Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 14 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Riau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Forum Kerukunan Urnrnat Beragama (FKUB) Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2007 Nomor 28), diubah: 1. Ketentuan Pasal 2 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah; 2. Kerentuan Pasal 4 ditambah 1 {satu) ayat yakni ayat (5); 3. Ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) diubah, dan ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (6) dan ayat (7); dan 4. Ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 14 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Riau
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Riau
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pekanbaru
Tanggal Penetapan
21 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2022
Tanggal Berlaku
21 Maret 2022
Sumber
BD.2022/No.14
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Riau
Bidang
Halaman ini telah diakses 198 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Riau

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan