Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah berhak menetapkan kebijakan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten Sumbawa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten Sumbawa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah, Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
31
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2017 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 42 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti surat dari Gubernur Jawa Timur Nomor 903/12509/202/2016 tanggal 29
Desember 2016 tentang Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada kabupaten Kota pada
APBD Provinsi Jawa Timur dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 136 tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016
tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2017 serta adanya Sisa Lebih Perhitungan
Anggaran (SiLPA) dari Bantuan Keuangan Provinsi dan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran
2016 dan tahun-tahun sebelumnya. Sesuai surat Gubernur Jawa Timur di atas bahwa apabila Kabupaten Kota telah
menetapkan Perda tentang APBD T.A. 2017 maka Kabupaten/Kota harus menyesuaikan alokasi anggaran dimaksud
dengan melakukan Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dengan pemberitahuan kepada
Pimpinan DPRD;
b. bahwa sehubungan adanya kewajiban kepada pihak ketiga terkait pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran
2016 yang belum dilakukan pembayaran. Sesuai Permendagri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan
APBD Tahun Anggaran 2017, Romawi V, Hal-hal khusus Lainnya, angka 23, bahwa dalam hal Pemerintah Daerah
mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran
sebelumnya, maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2017 sesuai kode
rekening berkenaan;
c. bahwa dalam rangka penanganan kerusakan infrastruktur akibat bencana alam (Pembangunan Jembatan Sowan)
yang dibiayai dari Belanja Tidak Terduga dan mendesak untuk dilaksanakan sebelum perubahan APBD. Sesuai
Permendagri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017, Romawi V, Hal-hal
khusus Lainnya, angka 13 menyebutkan bahwa Pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak
lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam APBD, dapat dilaksanakan mendahul ui
penetapan peraturan daerah tentang Perubahan APBD;
d. bahwa pada kegiatan Penyediaan jasa kantor dan Peningkatan Pelayanan Administrasi Perkantoran pada Dinas
Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan, kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat Sekunder dan Dukungan Manajemen
BOK (DAK) pada Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB, kegiatan Penyelesaian Status Tanah Aset Pemkab
Trenggalek dan kegiatan Proyek Operasi Daerah Agraria (PRODA) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
dilakukan pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan. Sesuai Pasal 160 ayat (3) Permendagri 13
tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa pergeseran antar obyek belanja
dalam jenis belanja berkenaan dilakukan atas persetujuan Sekretaris Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 21 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017
Peraturan Bupati ini mengatur perubahan atas peraturan bupati trenggalek nomor 42 tahun 2016 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
mengubah peraturan bupati trenggalek nomor 42 tahun 2016 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017
jumlah 13 halaman utama dan 12 lampiran SKPD
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2017/No. 8 Seri E Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penanggulangan Kemiskinan Terpadu Di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa kemiskinan merupakan permasalahan
bangsa yang mendesak untuk segera ditanggulangi
secara sistematis, terpadu clan menyeluruh; b. bahwa dalam rangka penanggulangan kemiskinan
di Kabupaten Purworejo, perlu dilakukan langkah
koordinasi secara terpadu lintas pemangku
kepentingan dalam penyelenggaraan kebijakan dan
program penanggulangan kemiskinan yang diatur
dengan Peraturan Bupati; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penanggulangan Kemiskinan Terpadu di Kabupaten
Purworejo
Dasar Hukum Perbup ini adalah: I. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4967); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55871,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010
tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 199);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun
2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan
Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
Materi Pokok Perbup ini adalah: Arah kebijakan penanggulangan kemiskinan terpadu di Daerah
berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah. Penanggulangan kemiskinan terpadu dilakukan melalui strategi
dan program. Strategi sebagaimana dimaksud dilakukan dengan:
a. mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin;
b. meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat
miskin;
c. mengembangkan dan m.enjamin keberlanjutan usaha ekonomi
mikro dan kecil; dan
d. mensinergikan kebijakan dan program penanggulangan
kemiskinan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Operasional Pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Lamongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemungutan PBB P2 dan mensinergikan upaya pemungutan PBB-P2 baik tingkat Kabupaten, Kecamatan maupun desakelurahan, perlu menetapkan biaya operasional pendistribusian surat pemberitahuan pajak terhutang dan pemungutan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan Kabupaten Lamongan dalam Peraturan Bupati.
1. UU No 12 Tahun 1950
2. UU No 28 Tahun 2009
3. UU No 12 Tahun 2011
4. UU No 23 Tahun 2014
5. Perpres No 87 Tahun 2014
6. PP No 58 Tahun 2005
7. Permendagri No 13 Tahun 2006
8. Permendagri No 80 Tahun 2015
9. Perda No 11 Tahun 2007
10. Perda No 12 Tahun 2010
11. Perbup No 35 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur tentang Biaya Operasional Pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dan Pemungutan PBB P2 Kab Lamongan. Terdiri dari Ketentuan Umum; Biaya Distribusi; Biaya Pemungutan; Pembentukan Tim.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
6
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
ABSTRAK:
Pengelolaan sumber daya air dan pengendalian pencemaran air menyeluruh, terpadu, dan
berwawasan hidup bertujuan untuk
mewujudkan sumber daya air yang
berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dengan pertambahan jumlah penduduk beserta aktifitasnya, beban pencemaran air menjadi semakin meningkat yang berakibat pada penurunan kualitas air, sehingga untuk menjaga kualitas perlu dilakukan upaya pengendalian pencemaran air secara bijaksana, sehingga perlu menetapkan Perda tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 5 Tahun 1990; UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU 36 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 82 Tahun 2001; PP Nomor 79 Tahun 2006; PP Nomor 42 Tahun 2008; PP Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2010; Permenkes Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2016 dan Perda Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Sistematika Peraturan ini meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ketentuan Penyelenggaraan; Pengelolaan Kualitas Air; Pengendalian Pencemaran Air; Penyediaan Informasi; Hak, Kewajiban dan Larangan; Peran Serta Masyarakat; Koordinasi; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
46/PUU-XII/2014 tanggal 26 Mei 2015 perihal Penghitungan
Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dasar
penentuan tarif sebesar 2% dari NJOP PBB menara
telekomunikasi dihapus karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
b. bahwa sehubungan dengan perkembangan teknologi khususnya
tren pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi
microcell, perlu dilakukan penataan, pengendalian dan
pengawasan terhadap pembangunan dan pengoperasian menara
telekomunikasi microcell, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten
Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2012 perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian
Menara Telekomunikasi;
Mengingat : 6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 15. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 10 Tahun 2005
tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedomam Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
17. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor
02/PER/M.Kominfo/2008 tentang Pedoman Penggunaan
Menara Telekomunikasi Bersama;
3
18. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan
Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009,
Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/09,
Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan
Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
paeraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan dan retribusi pengendalian menara telekomunisai. pengeturan ini meluputi antara lain: ketentuan umum, penyelenggaraan ( pembangunan, rencana lokasi, penyedia, asuransi) , perizinan, ketentuan retribusi, pengawasan dan pengendalian, sanksi administratif, insentif pemungutan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2012 Nomor 2 Seri C) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan
paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini
diundangkan
jumlah 19 halaman + penjelasan 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2017/No.8, TLD No. 8817
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa; dan
7. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 12 tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
1. Ketentuan Umum;
2. Keanggotaan BPD;
3. Kelembagaan BPD;
4. Fungsi dan Tugas BPD;
5. Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD;
6. Peraturan Tata Tertib BPD;
7. Pembinaan dan Pengawasan;
8. Pendanaan;
9. Ketentuan Lain-Lain;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Penyidikan;
12. Ketentuan Pidana; dan
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 31 Tahun 2008 tentang Badan Permusyawaratan Desa
27 Halaman, Penjelasan: 4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2017Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, diselenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif
secara terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan, Pemerintah telah menetapkan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan, dapat berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran
UU NO. 53 TAHUN 1999; UU NO. 25 TAHUN 2002; UU NO. 25 TAHUN 2004; UU NO. 33 TAHUN 2004; UU NO. 40 TAHUN 2004; UU NO. 36 TAHUN 2009; UU NO. 23 TAHUN 2014; UU NO. 18 TAHUN 2016; UU NO. 18 TAHUN 2016; PP NO. 55 TAHUN 2005; PERMENKES NO. 46 TAHUN 2015; PERMENDAGRI NO. 52 TAHUN 2015; PERMENKES NO. 64 TAHUN 2015; PERMENKES NO. 43 TAHUN 2016; PERMENKES NO. 71 TAHUN 2016; PERDA KAB NATUNA NO. 6 TAHUN 2018; PERDA KAB NATUNA NO. 64 TAHUN 2016
Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017 diberikan kepada daerah untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas pembangunan kesehatan nasional tahun 2017. Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud pada ayat 1
ditetapkan melalui Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2017. Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bertujuan mendukung daerah dalam penyediaan dana
pembangunan bidang kesehatan untuk mencapai target prioritas nasional bidang kesehatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2017.
46
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahyang Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2017 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dalam wilayah Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan pembentukan peraturan adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 PP nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa
Materi Pokok yang diatur dalam peraturan adalah bahwa Perbup ini ddimaksudkan sebagai landasan hukum untuk pelaksanaan pengadaan barang/jas pemerintah desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
20 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat