Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
dalam perkembangannya masih banyak anak yang perlu mendapat perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran di Daerah sehingga diperlukan upaya strategis untuk memberikan perlindungan terhadap anak
Pasal 18 ayat UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 4 Tahun 1979; UU Nomor 19 Tahun 1999; UU Nomor 20 Tahun 1999; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 1 Tahun 2000; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2004; UU Nomor 21 Tahun 2007; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 11 Tahun 2012; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 35 Tahun 2014; PP Nomor 35 Tahun 2014; PP Nomor 35 Tahun 2014; PP Nomor 38 Tahun 2007; UU Nomor 09 Tahun 2008; KEPPRES Nomor 36 Tahun 1990; KEPPRES Nomor 87 Tahun 2002; KEPPRES Nomor 88 Tahun 2002; KEPPERES Nomor 69 Tahun 2008; Peraturan Walikota Bandar Lampung; PERDA Nomor 01 Tahun 2008; PERDA Nomor 03 Tahun 2010
Penetapan UU, Kesejahteraan Anak, Pengesahan ILO Convesion NO 105, NO 138, HAM, Pengesahan II Convetion NO 182, Ketenagakerjaan, Pendidikan Nasional, Pendidikan Nasional, Pengapusan Kekerasan, Pemberantasan Tindak Pidana, Kesejahteraan Sosial, Pembentukan Peraturan UU, SPPA, PERDA, Perlindungan Anak, Perubahan Batas Wilayah & nama, Pembagian Urusan, Tata Cara dan Mekanisme, Hak-hak Anak, Rencana aksi, Rencana aksi Nasional, Gugus Tugas, TPPO, Urusan PERDA, Pembinaan Anak Jalanan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2016.
21 halaman, penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan Anak yang memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus untuk menjamin keberadaan, kelangsungan, serta kemajuan bangsa dan negara; bahwa setiap Anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi, serta dilindungi dari kekerasan, diskriminasi, dan segala bentuk perlakuan tidak manusiawi; bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengubah PERDA No. 15 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak di Pemerintahan Kabupaten Grobogan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2016.
PERDA No. 15 Tahun 2013 diubah.
29 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender Dan Anak
ABSTRAK:
bahwa setiap warga negara berhak untuk bebas dari
penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat,
harkat dan martabat manusia serta berhak
mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk
kekerasan dan diskriminasi sebagai bentuk
penghormatan, perlindungan dan penegakan Hak Asasi
Manusia, khususnya hak-hak dasar perempuan dan
anak, sehingga perlu diatur mengenai penyelenggaraan
perlindungan korban kekerasan berbasis gender dan
anak di Kabupaten Pemalang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Pemalang tentang Penyelenggaraan
Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan
Anak;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Penyelenggaraan Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender Dan Anak
yang meliputi
Asas Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Hak Korban, Kewajiban Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Bentuk-Bentuk Kekerasan, Penyelenggaraan Perlindungan, Kelembagaan, Pengendalian, Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaan, Kerjasama, Partisipasi Masyarakat, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2015.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 14 Tahun 2015
Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD. NO. 2015/12, LL KOTA AMBON : 16 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
Bahwa setiap warga negara berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan, derajat martabat manusia serta berhak mendapatkan rasa aman
dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Perempuan dan Anak sebagai warga negara termasuk kelompok rentan yang cenderung mengalami kekerasan yang merupakan tindakan melanggar hak asasi manusia perlu mendapatkan perlindungan. Jumlah kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kota Ambon masih terus meningkat dan meluas sedangkan perlindungan terhadap Perempuan dan Anak di
Kota Ambon belum dilakukan secara optimal. Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan belum mengatur upaya-upaya perlindungan di daerah sehingga diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan yang dapat menjamin pelaksanaannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 09 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGUKUHAN, PENGAKUAN HAK, DAN PERLINDUNGAN HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT AMMATOA KAJANG
ABSTRAK:
a. bahwa Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang yang
masih hidup dan menempati wilayah tertentu perlu
pengaturan berupa pengukuhan, pengakuan hak, dan
perlindungan hak sebagai salah satu upaya yang harus
dilakukan dalam rangka melaksanakan amanat
Konstitusi dan pemenuhan hak asasi manusia yang
sangat diperlukan untuk pengembangan kehidupan dan
keberadaannya secara utuh sebagai satu kelompok
masyarakat;
b. bahwa Masyarakat Hukum Adat Ammatoa K a j a n g
memiliki Pasang ri Kajang yang merupakan sumber
nilai yang mengatur seluruh sendi kehidupan Masyarakat
Hukum Adat Ammatoa Kajang;
c. bahwa sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
pemerintah kabupaten memiliki kewenangan untuk
mengukuhkan, mengakui, dan melindungi keberadaan dan
hak Masyarakat Hukum Adat di daerahnya melalui
peraturan daerah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4412);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
(1) MHA A m m a t o a K a j a n g berkedudukan sebagai subjek hukum yang
memiliki hak yang melekat dan bersifat asal-usul.
(2) Dalam kedudukannya sebagai subjek hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), MHA A mma toa K a jan g memiliki kewenangan untuk
melakukan perbuatan-perbuatan hukum berkaitan dengan hak mereka.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
19 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2015
PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN KEKERASAN - GENDER DAN ANAK
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak
ABSTRAK:
bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan
berbasis gender dan anak adalah pelanggaran hak
asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat
kemanusiaan serta bentuk diskriminasi; bahwa korban kekerasan berbasis gender dan anak
harus mendapatkan perlindungan, baik dari
Pemerintah Daerah, instansi terkait dan/atau
masyarakat, agar masyarakat terhindar dan terbebas
dari kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam
rumah tangga dan masyarakat; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, maka
Pemerintah Daerah, instansi terkait, dan/atau
masyarakat berkewajiban melakukan upaya
pencegahan, perlindungan, pemulihan terhadap
korban kekerasan berbasis gender dan anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelengaraan Perlindungan Terhadap Korban
Kekerasan Berbasis Gender dan Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2012 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, hak-hak korban, kewajiban dan tanggung jawab, tugas dan wewenang pemerintah daerah, penyelenggaraan perlindungan, kerjasama dan kemitraan, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, pelaporan, sumber dana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2015.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2015
perlindungan - perempuan - dan - anak - dari - tindak - kekerasan
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Bogor Tahun 2015 No 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin dan melindungi hak-hak perempuan dan anak agar dapat berpartisipasi terhadan perempuan dan anak dapat memperloleh hasil yang optimal maka perlu membentuk Perbup tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindakan Kekerasan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 4 Tahun 1979; U No. 8 Tahun 1981; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 19 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 39 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2004; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 27 Tahun 1983; PP No. 4 Tahun 2006; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 9 Tahun 2008; PP No. 83 Tahun 2008; Perpres No. 69 Tahun 2008; Permen Negara Pemberdayaan Perempuan No. 02 Tahun 2008; Permen Pemberdayaan Perempua No. 03 Tahun 2008; Permen Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 1 Tahun 2009; Permen Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 1 Tahun 2010;Permen Negara Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak No. 02 Tahun 2010; Permen Negara Pemberdayaan dan Perlindunagn Anak No. 05 Tahun 2010; Permen Negara Pemberdayaan dan Perlindngan Anak No. 2 Tahun 2011; Permen Negara Pemberdayaan dan Perlindungan Anak No. 9 Tahun 2011; Permen Negara Pemberdayaan dan Perlindungan Anak No. 19 Tahun 2011; Permen Negara Pemberdayaan dan Perlindungan Anak No. 08 Tahun 2012; Permen Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 10 Tahun 2012; Permen Negara Pemberdayaan dan Perlindnagn Anak No. 11 Tahun 2012; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 1986; Perda Kab Bogor No. 9 tahun 2008.
Peraturan Bupati Mengatur Tentang ketentuan Umum, Asas Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Bentuk-Bentuk Kekerasan Tehadap Perempuan Dan Anak, Hak-Hak Korban, Kewajiban Dan Tanggung jawab, Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Tindak Kekerasan, Kelembagaan, Kerjasama Dan Menitraan, Pembiayaan, Sanksi Pidana, Dan Ketentuan Pentup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2015.
32 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat