TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH SETIAP NAGARI YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2021 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH SETIAP NAGARI YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur Tata Cara Pembagian dan Penetapan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Nagari Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pesisir Selatan tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Nagari Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2021
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2021
KETENTUAN UMUM
PENGALOKASIAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH
#Pemerintah Kabupaten mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bagian Hasil Pajak Daerah dan Hasil Retribusi Daerah untuk Nagari setiap tahun anggaran. #Bagian Hasil Pajak Daerah dan Hasil Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari realisasi penerimaan Hasil Pajak Daerah dan dan Retribusi Daerah.
#Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk masing-masing Nagari merupakan hasil penjumlahan dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Minimal dan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Proporsional
TATA CARA PEMBAGIAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH
Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah setiap Nagari dihitung berdasarkan azas merata dan berkeadilan yaitu :
a. Azas merata adalah besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah yang sama untuk setiap Nagari selanjutnya disebut BPPDM dan BHRDM; dan
b. Azas adil adalah besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah yang dibagi secara proporsional untuk setiap Nagari berdasarkan jumlah penduduk setiap nagari, jumlah penduduk miskin setiap Nagari, luas wilayah setiap Nagari dan indeks kesulitan geografis setiap Nagari yang selanjutnya disebut dengan Alokasi Dana Nagari Proporsional
PENYALURAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH
#Penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah dilakukan melalui pemindahbukuan dari RKUD ke RKN
#Penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah dapat di bayarkan apabila realisasi Pajak Bumi Bangunan, di Nagari bersangkutan minimal mencapai 50% (lima puluh persen
PENGGUNAAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH
Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah dapat digunakan untuk membiayai bidang penyelenggaraan pemerintahan Nagari, bidang pembangunan Nagari, bidang pembinaan kemasyarakat Nagari, bidang pemberdayaan masyarakat Nagari, dan bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Nagari
PELAPORAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH
Wali Nagari menyampaikan laporan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah satu kesatuan dengan laporan pelaksanaan APB Nagari
PERTANGGUNGJAWABAN ALOKASI DANA NAGARI
#Wali Nagari menyampaikan laporan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah satu kesatuan dengan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Nagari
#Laporan pertanggungjawaban disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan
SANKSI
Bupati menunda penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah, dalam hal : a. Bupati belum menerima dokumen; dan b. Terdapat rekomendasi yang disampaikan oleh Aparat Pengawas Intern di Daerah atau Tim Penyelesaian Masalah/Konflik Pemerintahan Nagari
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
UUDrt No. 15 Tahun 1951 tentang Penilaian dari Bagian-Bagian Pendapatan dan Kekayaan, Baik yang Diperoleh Maupun yang Berada dalam Uang Asing, Untuk Pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah, Pajak Perseroan dan Pajak Kekayaan dan Tentang Perubahan Pajak Peralihan 1944
Mengubah :
UUDrt No. 37 Tahun 1950 tentang Perubahan Pajak Peralihan 1944, Ordonansi Pajak dan Upah dan Ordonansi Pajak Kekayaan 1932
Undang-undang Darurat tentang Tambahan Undang-Undang Darurat Nr. 37 Tahun 1950, Mengenai Perubahan Ordonansi Pajak Peralihan 1944, Ordonansi Pajak Upah dan Ordonansi Pajak Kekayaan 1932
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1951.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting, guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah; bahwa kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan
prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta
masyarakat, dan akuntabilitas; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka beberapa Peraturan Daerah yang mengatur pajak daerah di Kota Tegal sudah tidak sesuai lagi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Pajak Daerah.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuaangan Republik Indonesia Nomor 148/PMK.07/2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor
15 Tahun 1987; peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini memuat mengenai jenis pajak daerah, objek, subjek dan wajib pajak dalam klasifikasi jenis pajak daerah. Pun, didalamnya membahas mengenai dasar pengenaan, tata cara dan tarif pengenaan serta penghitungan pajak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 3 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 4 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 5 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2007.
44 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 1985
PERDA Kota Surakarta No. 6 Tahun 1995 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Surakarta Nomor 20 Tahun 1977 tentang Ijin dan Pajak Penyelenggaraan Bilyard
Mengubah :
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 20 Tahun 1977 Tentang Ijin Dan Pajak Penyelenggaraan Bilyard
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1986/NO.2 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 20 Tahun 1977 Tentang Ijin Dan Pajak Penyelenggaraan Bilyard
ABSTRAK:
bahwa besarnya Pajak Byliard dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 20 Tahun 1977 tentang Ijin dan Pajak Penyelenggaraan Byliard dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini; bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mengadakan perubahan pertama atas Peraturan Daerah dimaksud;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11/Drt. Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal ayat (2) mengenai besaran pajak billiard dan Pasal 7 ayat (1) mengenai pengawasan pelaksanaan perda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 1986.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Surakarta Nomor 20 Tahun 1977 diubah.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu No. 5 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Di Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 118 Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, kecuali
ketentuan yang mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Kapuas Hulu;
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 19 Tahun 1997, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 55 Tahun 2008,
Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang lingkup, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perdesaan, Tata Cara Pemungutan PBB, Fasilitasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2014.
51 halaman dan 25 halaman penjelasan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 5 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) NO. 5, LN. 2008 No. 211, TLN. No. 4953, LL SETNEG : 4 HLM
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Bagian Hukum Pemkab Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PARKIR
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan dan menjamin kelancaran lalu-lintas, perlu dilakukan penataan sistem perparkiran yang berorientasi pada kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan dan pengguna jasa parkir guna menunjang dan menggerakkan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka mewujudkan keteraturan, kelancaran, kenyamanan, keselamatan, ketertiban dan keamanan baik bagi pengguna jalan maupun penguna jasa parkir, maka parkir harus dikelola secara terpadu, teratur, tertib, aman, efektif dan efisien.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 34 Tahun 2006, PP No. 50 Tahun 2007, PP No. 79 Tahun 2013, PP No. 74 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Parkir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas, Maksud dan Tujuan, Penyelenggaraan Tempat Parkir, Kawasan dan Lokasi Parkir, Penyelenggaraan Tempat Parkir di Tepi Jalan Umum, Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir, Penyelenggaraan Tempat Parkir Khusus Milik Orang/badan, Penyelenggaraan Parkir Tidak Tetap, Ganti Rugi, Bagi Hasil Pendapatan, Penyetoran Hasil Pendapatan, Tata Tertib Parkir, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria Pemberian Penghargaan Atas Keberhasilan Desa Dan Kelurahan Dalam Intensifikasi Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2011
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPerpajakan
Status Peraturan
Mencabut :
PP No. 72 Tahun 2001 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2003.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat