Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penetapan Petugas haji Daerah (PHD) Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyempurnaan sistem dan manajemen penyelenggaraan ibadah haji, pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dengan menyediakan fasilitas, kemudahan, keamanan, dan kenyamanan yang diperlukan oleh setiap warga negara yang menunaikan ibadah haji dengan petugas operasional Petugas Haji Daerah (PHD) Kabupaten Kubu Raya;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.35 Tahun 2007, UU No.13 Tahun 2008, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Permendagri No.13 Tahun 2006, Kemenag No.371 Tahun 2002, Perda Kubu Raya No.14 Tahun 2009, Perbup No.49 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Wewenang Dan Keanggotaan, Persyaratan, Tata Cara, Tugas Dan Tanggung Jawab, Hak, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2011.
Peraturan ini memiliki 7 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 14 Tahun 2019
UMRAH DAN WISATA RELIGI - BAGI MASYARAKAT - KABUPATEN MUARA ENIM
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, L.D.2019/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Umrah
Dan
Wısata
Relıgı Bagı
Masyarakat
Kabupaten Muara
Enım
ABSTRAK:
bahwa umrah dan wisata religr merupakan kebutuhan spiritual
bagi setiap penganut agama yang perlu mendapat perhatian
dalam rangka pembangunan mental spirihral masyarakat
untuk menjalankan kewajiban sebagai umat beragama dan
memberi wawasan guna terwqiudnya masyarakat yang
tenteram, agamis, dan berakhlak mulia;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945 ;UU No 28 Tahun 1959;UU No 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah
dengan UU No 34 Tahun 2009;UU No 10 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 58 Tahun 2005;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagimana telah beberapa kali diubah teakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
TUJUAN, SASARAN DAN PElAKSANAAN , PEMBTAYAAN , VERIFIKASI , PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ,
,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan zakat sebagai potensi umat Islam yang dapat disumbangkan dalam pembangunan masyarakat Kota Pangkalpinang maka dipandang perlu pengelolaan zakat secara amanah (profesional, transparan dan bertanggungjawab).
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1983; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 14 Tahun 2014; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 22 Tahun 2009.
Dalam Peraturan ini diatur tentang maksud dan tujuan pengelolaan zakat, serta organisasi yg bergerak di bidang pengelolaan zakat, yaitu BAZNAZ dan LAZ. Selain itu, Perda ini juga mengatur tentang hak dan kewajiban muzakki dan badan amil zakat nasional kota, pembiayaan baznaz dan penggunaan hak amil, pengumpulan zakat, pendayagunaan zakat, penghitungan zakat, serta mengenai mengawasan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Perda ini juga memuat ketentuan sanksi administratif dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2016.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2018
TENTANG GERAKAN MENGAJI
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dengan pelaksanaan pembelajaran pada
Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Diniyah dalam
program gerakan mengaji dikategorikan sebagai
pendidikan khusus, maka Peraturan Bupati Nomor 5
Tahun 2018 tentang Gerakan Mengaji perlu dilakukan
perubahan untuk disesuaikan dengan perkembangan
keadaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Nomor 5 Tahun 2018 tentang Gerakan Mengaji;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 13. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013; 14. Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 182-A Tahun 1988 dan Nomor 48 Tahun
1988; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun
2013; 1 7. Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 6 Tahun
2016; 18. Peraturan Bupati Toban Nomor 5 Tahun 2018
Materi Pokok: mengatur mengenai perubahan Ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 6
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Program Gerakan Mengaji dikuti peserta didik jenjang
Pendidikan Anak U sia Dini, Pendidikan Dasar Formal
dan Non Formal yang beragama Islam, kecuali yang
melaksanakan Pendidikan Khusus.
(2) Pendidikan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) adalah peserta didik yang belajar di Madrasah
Ibtidaiyah dan Madrasah Diniyah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
mengubah Peraturan
Bupati Nomor 5 Tahun 2018 tentang Gerakan Mengaji;
jumlah 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kegiatan Bulan Suci Ramadhan Tahun 1437 H / 2016 M
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan suasana Bulan Suci Ramadhan Tahun 1437 H/2016 M yang tenang, damai dan khidmat dalam pelaksanaannya, serta guna memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka toleransi kehidupan intern dan antar umat beragama serta antar umat beragama dengan Pemerintah dipandang perlu diadakan penertiban dan pengendalian terhadap kegiatan yang berpotensi mengganggu ibadah dalam Bulan Suci Ramadhan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 huruf c Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 - Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Dearah dalam Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah, maka Bupati mempunyai tugas dan kewajiban menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati dan saling percaya di antara umat beragama;
c. bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a dan huruf b konsideran menimbang ini, maka perlu menetapkan Kegiatan Bulan Suci Ramadhan Tahun 1437 H/2016 M dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
4. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 - Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Dearah dalam Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun
2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2008 Nomor 1/D), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun
2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2014 Nomor 2 Seri C);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun
2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (Lembaga Daerah Kabupaten Malang Tahun 2008 Nomor 2/D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (Lembaga Daerah Kabupaten Malang Tahun 2012 Nomor 2/D);
8. Peraturan Bupati Malang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Sekretariat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2008 Nomor 1/D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Sekretariat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2013 Nomor 3/C);
9. Peraturan Bupati Malang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2008 Nomor 25/D);
Aparatur Pemerintah yang terkait berkewajiban mensosialisasikan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 serta melaksanakan pengendalian khususnya bagi Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Malang, Camat dan Lurah/Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2016.
Aparatur Pemerintah yang terkait berkewajiban mensosialisasikan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 serta melaksanakan pengendalian khususnya bagi Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Malang, Camat dan Lurah/Kepala Desa.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Dewan Pengawas Baitul Mal Kota Lhokseumawe
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan efsiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas kelembagaan organisasi dalam pengelolaan zakat, infaq, wakaf, hibah, meusara, harta wasiat, harta warisan, dan harta agama lainnya dilakukan melalui pengawasan berdasarkan syariat islam; Bahwa dalamrangka pelaksanaan zakat sebagai PAD supaya tetap sesuia dengan ketentuan syariat islam, perlu membentuk Dewan Pengawas sebagai unsur kelengkapan organisasi pengelola zakat, infaq, shadaqah dan harta agama lainnya.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.44 Tahun 1999; Undang-Undang No.2 Tahun 2001; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No.23 Tahun 2011; Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Aceh No. 5 Tahun 2000; Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 10 Tahun 2002; Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No.11 Tahun 2002; Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 7 Tahun 2004; Qanun Aceh Darussalam No. 10 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Aceh Darussalam No.60 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Aceh Darussalam No.11 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Aceh Darussalam No.2 Tahun 2011; Qanun Kota Lhokseumawe No.3 Tahun 2012; Peraturan Walikota Lhokseumawe No.3 TAHUN 2012; Peraturan Walikota Lhokseumawe No.15 TAHUN 2015; Peraturan Walikota Lhokseumawe No.9 TAHUN 2016.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Organisasi Dewan Pengawas; Pengangkatan dan Pemberhentian; Tata kerja; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 14 Tahun 2018
LEMBAGA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PESTA PADUAN SUARA GEREJANI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2018/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LEMBAGA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PESTA PADUAN SUARA GEREJANI KATOLIK KABUPATEN PAKPAK BHARAT
ABSTRAK:
bahwa demi efektifnya pembinaan dan pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik di Kabupaten Pakpak Bharat, maka perlu dibentuk Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik Kabupaten Pakpak Bharat;
UU No. 9 Tahun 2003; UU No.33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PEMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMEN Agama No. 35 Tahun 2016;
Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Organisasi dan Pengurusan, Panitia Penyelenggara, Hubungan Organisasi, Pendanaan, Ketentuan lain-lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
Untuk membantu pelaksanaan tugas LP3KD Kabupaten dan/atau Panitia Penyelenggara Pesparani Katolik Kabupaten, dapat dibentuk sekretariat pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis, operasional, dan administratif, sesuai ketentuan paraturan perundang-undangan.
8 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Riau
ABSTRAK:
Bahwa untuk tertip administrasi serta untuk memperlancar pelaksanaan tugas Forum Kerukunan Ummat Beragama (FKUB) Provinsi Riau, maka Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Forum Kerukunan Ummat Beragama (FKUB) Provinsi Riau, perlu dilakukan Perubahan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958; Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undnag Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 9 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Forum Kerukunan Urnrnat Beragama (FKUB) Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2007 Nomor 28), diubah:
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah;
2. Kerentuan Pasal 4 ditambah 1 {satu) ayat yakni ayat (5);
3. Ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) diubah, dan ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (6) dan ayat (7); dan
4. Ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat