Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, merupakan pedoman dalam penyusunan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Psl 18 (1), UU No 27 Tahun 1959, UU No 15 Tahun 1985, UU No 4 Tahun 1997, UU No 18 Tahun 1999, UU No 28 Tahun 2002, UU No 26 Tahun 2007, UU No 18 Tahun 2009, UU No 32 Tahun 2009, UU No 44 Tahun 2009, UU No 11 Tahun 2010, UU No 1 tahun 2011, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 36 Tahun 2005, PP No 26 Tahun 2008, PP No 15 Tahun 2010, PP No 27 Tahun 2012, Permendagri No 32 Tahun 2010, dan Perda Provinsi Kalbar No 3 Tahun 2015;
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Bangunan gedung, Bangunan gedung adat, Penyelenggaraan bangunan gedung, Penyelenggara bangunan gedunng, Mendirikan bangunan gedung, Mengubah bangunan gedung, Membongkar bangunan gedung, Izin Mendirian bangunan gedung; Garis sempadan bangunan gedung; Pengawas, Rencana Tata Ruang Kabupaten Ketapang, Rencana Rinci Tata Ruang Kabupaten Ketapang, Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan, Tim Ahli bangunan gedung; Peraturan Zonasi, dan Koefisien Dasar Bangunan; Ketentuan mengenai Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Fungsi dan Kalsifikasi Bangunan Gedung; Persyaratan Bangunan Gedung; Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Tim Ahli Bangunan Gedung; Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Pembinaan; Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
50 halaman dan 27 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2015
TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2015/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menyusun pedoman tata cara pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak secara terbuka; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Bab IV Monitoring dan Evaluasi
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2015.
13 halaman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) NO. 11, BN.2014/No.1887, peraturan.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) tentang Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 11 Tahun 2015
TATA CARA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS PEJABAT NEGARA PEJABAT PEGAWAI NEGERI SIPIL PEGAWAI TIDAK TETAP DAN PIMPINAN SERTA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Pejabat Negara Pejabat Pegawai Negeri Sipil Pegawai Tidak Tetap dan Pimpinan Serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelaksanaan
anggaran belanja daerah secara khusus perlu pembatasan perjalanan dinas baik perjalanan dinas luar negeri
maupun perjalanan dinas dalam negeri kunjungan kerja
studi banding penyelenggaraan rapat yang dilakukan di
Iuar kantor dan mengurangi kegiatan workshop, seminar
maupun lokakarya dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Pejabat
Negara, Pejabat, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap
dan Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Rokan Hilir.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2005 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Pejabat/Pegawai di Lingkungan Departemen Dalam Negeri Pemerintah Daerah dan Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara pelaksanaan perjalanan dinas pejabat negara pejabat pegawai negeri sipil pegawai tidak tetap dan pimpinan serta anggota dewan perwakilan rakyat daerah di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Rokan Hilir dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelaksanaan anggaran belanja daerah secara khusus perlu pembatasan perjalanan dinas baik perjalanan dinas luar negeri maupun perjalanan dinas dalam negeri kunjungan kerja studi banding penyelenggaraan rapat yang dilakukan di Iuar kantor dan mengurangi kegiatan workshop seminar maupun lokakarya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2015.
28
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan dalam Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.40 Tahun 2003; UU No.33 Tahun 2004; UU
No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.55
Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun
2007; PP No.43 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.1
Tahun 2014; PERDAKAB KEP ARU No. 30 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa,
dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai
dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang
berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Pengelolaan
Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan,
pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan
desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2015.
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 11, BN.2015/No.106, jdih.dephub.go.id : 8 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Persyaratan Penyedia Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Perhubungan dan Pendampingan Terhadap Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Tahun 2015/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2015;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5586) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 81);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 90) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2012 Nomor 1);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2014 Nomor 9 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 121);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2014 Nomor 11 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 123);
Materi Pokok Perbup ini adalah:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2015.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto No. 11 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Insentif Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Musi Rawas Utara
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang efektif, efisien dan mewujudkan reformasi birokrasi memerlulan Sumber Daya Manusia yang profesional dan berintegritas tinggi. Sumber Daya Manusia yang profesional dan berintegritas yang tinggi sebagaimana dimaksud perlu mendapatkan penghargaan dalam bentuk pemberian insentif Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.21 Tahun 2011; Perda Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Bupati Musi Rawas Utara No.44 tahun 2014; Peraturan Bupati Musi Rawas Utara No.3 Tahun 2014; Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 5 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Indikator Dan Tolak Ukur Pemberian insentif APIP; Penerima Dan Besaran Insentif; serta Ketentuan Pembayaran insentif APIP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat