PEMBENTUKAN - ORGANISASI DAN TATAKERJA - UNIT PELAKSANA - TEKNIS DINAS PENGELOLA - AIR LIMBAH - DOMESTIK - PADA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN - KABUPATEN - MUSI BANYUASIN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 120, BD.2018/NO.120
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organısası dan Tatakerja Unıt Pelaksana Teknıs Dınas Pengelola Aır Lımbah Domestık pada Dınas Perumahan dan Kawasan Permukıman
Kabupaten Musı Banyuasin
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional
dan kegiatan teknis penunjang di bidang Air Limbah
Domestik perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 11
Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 53 Tahun 2017
tetang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukirhan Kabupaten
Musi Banyuasin, Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas diatur dengan Peraturan Bupati.
c. bahwa untuk melaksanakan Surat Rekomendasi
Gubemur Sumatera Selatan Nomor 061/2405/VI/2018
tanggal 12 November 2018 hal Rekomendasi
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas;
Dasar hukum dalam peraturan ini antara lain : UU No 28 Tahun 1959 ;UU No 23 tahun 2014 ;sebagaimana
telah diubah dengan UU No 2 Tahun
2015 ;PP No 18
Tahun 2016 ;Permendagri No 12 Tahun 2017;Perda No 9 Tahun 2016 ;Perbup No 79 Tahun 2016;Sebagaimana telah
dirubah dengan perbup
No 53 Tahun 2017 ;
Materi pokok dalam peratruan ini antara lain : Ketentuan Umum , Pemebntukan dan Kedudukan ,Tugas fungsi dan susuna organisasi , Tugas pokok fungsi dan rincian tugas , bagan stuktur Organisasi UPTD pengelolaan air limbah domestik,kepegawaian , keuangan ,tata kerja , ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2018.
14 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 120 Tahun 2016
KEPPRES No. 75 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1993 Tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1995
KEPPRES No. 173 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1993 Tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1998
KEPPRES No. 54 Tahun 1995 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1993 Tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1994
KEPPRES No. 27 Tahun 1994 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1993 Tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Pengelola Asrama Haji Donohudan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk optimalisasi pelayanan bagi calon jamaah haji dan pengguna lainnya perlu adanya pemisahan tugas pokok dan fungsi antara Pembina dan Pengelola Asrama Haji Donohudan Provinsi Jawa Tengah; bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 119 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dewan Pembina Asrama Haji Donohudan Provinsi Jawa Tengah, maka perlu mengatur kembali organisasi dan Tata
Kerja Pengelola Asrama Haji Donohudan Provinsi Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Pembentukan Pengelola Asrama Haji Donohudan Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2008; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 119 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi, penjabaran tugas pokok dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2008.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERPRES No. 116 Tahun 2016 tentang Pembubaran Badan Benih Nasional, Badan Pengendalian Bimbingan Massal, Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi Dan Keuangan, Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Di Pulau Batam, Pulau Bintan, Dan Pulau Karimun, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, Dewan Kelautan Indonesia, Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, Dan Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis
Mengubah :
KEPPRES No. 81 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1998 Tentang Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi Dan Keuangan, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1998
KEPPRES No. 47 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1998 Tentang Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi Dan Keuangan
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1998 Tentang Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi Dan Keuangan, Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1998
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 1998.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 121, https://jdih.setkab.go.id; 2 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Susunan Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Untuk Perundingan Dengan Delegasi Pemerintah Philipina Mengenai Imigrasi Dan Lintas Batas Kedua Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
KEPPRES No. 114 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1991 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Dan Susunan Organisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal
KEPPRES No. 25 Tahun 1991 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi Dan Susunan Organisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal
Mengubah :
KEPPRES No. 37 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 183 Tahun 1998 Tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 183 Tahun 1998 Tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1999
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 1999.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 121 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Pemotongan Hewan Pada Dinas Pangan Dan Pertanian
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Pemotongan
Hewan pada Dinas Pangan dan Pertanian;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan dan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan uraian tugas, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2021.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat