Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SWARA PANRITA LOPI FM
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (3) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,
Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan yang dapat
digunakan untuk mendorong implementasi hak
konstitusional dalam menyampaikan pendapat dan
memperoleh informasi yang dilaksanakan secara
bertanggung jawab, selaras, dan seimbang melalui
Lembaga Penyiaran Publik Lokal dalam bingkai Sistem
Penyiaran Nasional;
b. bahwa Lembaga Penyiaran Publik Lokal merupakan salah
satu sarana efektif yang dapat digunakan oleh Pemerintah
Daerah untuk menyebarluaskan informasi pembangunan
daerah dan mendidik masyarakat, sekaligus meningkatkan
partisipasi dan pengawasan masyarakat dalam proses
pembangunan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3887);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4252);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4487);
9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik
Indonesia Nomor: 28/P/M.KOMINFO/09/2008 tentang
Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan
Penyiaran.
(1) Radio Swara Panrita Lopi FM berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Bupati.
(2) Radio Swara Panrita Lopi FM berkedudukan di Ibukota Daerah.
(3) Radio Swara Panrita Lopi FM melekat secara kelembagaan pada Satuan
Kerja Perangkat Daerah yang membidangi urusan komunikasi dan
informatika.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2016.
Peraturan Bupati Bulukumba
Nomor 31 Tahun 2015 tentang Pendirian Lembaga penyiaran Publik Lokal
Swara Panrita Lopi FM Kabupaten Bulukumba.
20 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 8 Tahun 2019
PEDOMAN PENATAAN DAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DAN JARINGAN FIBER OPTIK
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2019/No.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Jaringan Fiber Optik
ABSTRAK:
Perkembangan pembangunan Teknologi Informasi dan Telekomunikasi (TIK) di Kota Medan tumbuh sangat pesat, hal ini ditandai dengan bertambahnya pendirian menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik, sehingga memerlukan ketersediaan lahan, bangunan dan ruang udara, agar bia tertata baik sesuai estetika lingkungan. Menyelaraskan pengaturan pertumbuhan menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik, perlu regulasi yang sejalan dan selaras dengan penataan ruang kota sehingga dapat memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
UU No. 8 Tahun 1965; UU No, 5 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 2 Tahun 1; UU No. 52 Tahun 2000; UU No. 53 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2007; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No. 02/Per/M.Kominfo/2008; Perda Sumatera Utara No. 15 Tahun 2009; Pergub Sumatera Utara No. 2 Tahun 2007
Pedoman penataan dan pengendalian menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik yang memenuhi persyaratan administratif, teknis, fungsi, tata bangunan, rencana tata ruang wilayah, lingkungan dan aspek yuridis.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2019.
14
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan
memperoleh informasi melalui penyiaran sebagai
perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dilaksanakan
secara bertanggung jawab, selaras, dan seimbang antara
kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk mendorong peningkatan pelayanan,
penyediaan media informasi, pendidikan dan hiburan yang
sehat bagi masyarakat melalui media televisi, Pemerintah
Kabupaten Kebumen membentuk Lembaga Penyiaran
Publik Lokal Televisi dengan Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran
Publik Lokal Televisi Kabupaten Kebumen; bahwa dalam rangka perkembangan dinamika sosial
masyarakat dan teknologi penyiaran, serta kebutuhan
hukum penyelenggaraan penyiaran, perlu dilakukan
penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pembentukan
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Kabupaten
Kebumen;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 2, perubahan Pasal 20, penghapusan Pasal 24, Pasal 37, perubahan Pasal 38, perubahan Pasal 44.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2009 diubah.
10 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2013
Telekomunikasi, Informatika, dan InternetDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 10/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 9, BN 2019/NO 686; PERATURAN.GO.ID; 20 HLM
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Tahun 2009/No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa Menara Telekomunikasi sebagai bagian dari kelengkapan jaringan telekomunikasi sangat diperlukan dalam penyelenggaraan telekomunikasi meningkatkan kehandalan cakupan (coverage) frekuensi telekomunikasi; bahwa dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang terhadap pembangunan jaringan telekomunikasi terarah dan terkendali di wilayah Kabupaten Wonosobo, perlu adanya upaya guna frekuensi pengaturan pembangunan menara telekomunikasi dengan tetap memperhatikan aspek sinergis antara ketersediaan ruangan dan kebutuhan pembangunan menara telekomunikasi untuk pelayanan telekomunikasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 20 Tahun 2001; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 17 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Persebaran, Ketinggian dan Jarak MT
Bab IV Struktur Menara Telekomunikasi
Bab V Tata Cara Permohonan Perijinan Pembangunan Menara Telekomunikasi
Bab VI Perlindungan Penyelenggaraan MT
Bab VII Pemanfaatan Menara Telekomunikasi Terpadu
Bab VIII Pemberian Sumbangan Pihak Ketiga
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2009.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI WILAYAH KABUPATEN TULANG BAWANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat