PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2015/164
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017
ABSTRAK:
- Ketentuan peraturan perundangundangan, Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya periode 2017-2022 diselenggarakan pada Tahun 2017 yang penyediaan anggarannya bersumber dari APBD Kota Tasikmalaya. Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, membutuhkan anggaran yang cukup besar yang apabila disediakan dalam 1 (satu) tahun anggaran akan berdampak terhadap berkurangnya pembiayaan program lainnya yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah. Ketentuan Pasal 122 ayat (1) dan ayat (2) PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran yang pembentukannya diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya Tahun 2017.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 10 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2011; UU No 1 Tahun 2015; PP No 58 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 44 Tahun 2007; PERDA Kota Tasikmalaya No 9 Tahun 2006.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa pembentukan Dana Cadangan bertujuan untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 yang diperkirakan penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Dana Cadangan ditetapkan sebesar Rp. 16.874.049.000 dan dianggarkan pada Perubahan APBD TA 2015. Dana Cadangan bersumber dari penyisihan atas penerimaan Daerah, kecuali dari DAK, pinjaman daerah dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana Cadangan digunakan untuk membiayai program/kegiatan yang merupakan satu kesatuan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Dana Cadangan dibukukan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan Pemerintah Daerah yang dikelola oleh BUD terpisah dari Rekening Kas Umum Daerah. Mekanisme penggunaan Dana Cadangan dalam program/kegiatan dilakukan dengan memindahbukukan dari Rekening Dana Cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2015.
6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 06 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseragn antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan aynag menyebabkab sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk Pembiayaan dalam TA 2015, maka perlu dilakukan Perubahan APBD TA 2015
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 9 tahun 1965; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kal diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; OO No 21 Tahun 1988; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terqakhir dengan PP No 21 Tahun 2007; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diyubah dengan PP No 74 tahun 2012; PP No 55 tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 tahun 2010; Pp No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 20067; PP No 38 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 16 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011; Permendagri No 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 39 tahun 2012; Permendagri No 37 tahun 2014; Permenkes No 19 Tahun 2014; Perda Kab Batang No 1 Tahun 2007; Perda Kab Batang No 1 Tahun 2008; Perda Kab Batang No 12 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : perubahan besaran APBD Kabupaten Batang TA 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2015.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 6 Tahun 2015
-PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2014-
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2015/NO.6, LL KOTA PONTIANAK: 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2014, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 54 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 57 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 71 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 64 Tahun 2013, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Perda No. 3 Tahun 2010, Perda No. 14 Tahun 2013.
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2015.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PESAWARAN
TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan
yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi,
antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang
menyebabkan sisa tahun anggaran sebelumnya harus
digunakan untuk membiayaan dalam tahun anggaran
berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD
Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a,
perubahan APBD tahun anggaran 2015 perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung J awab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4749);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4712);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5155);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar
Pelayanan Minimum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman
Pembinaan
dan
Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5272);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
24. Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 310);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32
Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 540);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 1
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten
Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran
Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Pesawaran Nomor 1);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 3
Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 16);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 1
Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2015
(Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2015
Nomor 1);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4577);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5272);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 310);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32
Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 540);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 1
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten
Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran
Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Pesawaran Nomor 1);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 3
Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 16);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 1
Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2015
(Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2015
Nomor 1);
Didalam Peraturan Daerah ini mengtur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2015.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 6 Tahun 2015
- PERUBAHAN- ANGGARAN- PENDAPATAN - DAN -BELANJA DAERAH
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2015/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaanyang menyebabkan
pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu ditetapkan PerubahanAPBD TahunAnggaran 2015;
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 21 Tahun 1997 ;UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003;UU No 37 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014;PP No 20 Tahun 2001; PP No 24 Tahun 2004; PP No 24 Tahun 2005; PP No 23 Tahun 2005; . PP No 54 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 57 Tahun 2005: PP No 58 Tahun 2005; . PP No 65 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; Permendagri No 21 Tahun 2011; Permendagri No 39 Tahun 2012; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 20 Tahun 2007
Peda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2008; PerdaKabupaten Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 06 Tahun 2012
Materi pokok dalam peraturan ini adalah:nama, objek dan subjek Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 06 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belajna Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
UU No. 14 Tahun 1950, UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 24 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 2 Tahun 2012, Perpres No. 32 Tahun 2014, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 32 Tahun 2011, Permendagri No. 52 Tahun 2012, Permendagri No. 72 Tahun 2012, Permenkes No. 19 Tahun 2014, Permendagri No. 37 Tahun 2014, Perda Kab. Tangerang No. 2 Tahun 2009, Perda Kab. Tangerang No. 8 Tahun 2011, Perda Kab. Tangerang No. 15 Tahun 2014, Perda Kab. Tangerang No. 16 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Perubahan Pendapatan Daerah;
2. Perubahan Belanja Daerah;
3. Perubahan Pembiayaan;
4. Perubahan Pengeluaran;
5. Perubahan Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 Ayat (1) Huruf d UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang Perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.
dasar hukum: UU No.28 TAhun 1999; UU NO.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebegaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.52 Tahun 2015.
dalam PERDA ini diatur mengenai rincian APBD Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 6 Tahun 2015
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PERUBAHAN TAhun 2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan TA 2015
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk ketiga kalinya dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Perda Kabupaten Gorontalo No. 11 Tahun 2006; Perda Kabupaten No. 7.
Dalam peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
Terdiri dari 13 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat