Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 19, BN 2011/ NO 921; PERATURAN.GO.ID :4 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 2052 K/40/MEM/2001 Tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan, Pembinaan Dan Pengawasan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kilogram Di Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
dalam rangka pelaksanaan program konversi minyak tanah ke Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg agar tepat sasaran, tepat harga, tepat jumlah dan terjamin ketersediaan pasokan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg di Provinsi Sulawesi Barat, perlu adanya petunjuk teknis pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan pendistribusian LPG tabung 3 Kg bagi Rumah Tangga dan Usaha Mikro.
dasar hukum: UU No.22 Tahun 2001; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.36 Tahun 2004; Perpres No.5 Tahun 2006; Perpres No.104 Tahun 2007; PP No.57 Tahun 2005; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM No.17 Tahun 2011; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.0007 Tahun 2005; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.021 Tahun 2007; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.19 Tahun 2008; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.3.3174K/12/MEM/2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.28 Tahun 2008.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai pengalokasian LPG tabung 3KG, wilayah dan pendistribusian LPG, harga jual LPG, dan pengawasan terhadap penerapan harga eceran (HET) LPG tertantu.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2011.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
dengan ditetapkannya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah Kabupaten Polewali Mandar.
dasar hukum: UU No.2 Tahun 1981; UU No.8 Tahun 1981; UU No.8 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.28 Tahun 2009; PP No.2 Tahun 1985; PP No.16 Tahun 1986; PP No.25 Tahun 2000; PP No.102 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Polewali Mandar No.10 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek, dan subjek retribusi, struktur dan besarnya tarif tera dan tera ulang, serta wilayah pemungutan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2011.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 19 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2011/NO. 19, TLD NO. 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Sesuai Pasal 110 ayat ( 1 ) huruf e dan Pasal 156 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah Kabupaten/kota, yang pungutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah maka perlu ditetapkan Peraturan DaerahKabupaten Boven Digoel tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Undang -Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini dibahas mengenai nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat pengguna jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, surat pendaftaran, pemungutan, tatacara pembayaran, tatacara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pemeriksaan, pemanfaatan, insentif pemungutan, penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 17 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 17) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD 2011/150 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 25 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Darma Putra Kertaraharja Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Bangli Nomor 05 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C, telah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Nomor 6 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008;
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK; 3. DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN TATA CARA PENGHITUNGAN PAJAK; 4. WILAYAH PEMUNGUTAN PAJAK; 5. MASA PAJAK; 6. TATA CARA PENETAPAN PAJAK; 7. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN; 8. KEDALUWARSA PENAGIHAN; 9. SANKSI ADMINISTRATIF; 10. PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASIF; 11. TATA CARA PENGHAPUSAN PAJAK YANG KEDALUWARSA; 12. KETENTUAN PENYIDIKAN; 13. KETENTUAN PIDANA; 14. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Bangli Nomor 05 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kabupaten Dati II Bangli Tahun 1999 Nomor 11 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
-
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 132 UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir, sehingga dipandang perlu diatur dalam PERDA.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1981; UU No.14 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.2 Tahun 2002; UU No.7 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.43 Tahun 1993; PP No.44 Tahun 1993; PP No.66 Tahun 2001; PP No.69 Tahun 2010; Kepmendagri No.4 Tahun 1997; Kepmendagri No.174 Tahun 1997; Kepmendagri No.175 Tahun 1997; Kepmendagri No.130-67 Tahun 2002.
dalam PERDA ini diatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat pengguna jasa, besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, dan tata cara pemungutan. Diatur tentang pengelolaan dan penetapan lokasi parkir, instansi pemungut, pembinaan serta pengawasan pelaksanaan peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro No. 19 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD Kab Bojonegoro Tahun 2011 No 20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat