Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Forum Kerukunan Urnrnat Beragama (FKUB) Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2007 Nomor 28), diubah: 1. Ketentuan Pasal 2 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah; 2. Kerentuan Pasal 4 ditambah 1 {satu) ayat yakni ayat (5); 3. Ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) diubah, dan ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (6) dan ayat (7); dan 4. Ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat