Wilayah Kerja
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2012/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian Wilayah Kerja Inspektur Pembantu Wilayah Pada Inspektorat Kabupaten Demak
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 12 ayat (1)
huruf h Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun
2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor
Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Demak, perlu mengatur
pembagian wilayah kerja untuk masing-masing lnspektur
Pembantu pada lnspektorat Kabupaten Demak;
bahwa dengan pembagian wilayah kerja sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka kinerja lnspektur Pembantu Wilayah akan
lebih maksimal, fokus, efektif dan efisien;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembagian Wilayah Kerja lnspektur Pembantu Wilayah pada
lnspektorat Kabupaten Demak;
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Bupati Demak Nomor 47 Tahun 2008;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembagian Wilayah Kerja Inspektur Pembantu Wilayah Pada Inspektorat Kabupaten Demak.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2012.
- 6 halaman
|