Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Tetap Penyusunan Peraturan Bupati / Peraturan Bersama Bupati dan Surat Keputusan Bupati di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi penyusunan Peraturan Bupati/Peraturan Bersama Bupati dan Surat Keputusan Bupati di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin, perlu dilakukan penyeragaman
prosedur penyusunan secara terencana, terpadu dan terkoordinasi; bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, terjadi perubahan dalam prosedur penyusunan Peraturan Bupati/Peraturan Bersama Bupati dan Surat Keputusan Bupati, sehingga dipandang perlu mengatur prosedur penyusunan Peraturan Bupati/Peraturan Bersama Bupati dan Surat Keputusan Bupati di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tapin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tapin tentang Prosedur Tetap Penyusunan Peraturan Bupati/Peraturan Bersama Bupati dan Surat Keputusan Bupati di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Prosedur Tetap Penyusunan Peraturan Bupati / Peraturan Bersama Bupati dan Surat Keputusan Bupati di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Prosedur Tetap Penyusunan Peraturan Bupati/Peraturan Bersama Bupati Dan Surat Keputusan Bupati; Pengesahan, Penomoran, Pengundangan Dan Autentifikasi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)
ABSTRAK:
untuk menerapkan Permendagri No.4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 138-270 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, perlu peraturan yang mendasari pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kabupaten Kutai Kartanegara; melalui penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) proses penyelenggaraan pelayanan administrasi di kecamatan menjadi lebih mudah, murah, cepat, dan berkualitas untuk meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, dengan mengoptimalkan peran Kecamatan sebagai Perangkat Daerah dalam memberikan pelayanan publik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN).
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.8 Tahun 2002; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008.
Maksud penyelenggaraan PATEN adalah mewujudkan Kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dan menjadi simpul pelayanan bagi Kantor Pelayanan Terpadu di Kabupaten. PATEN mempunyai tujuan untuk meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Bupati membentuk tim teknis penyelenggara PATEN di Kabupaten. Pejabat penyelenggara PATEN terdiri atas : a. Camat; b. Sekretaris Kecamatan; dan c. Kasi Pelayanan Umum Kecamatan. Pembiayaan penyelenggaraan PATEN dibebankan pada APBD, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran kecamatan. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan PATEN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004.
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUGAS DAN FUNGSI STAF AHLI BUPATI
ABSTRAK:
bahwa dengan setelah dibentuknya jabatan staf ahli bupati sebagaimana diatur dalam pasal 7 peraturan daerah kabupaten sanggau nomor 18 tahun 2007 tentang pembentukan dan susunan organisasi sekertariat daerah perlu dibuatkan penjabaran uraian tugas dan fungsi yang jelas dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas fungsi ahli staff bupati;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.18 Tahun 1974, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.9 Tahun 2003, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Permendagri No.57 Tahun 2007, Perda Sanggau No.12 Tahun 2007, Perda Sanggau No.18 Tahun 2007, Perda Sanggau No.3 Tahun 2010, Perda Sanggau No.1 Tahun 2012, Perbup No.29 Tahun 2011, Perbup No.5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Tata Kerja, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2012.
Peraturan ini memiliki 7 halaman dan 1 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembidangan Tugas Wakil Bupati Kebumen
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan tugas-tugas
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan
kemasyarakatan di Kabupaten Kebumen perlu mengatur
pembidangan tugas Wakil Bupati Kebumen;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembidangan Tugas Wakil Bupati Kebumen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Pembidangan Tugas Wakil Bupati Kebumen
yang meliputi
Pembidangan Tugas Wakil Bupati
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2012.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 5 Tahun 2012
Administrasi dan Tata Usaha Negara;Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2012/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Oiganisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 15 Tahun 2011' maka perlu dilakukan perumusan tugas pokok dan uraian tugas unsur-unsur Organisasi Perangkat Daerah;bahwa dalam rangka menunjang kelancaran tugas yang sesuai dengan batas kewenangan dan tanggungjawab Dinas Kesehatan Kabupaten Baiangan'
dipandang perlu untuk menetapkan tugas pokok dan uraian tugas unsur-unsur organisasinya;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b' perlu menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang
Tugas Pokok dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Balangan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Repubiik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik lndonesia Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3
Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini Mengantur Tentang Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Balangan dengan Sistematika;Ketentuan umum;Tugas Pokok, Uraian Tugas Dan Unsur-Unsur Organisasi Dinas Kesehatan;Tugas Pokok dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Kesehatan;Tata Kerja;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
31 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan No. 3 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Tahun 2012 No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Kendal dan Pemberian Kuasa Menandatangani Surat-Surat Keputusan dan Surat-Surat Lainnya di Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan kondisi sekarang, maka Kepbup Kendal No 16 Tahun 2004 tanggal 14 Juni 2004 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Kendal dan Pemberian Kuasa Menandatangani Surat-Surat Keputusan dan Surat-Surat Lainnya di Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemkab Kendal, perlu disempurnakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a, maka perlu menetapkan Perbup Kendal tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Kendal dan Pemberian Kuasa Manandatangani Surat-Surat Keputusan dan Surat-Surat Lainnya di Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemkab Kendal;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1974; UU No 32 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; PP No 32 Tahun 1950; PP No 16 Tahun 1976; PP No 7 Tahun 1977; Pp No 97 Tahun 2000; PP No 98 Tahun 2000; PP No 99 Tahun 2000; PP No 100 Tahun 2000; PP No 9 tahun 2003; PP No 38 tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; PP No 53 Tahun 2010; Perpres No 1 Tahun 2007; Permendagri No 53 Tahun 2011; Perka BKN No 13 Tahun 2002; Perka BKN No 21 Tahun 2010; Perda Kab Kendal No 14 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian kuasa kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kab Kendal untuk atas nama Bupati Kendal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2012.
Keputusan Bupati Kendal Nomor 16 Tahun 2004 dicabut.
14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian Wilayah Kerja Inspektur Pembantu Wilayah Pada Inspektorat Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 12 ayat (1)
huruf h Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun
2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor
Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Demak, perlu mengatur
pembagian wilayah kerja untuk masing-masing lnspektur
Pembantu pada lnspektorat Kabupaten Demak;
bahwa dengan pembagian wilayah kerja sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka kinerja lnspektur Pembantu Wilayah akan
lebih maksimal, fokus, efektif dan efisien;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembagian Wilayah Kerja lnspektur Pembantu Wilayah pada
lnspektorat Kabupaten Demak;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Bupati Demak Nomor 47 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembagian Wilayah Kerja Inspektur Pembantu Wilayah Pada Inspektorat Kabupaten Demak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2012.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat