjamin kepastian hukum berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 jo. Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 jo. Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Kebun Bibit Tanaman, Unit Pelaksana Teknis Taman Aktif, dan Unit Pelaksana Teknis Perbengkelan Taman dan Penerangan Jalan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman telah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur dan sudah mendapatkan rekomendasi untuk digabung
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Taman pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3354);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
7. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 30);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV TATA KERJA
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
Peraturan Walikota Malang Nomor 63 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kebun Bibit Tanaman pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2019
SUSUNAN-ORGANISASI-BADAN KEPEGAWAIAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2019/NO.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada BKPP kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi dan rincian tugas pada UPT Assesment Center ada beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai lagi sehingga Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 139 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kota Yogyakarta perlu dicabut dan diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 66 Tahun 2016tentang tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Pendidikan dan
Pelatihan Kota Yogyakarta.
Materi pokok: Pembentukan, Kedudukan, Fungsi dan Tugas, Susunan Organisasi dan Rincian Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Pembentukan Divisi, dan Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Jumlah Halaman: 7 HLM; Lampiran : 1 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2019
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MEDAN NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2019/No.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Lembaga Kemasyarakatan
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kota Medan No. 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Drt Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 1973; PP No. 50 Tahun 1991; PP No. 35 Tahun 1992; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2008; Permendagri No. 5 Tahun 2007; Permendagri No. 7 Tahun 2007; Permendagri No. 77 Tahun 2010; Perda Kota Medan No. 2 Tahun 2013; Perda Kota Medan No. 15 Tahun 2016; Perwali Kota Medan No. 1 Tahun 2017.
Peraturan Wali Kota Medan No. 27 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan No. 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan (Berita Daerah Kota Medan Tahun 2013 No. 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Medan No.1), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi dan rincian tugas pada Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta, Peraturan Walikota Yogyakarta tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta sudah tidak sesuai lagi sehingga Peraturan Walikota tersebut perlu dicabut dan diganti.
Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah, dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Materi pokok: Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Sekretariat Daarah, Tugas dan Fungsi Unsur Organisasi, Rincian dan Pembagian Tugas Unsur Organisasi, Tata Kerja, dan Kelompok Jabatan Fungsional dan Staf Ahli.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Jumlah Halaman: 16 HLM; Lampiran : 66 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin pelaksanaan pengadaan barang/jasa agar lebih terintegrasi sesuai dengan tujuan, kebijakan, prinsip dan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, serta meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 12 Tahun 2001, UU No.23 tahun 2014, UU no.30 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2017, Perpres No.16 Tahun 2018, Perka LKPP No.4 Tahun 2017, Perka LKPP no.14 Tahun 2018, Perwako No.58 Tahun 2018
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan, Tugas dan Fungsi; Organisasi; Kepegawaian; Karir, Tunjangan, Honorarium dan Pendidikan; Tata Kerja; Kode Etik dan Standar Operasional Prosedur; Pembiayaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Peraturan ini memiliki 12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 161 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 161, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 161
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENANGGUHAN PELAKSANAAN ATAS SEBELAS
PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO YANG MENGATUR
TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN
FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Walikota Probolinggo
yang mengatur mengenai Pembentukan, Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah
pada 11 (sebelas) Unit Pelaksana Teknis Daerah, Kebijakan
Kepala Daerah yang diberlakukan adalah dengan menghapus
struktur kelembagaan Subbagian Tata Usaha pada masing-masing Unit Pelaksana Teknis Daerah, sehingga
keberadaannya dari yang semula ada menjadi tidak ada;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, serta dengan memperhatikan hasil konsultasi dengan
Kementerian Dalam Negeri, yang pada prinsipnya Kepala Daerah
selaku Pejabat Pembina Kepegawaian tidak diperbolehkan untuk
melakukan pengangkatan dan pemindahan Pegawai Negeri Sipil
yang sedang atau akan menduduki jabatan di lingkungan
Pemerintah Daerah sampai dengan jangka waktu yang telah
ditentukan;
[2]
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Daerah yang sedang menduduki jabatan sebagai
Kepala Subbagian Tata Usaha pada masing-masing Unit
Pelaksana Teknis Daerah, dengan demikian tidak dapat
dilakukan pengangkatan dan pemindahan pada jabatan baru,
sehingga struktur kelembagaan Subbagian Tata Usaha pada
masing-masing Unit Pelaksana Teknis Daerah dipandang perlu
untuk tetap dipertahankan keberadaannya, sehingga sebagai
konsekuensi hukum yang ditimbulkan adalah dengan
menangguhkan pelaksanaan Peraturan Walikota Probolinggo
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja pada 11 (sebelas) Unit Pelaksana
Teknis Daerah;
Mengingat : 4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
[3]
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
peraturan ini mengatur mengenai penangguhan 11 pelaksanaan paraturan walikota yang mengatur megenai kedudukan, susunan organisasi dan tugas dan fungsi unti pelaksana teknis daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2018.
jumlah 5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat