Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung
ABSTRAK:
bahwa standarisasi sarana dan prasarana kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung telah ditetapkan dengan Keputusan Walikota Bandung Nomor 1615 Tabun 2002 tentang Standarisasi Ruangan Kantor, Alat Perlengkapan Kantor dan Kendaraan Bermotor Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung-, dan bahwa Keputusan Walikota Bandung sudah tidak sesuai lagi dalam menunjang pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana kerja Berta peraturan perundangundangan yang bare, Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 Tabun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah ditetapkan dengan Peraturan Walikota-, bahwa berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Walikota Bandung tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Undang-Undang Nomor 28 Tabun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tabun 2003, Undang-Undang Nomor I Tabun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tabun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tabun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tabun 2004, Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintahan Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintahan Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintahan Nomor 38 Tahun 2007, Keputusan Preside Nomor 5 Tahun 1983, Keputusan Preside Nomor 80 Tahun 2003, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun
2006, Peraturan. Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2008.
Ketentuan Umum, Penataan Sarana Dan Prasarana Kerja, Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja, Ketentuan Lain-Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2009.
41 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 14 Tahun 2019
perubahan-pedoman laporan harta kekayaan-penyelenggara negara
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Berita Daera Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang terhadap pejabat penyelenggara Negara diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa Kota Bukittinggi telah memiliki Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi, namun dalam perjalanannya perlu disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Penyelenggara Negara Wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini memuat 2 Pasal dan 4 Lampiran yaitu beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2017 Nomor 11) diubah. Diantara angka 7 dan angka 8 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 7a; Ketentuan Pasal 3 diubah; Ketentuan Pasal 5 diubah; Ketentuan Pasal 6 diubah; Ketentuan Pasal 7 dihapus; Judul BAB IV diubah; Ketentuan Pasal 8 diubah; BAB VI dihapus; Pasal 10 dihapus; Ketentuan Pasal 11 diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2019.
Peraturan yang diubah yaitu Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2017 Nomor 11)
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota No 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi;
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2021 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Layanan Berobat Gratis Masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan kebutuhan dasar manusia untuk hidup layak dan produktif sehingga Pemerintah Daerah perlu menyelenggarakan Program Layanan Berobat Gratis di Kabupaten Bengkulu Selatan;
b. bahwadalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, maka bagi penduduk yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Daerah non aktif berhak mendapatkan pelayanan kesehatan melalui Program Layanan Berobat Gratis bagi masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu metetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Layanan Berobat GratisMasyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan.
1. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom KabupatenDalam Lingkungan Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, tambahan Lembaran Negaraa Republik Indonesia Nomor 1091);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan SosialNasional (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
3. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009tentang Kesehatan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678)
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 128/Menkes/SK/I/2014 Tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat;
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 09 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2010 Nomor 09).
Ruang Lingkup Program Layanan Berobat Gratis ini Meliputi:
1. Pelayanan kesehatandi Kabupaten Bengkulu Selatan dilakukan oleh:
a. Perawat/Bidan Desa;
b. Poskesdes/Pustu/Puskesmas;
c. RSUD HD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
20
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan TA 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, disebutkan Wall Kota selaku Kepala Pemerintahan Daerah menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dapat dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan akuntabel, maka perlu disusun pedoman pelaksanaan kegiatan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wall Kota Baubau tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
1. Undang--Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 10. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 11. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata cara Penatusahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1955); 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 655; 18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07 /2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020; 19. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Swakelola; 20. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); 21. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor 4); 22. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 46 Tahun 2019 tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kota Baubau; 23. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 50 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Masukan di lingkungan Pemerintah Kota Baubau (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor 35); 24. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 55 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor 40); 25. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Baubau Tahun 2020 (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor 41); 26. Keputusan Wali Kota Baubau Nomor 592/IX/2019 Tanggal 16 September 2019 Standar Harga Satuan Pemerintah Kota Baubau Tahun Anggaran 2020.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III SUMBER PENDANAAN
BAB IV PENGGUNAAN
BAB V PERENCANAAN
BAB VI PENGANGGARAN
BAB VII PELAKSANAAN
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Tahun 2020/ No. 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan Internal
ABSTRAK:
Untuk mendorong Perangkat Daerah dan Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten Jepara agar menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka perlu melakukan pengawasan secara komprehensif. Untuk melaksanakan pengawsan penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Jepara.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah ; UU No 13 Tahun 1950; UU No 43 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 28 Tahun 2012; Perda Kab Jepara No 3 Tahun 2008; Perda Kab Jepara No 2 Tahun 2015; Perda Kab Jepara No 14 Tahun 2016; Peraturan Arsip Nasional No 6 Tahun 2019; Perbup Jepara No 57 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pengawasan atas pelaksanaan penyelenggaraan kearsipan, Pengawasan atas penegalan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan, Pembentukan Tim Pengawasan Kearsipan Internal, dan Prosedir Pengawasan Kearsipan Internal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa Pemerintah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan jaminan kualitas
barang/jasa pemerintah, diperlukan penilaian
terhadap penyedia barang/jasa pemerintah atas
pekerjaan yang dilaksanakan berdasarkan kepastian
hukum, kemanfaatan, kehati-hatian, itikad baik dan
akuntabel; bahwa agar proses penilaian terhadap penyedia
barang/jasa pemerintah dapat terlaksana dengan
optimal dan mampu mendukung persaingan yang
sehat, diperlukan pedoman penilaian atas kinerja
penyedia barang/jasa pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penilaian Kinerja Penyedia Barang/ Jasa Pemerintah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penilaian Kinerja Penyedia
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2022.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN JAMINAN PERSALINAN TA 2019
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA MENINGKATKAN AKSES PELAYANAN KESEHATAN BAGI IBU8 HAMIL, BERSALIN DAN NIFAS SERTA BAYI BARU LAHIR KE FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN YANG KOMPETEN DAN UNTUK MENURUNKAN KASUS KOMPLIKASI PADA IBU BERSALIN DAN NIFAS, PERLU MENETAPKAN PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN JAMINAN PERSALINAN
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; KETENTUAN SASARAN; PENGALOKASIAN DANA JAMPERSAL; RUANG LINGKUP KEGIATAN JAMPERSAL; PENGGUNAAN DANA JAMPERSAL; PELAYANAN JAMPERSAL; STANDAR BIAYA JAMINAN JAMPERSAL; TATA CARA PENGAJUAN KLAIM DAN PENCAIRAN DANA JAMPERSAL; PELAPORAN DAN PENGAWASAN; DAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2019.
12 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 14 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDENRENG RAPPANG NOMOR 26TAHUN 2018 TENTANG PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT, PNS/ASN,DAN NON PNS/ASN DALAM LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2019/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHANATAS PERATURAN BUPATI SIDENRENG RAPPANG NOMOR 26 TAHUN 2018 TENTANG PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT, PNS/ASN, DAN NON PNS/ASN DALAM LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK:
Dalam rangka penyesuaian komponen biaya
perjalanan dinas khususnya biaya tiket pesawat dan
biaya penginapan dengan perkembangan keadaan dan
demi efektifitas pelaksanaan perjalanan dinas bagi
Bupati dan Wakil Bupati, maka perlu meninjau
ketentuan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2018
untuk selanjutnya dilakukan perubahan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Sidenreng Rappang Nomor 26 Tahun 2018
tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat PNS/ASN dan
Non PNS/ ASN dalam lingkup Pemerintah Kabupaten
Sidenreng Rappang.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Nomor Republik Indonesia 4286);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494)
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
8. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia
Nomor PM 20 Tahun 2019, Tentang cara dan
formulasi perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang
Pelayanan Kelas Ekonomi, Angkutan Udara Niaga
berjadwal Dalam Negeri.
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam
Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan
Pegawai Negeri Tidak Tetap;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2016 Nomor
19);
11. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 26
Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat,
PNS/ASN dan Non PNS/ ASN dalam lingkup
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Berita Daerah Tahun 2018 Nomor 26);
Ketentuan Pasal 16 ayat (3) Khususnya yang tercantum pada
lampiran V angka III diubah sebagaimana tercantum pada
Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan
Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat